Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Minerba

Aturan Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan Mengangkangi 560 Anggota DPR

Avatarbadge-check


					Ilustrasi lahan tambang. Perbesar

Ilustrasi lahan tambang.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 tahun 2021 tentang usaha tambang Mineral dan Batubara. Dalam aturan ini, Organisasi Masyarakat Keagamaan bisa memiliki tambang.

Persoalannya PP No.25/2024 ini cacat hukum. Karena di aturan PP itu, Ormas Keagamaan bisa menguasai WIUPK dan mendapat IUPK tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dan pemberian izin bisa dilakukan tanpa mekanisme lelang.

Padahal di dalam Pasal 27 Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba, disebutkan bahwa WPN yang menjadi WUPK wajib persetujuan DPR RI. Sementara di pasal 83A PP No.25/2024, tidak diwajibkan mendapat persetujuan DPR.

Beleid yang dibuat pemerintah itu juga, tidak memuat tentang peran DPR RI dalam urusan pemberian lahan tambang kepada Ormas Keagamaan. “Pemerintah tidak bisa seenaknya memberikan IUPK kepada Ormas Keagamaan,” ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, kepada Indonesiawatch (25/06).

Yusri menjelaskan pelepasan lahan tambang (relinquish) bekas PKP2B menjadi Wilayah Pencadangan Nasional (WPN) dan kemudian menjadi WIUPK, harus meminta persetujuan dahulu dari DPR RI. “Apakah hal ini sudah diatur di PP? Aturan PP ini sudah mengangkangi 560 anggota DPR,” kata Yusri.

Yusri menilai, banyak anggota DPR khususnya komisi VII diam terhadap persoalan aturan tentang pemberian tambang untuk Ormas Keagamaan. Padahal menurut Yusri, PP No. 25 tahun 2024 telah mengangkangi seluruh anggota DPR. PP tersebut menabrak Undang-Undang Minerba yang disahkan 560 anggota DPR di rapat Paripurna tahun 2020 lalu.

Aturan lain yang ditabrak PP No.25/2024 adalah pasal 75 UU Minerba, yang menjelaskan hanya BUMN dan BUMD yang mendapatkan prioritas mendapatkan IUPK. “Badan hukum swasta yang di bawah ormas keagamaan harus melalui mekanisme tender. Bukan dikasih-kasih begitu,” katanya.

Yusri mengingatkan, orang-orang di sekitar Presiden Jokowi tidak menjerumuskan Presiden ketujuh Republik Indonesia tersebut dengan pembuatan aturan baru yang melanggar aturan di atasnya. “Semua pembantu Presiden mohon jangan menjerumuskan Presiden Jokowi melanggar Undang-Undang di akhir massa jabatan yang hanya 4 bulan lagi,” ujar Yusri.
[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi