<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ormas keagamaan Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/ormas-keagamaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ormas-keagamaan/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 Jun 2024 12:31:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>ormas keagamaan Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ormas-keagamaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Staf Ahli Kementerian ESDM: Tambang Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, tidak Perlu Masuk WPN</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/staf-ahli-kementerian-esdm-tambang-eks-pkp2b-untuk-ormas-keagamaan-tidak-perlu-masuk-wpn/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/staf-ahli-kementerian-esdm-tambang-eks-pkp2b-untuk-ormas-keagamaan-tidak-perlu-masuk-wpn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jun 2024 12:31:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[ormas keagamaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=1345</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian ESDM beranggapan bahwa lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/staf-ahli-kementerian-esdm-tambang-eks-pkp2b-untuk-ormas-keagamaan-tidak-perlu-masuk-wpn/">Staf Ahli Kementerian ESDM: Tambang Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, tidak Perlu Masuk WPN</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kementerian ESDM beranggapan bahwa lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak masuk Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Karena itu bagi Kementerian ESDM, pemberian izin tambang eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan tidak perlu persetujuan DPR RI.</p>
<p>&#8220;Eks PKP2B itu adalah WUPK (Wilayah Usaha Pertambangan Khusus). Kan sudah diatur di dalam PP No.25 tahun 2024, bahwa akan bisa diberikan kepada ormas,&#8221; kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria setelah menghadiri kegiatan diskusi bertajuk Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Keagamaan, di kompleks DPR RI (26/06).</p>
<p>Menurutnya, karena tambang eks PKP2B tidak masuk ke WPN, sehingga tidak ada kewajiban meminta persetujuan DPR. &#8220;Kalau WUPK tanpa persetujuan DPR. Kalau persetujuan DPR, itu WPN,&#8221; ujar Lana.</p>
<p>Lana mengatakan bahwa tambang eks PKP2B bisa langsung menjadi WUPK. &#8220;Nggak, nggak, (perlu minta izin ke DPR). Dibaca lagi Undang-Undangnya,&#8221; kata Lana saat dikejar setelah acara tadi.</p>
<p>Lana juga menjelaskan bahwa presiden akan menerbitkan Perpres yang mengatur tentang penatagunaan lahan, termasuk lahan tambang. &#8220;Sekarang posisi Perpresnya masih di Menteri Investasi,&#8221; kata mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba itu.</p>
<p>Menanggapi pernyataan Lana tersebut, mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Simon Sembiring, mengatakan bahwa yang perlu membaca Undang-Undang Minerba justru pihak Kementerian ESDM. Pasalnya menurut Simon, tambang eks PKP2B seharusnya masuk WPN terlebih dahulu.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu dalam UU No.4/2009 tentang minerba, ditentukan bahwa luas IUPK operasi produksi hanya bisa 15.000 Hektar. Dengan maksud sisa wilayah PKP2B dan KK dikembalikan kepada negara dan menjadi WPN. Bila akan diusahakan WPN tersebut harus terlebih dahulu meminta persetujuan DPR akan jadi WIUPK dan IUPK dan diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD,&#8221; ujar Simon.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/staf-ahli-kementerian-esdm-tambang-eks-pkp2b-untuk-ormas-keagamaan-tidak-perlu-masuk-wpn/">Staf Ahli Kementerian ESDM: Tambang Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, tidak Perlu Masuk WPN</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/staf-ahli-kementerian-esdm-tambang-eks-pkp2b-untuk-ormas-keagamaan-tidak-perlu-masuk-wpn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR: Ormas Keagamaan Bisa Dapat Izin Tambang jika Bermitra dengan BUMN dan BUMD</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dpr-ormas-keagamaan-bisa-dapat-izin-tambang-jika-bermitra-dengan-bumn-dan-bumd/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dpr-ormas-keagamaan-bisa-dapat-izin-tambang-jika-bermitra-dengan-bumn-dan-bumd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jun 2024 10:57:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[eddy soeparno]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[ormas keagamaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=1336</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Polemik penerbitan PP No 25 tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dpr-ormas-keagamaan-bisa-dapat-izin-tambang-jika-bermitra-dengan-bumn-dan-bumd/">DPR: Ormas Keagamaan Bisa Dapat Izin Tambang jika Bermitra dengan BUMN dan BUMD</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Polemik penerbitan PP No 25 tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 tahun 2021 tentang usaha tambang Mineral dan Batubara, terus bergulir. Dalam aturan ini, Presiden Joko Widodo mengizinkan Organisasi Masyarakat Keagamaan menggarap tambang.</p>
<p>Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno kebijakan tersebut adalah bentuk afirmatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi Organisasi Masyarakat Keagamaan. &#8220;Ini kebijakan afirmasi dari pemerintah untuk memberikan kesempatan, Ormas Keagamaan untuk memperkuat lini ekonominya,&#8221; ujarnya kepada Indonesiawatch.id di DPR (26/06).</p>
<p>Hanya saja pemberian wilayah konsesi dan izin pengusahaan tambang tidak begitu saja bisa dimiliki Badan Hukum Ormas Keagamaan. Karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi Ormas Keagamaan.</p>
<p>Menurut Eddy, untuk mendapatkan izin tambang dan wilayah tambang, Badan Hukum Ormas Keagamaan harus bermitra dengan BUMN atau BUMD. Syarat tersebut wajib dipenuhi, agar pemerintah bisa memberikan langsung ke Badan Hukum Ormas Keagamaan, tanpa proses lelang.</p>
<p>&#8220;Dalam hal ini, di dalam Undang-Undang Minerba disebutkan apa yang menjadi, wilayah-wilayah itu, pada saat pemberian izin bisa diberikan tanpa lelang kepada BUMN dan BUMD. Ketika BUMN dan BUMD itu bermitra dengan (Badan Hukum) Ormas Keagamaan, itu bisa masuk kategori yang disyaratkan UU Minerba pasal 75. Jadi nggak pelanggaran,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pada pasal 75 ayat 3 UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba disebutkan bahwa BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK tanpa lelang. Hanya saja ketika dikonfirmasi tentang tidak adanya persetujuan DPR dalam pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan di PP No.25, Eddy tidak merespon.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa Ormas Keagamaan bisa langsung mendapatkan IUPK tanpa tender. “Jika kita menggelar proses tender, itu akan memakan waktu dan biaya yang besar,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta pada 7 Juni lalu.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dpr-ormas-keagamaan-bisa-dapat-izin-tambang-jika-bermitra-dengan-bumn-dan-bumd/">DPR: Ormas Keagamaan Bisa Dapat Izin Tambang jika Bermitra dengan BUMN dan BUMD</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dpr-ormas-keagamaan-bisa-dapat-izin-tambang-jika-bermitra-dengan-bumn-dan-bumd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan Mengangkangi 560 Anggota DPR</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aturan-jatah-tambang-untuk-ormas-keagamaan-mengangkangi-560-anggota-dpr/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aturan-jatah-tambang-untuk-ormas-keagamaan-mengangkangi-560-anggota-dpr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 02:15:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[ormas keagamaan]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[UU Minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=1301</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2024 tentang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aturan-jatah-tambang-untuk-ormas-keagamaan-mengangkangi-560-anggota-dpr/">Aturan Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan Mengangkangi 560 Anggota DPR</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 tahun 2021 tentang usaha tambang Mineral dan Batubara. Dalam aturan ini, Organisasi Masyarakat Keagamaan bisa memiliki tambang.</p>
<p>Persoalannya PP No.25/2024 ini cacat hukum. Karena di aturan PP itu, Ormas Keagamaan bisa menguasai WIUPK dan mendapat IUPK tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dan pemberian izin bisa dilakukan tanpa mekanisme lelang.</p>
<p>Padahal di dalam Pasal 27 Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba, disebutkan bahwa WPN yang menjadi WUPK wajib persetujuan DPR RI. Sementara di pasal 83A PP No.25/2024, tidak diwajibkan mendapat persetujuan DPR.</p>
<p>Beleid yang dibuat pemerintah itu juga, tidak memuat tentang peran DPR RI dalam urusan pemberian lahan tambang kepada Ormas Keagamaan. &#8220;Pemerintah tidak bisa seenaknya memberikan IUPK kepada Ormas Keagamaan,&#8221; ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, kepada Indonesiawatch (25/06).</p>
<p>Yusri menjelaskan pelepasan lahan tambang (relinquish) bekas PKP2B menjadi Wilayah Pencadangan Nasional (WPN) dan kemudian menjadi WIUPK, harus meminta persetujuan dahulu dari DPR RI. &#8220;Apakah hal ini sudah diatur di PP? Aturan PP ini sudah mengangkangi 560 anggota DPR,&#8221; kata Yusri.</p>
<p>Yusri menilai, banyak anggota DPR khususnya komisi VII diam terhadap persoalan aturan tentang pemberian tambang untuk Ormas Keagamaan. Padahal menurut Yusri, PP No. 25 tahun 2024 telah mengangkangi seluruh anggota DPR. PP tersebut menabrak Undang-Undang Minerba yang disahkan 560 anggota DPR di rapat Paripurna tahun 2020 lalu.</p>
<p>Aturan lain yang ditabrak PP No.25/2024 adalah pasal 75 UU Minerba, yang menjelaskan hanya BUMN dan BUMD yang mendapatkan prioritas mendapatkan IUPK. &#8220;Badan hukum swasta yang di bawah ormas keagamaan harus melalui mekanisme tender. Bukan dikasih-kasih begitu,&#8221; katanya.</p>
<p>Yusri mengingatkan, orang-orang di sekitar Presiden Jokowi tidak menjerumuskan Presiden ketujuh Republik Indonesia tersebut dengan pembuatan aturan baru yang melanggar aturan di atasnya. &#8220;Semua pembantu Presiden mohon jangan menjerumuskan Presiden Jokowi melanggar Undang-Undang di akhir massa jabatan yang hanya 4 bulan lagi,&#8221; ujar Yusri.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aturan-jatah-tambang-untuk-ormas-keagamaan-mengangkangi-560-anggota-dpr/">Aturan Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan Mengangkangi 560 Anggota DPR</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aturan-jatah-tambang-untuk-ormas-keagamaan-mengangkangi-560-anggota-dpr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-17 21:00:19 by W3 Total Cache
-->