Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Minerba

DPR: Ormas Keagamaan Bisa Dapat Izin Tambang jika Bermitra dengan BUMN dan BUMD

Avatarbadge-check


					Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno di Kompleks DPR RI (Indonesiawatch.id). Perbesar

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno di Kompleks DPR RI (Indonesiawatch.id).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Polemik penerbitan PP No 25 tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 tahun 2021 tentang usaha tambang Mineral dan Batubara, terus bergulir. Dalam aturan ini, Presiden Joko Widodo mengizinkan Organisasi Masyarakat Keagamaan menggarap tambang.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno kebijakan tersebut adalah bentuk afirmatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi Organisasi Masyarakat Keagamaan. “Ini kebijakan afirmasi dari pemerintah untuk memberikan kesempatan, Ormas Keagamaan untuk memperkuat lini ekonominya,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id di DPR (26/06).

Hanya saja pemberian wilayah konsesi dan izin pengusahaan tambang tidak begitu saja bisa dimiliki Badan Hukum Ormas Keagamaan. Karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi Ormas Keagamaan.

Menurut Eddy, untuk mendapatkan izin tambang dan wilayah tambang, Badan Hukum Ormas Keagamaan harus bermitra dengan BUMN atau BUMD. Syarat tersebut wajib dipenuhi, agar pemerintah bisa memberikan langsung ke Badan Hukum Ormas Keagamaan, tanpa proses lelang.

“Dalam hal ini, di dalam Undang-Undang Minerba disebutkan apa yang menjadi, wilayah-wilayah itu, pada saat pemberian izin bisa diberikan tanpa lelang kepada BUMN dan BUMD. Ketika BUMN dan BUMD itu bermitra dengan (Badan Hukum) Ormas Keagamaan, itu bisa masuk kategori yang disyaratkan UU Minerba pasal 75. Jadi nggak pelanggaran,” ujarnya.

Pada pasal 75 ayat 3 UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba disebutkan bahwa BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK tanpa lelang. Hanya saja ketika dikonfirmasi tentang tidak adanya persetujuan DPR dalam pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan di PP No.25, Eddy tidak merespon.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa Ormas Keagamaan bisa langsung mendapatkan IUPK tanpa tender. “Jika kita menggelar proses tender, itu akan memakan waktu dan biaya yang besar,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta pada 7 Juni lalu.
[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

7 September 2025 - 14:46 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi