<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pelecehan seksual Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/pelecehan-seksual/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pelecehan-seksual/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Dec 2024 00:54:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>pelecehan seksual Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pelecehan-seksual/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Pelecehan Seksual Tersangka IWAS ke Penyidik</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-alasan-kejati-ntb-kembalikan-berkas-pelecehan-seksual-tersangka-iwas-ke-penyidik/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-alasan-kejati-ntb-kembalikan-berkas-pelecehan-seksual-tersangka-iwas-ke-penyidik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2024 00:54:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati NTB]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka IWAS alias Agus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5780</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mataram, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menjelaskan beberapa alasan mengembalikan berkas...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-alasan-kejati-ntb-kembalikan-berkas-pelecehan-seksual-tersangka-iwas-ke-penyidik/">Ini Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Pelecehan Seksual Tersangka IWAS ke Penyidik</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mataram, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menjelaskan beberapa alasan mengembalikan berkas penyidikan dugaan pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus kepada penyidik Polda NTB.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon‎, menyampaikan, pengembalian berkas kepada penyidik pada 13 Desember 2024 itu di antaranya soal jumlah korban dari tersangka IWAS alias Agus.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/perburuan-11-hari-polisi-sikat-pelaku-pembunuh-gadis-penjual-gorengan/">Perburuan 11 Hari, Polisi Sikat Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Lebih lanjut Enen menyampaikan, berdasarkan pemberitaan media massa, jumlah korban pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus ini mencapai 17 orang.</p>
<p>‎“Namun dalam berkas perkara yang kami terima saat ini hanya 5 orang,” ujarnya dikutip pada Rabu, (18/12).</p>
<p>Ia menjelaskan, jumlah korban ini sangat penting sebagai dasar bagi jaksa penuntut umum untuk menuntut tersangka IWAS alias Agus dan optimalnya penanganan perkara.</p>
<p>“Itu kaitannya untuk nanti pada saat kita melakukan penuntutan,” ujarnya.</p>
<p>‎Ia menjelaskan, dengan lebih banyaknya jumlah korban, artinya pelaku terus mengulangi perbuatannya, maka penuntut umum akan menjadikan itu sebagai dasar menjatuhkan tuntutan yang berat.</p>
<p>“Makin dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang, tentunya ada pemberatan tuntutan‎,” tandasnya.</p>
<p>Selain itu, lanjut Enen, pihaknya tidak hanya memperhatikan perbuatan tersangka IWAS alias Agus, namun juga memperhatikan bagaimana perlindungan terhadap para korban dan pemenuhan hak-haknya.</p>
<p>“Itulah yang kemudian kita lakukan penyempurnaan-penyempurnaan berkas bagaimana misalnya hak-hak korban, baik restitusinya maupun pengobatan-pengobatan daripada traumatik yang mereka terima,” ujarnya.</p>
<p>Bukan hanya soal jumlah korban, tim jaksa peneliti Kejati NTB juga sempat memberikan petunjuk agar penyidik Polda NTB memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli lebih dalam.</p>
<p>‎“Juga terhadap saksi-saksi yang kami berikan petunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, saksi-saksi ahli seperti itu,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan mengapa dari 17 yang diduga menjadi korban pelecehan tersangka IWAS alias Agus ini baru hanya 5 orang‎ yang melapor, Enen menjelaskan, mereka belum mau melakukan pelaporan dengan berbagai pertimbagan.</p>
<p>“Seperti kita ketahui bahwa korban-korban pelecehan seksual itu memang mengalami traumatik,” ujarnya.</p>
<p>Kemudian, mereka juga khawatir identitasnya akan terungkap yang membuatnya merasa tidak nyaman ataupun masa depannya akan terganggu akibat peristiwa yang menimpannya itu.</p>
<p>“Apa yang dia terima itu menjadi hambatan untuk mereka ke depan, seperti itu biasanya,” ujar dia.</p>
<p>Enen mengungkapkan, ada juga keberatan dari salah satu orang tua korban karena anaknya masih di bawah umur. Mereka merasa keberatan anaknya dimintai keterangan.</p>
<p>“Namun demikian, terhadap 17 korban yang melakukan pelaporan, itu telah dilakukan pendampingan oleh contohnya KPA, pemerhati perempuan untuk dilakukan pendampingan terhadap mereka,” katanya.</p>
<p>Setelah memberikan petunjuk tersebut dan mengembalikan berkas penyidikan, penyidik dari Polda NTB kemudian menyerahkan lagi berkas penyidikan pada ‎Senin, (16/12).</p>
<p>‎“Kami sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, terhadap petunjuk-petunjuk yang telah kami berikan,” katanya.</p>
<p>Kejati NTB juga terus melakukan koordinasi ‎dengan sejumlah pihak terkait, yakni Polda NTB, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, dan Lapas terkait dengan berbagai kesiapan ke depan penanganan perkara tersebut.<br />
‎<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-alasan-kejati-ntb-kembalikan-berkas-pelecehan-seksual-tersangka-iwas-ke-penyidik/">Ini Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Pelecehan Seksual Tersangka IWAS ke Penyidik</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-alasan-kejati-ntb-kembalikan-berkas-pelecehan-seksual-tersangka-iwas-ke-penyidik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>40% Pekerja Formal Indonesia Jadi Korban Pelecehan Seksual</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/40-pekerja-formal-indonesia-jadi-korban-pelecehan-seksual/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/40-pekerja-formal-indonesia-jadi-korban-pelecehan-seksual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 09:13:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Sains & Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[populix]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=1307</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Lingkungan kerja ternyata menjadi salah satu ruang para predator seksual melakukan aksi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/40-pekerja-formal-indonesia-jadi-korban-pelecehan-seksual/">40% Pekerja Formal Indonesia Jadi Korban Pelecehan Seksual</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Lingkungan kerja ternyata menjadi salah satu ruang para predator seksual melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan riset yang dipublikasikan Populix pada 2024, sebanyak 40% pekerja formal Indonesia pernah mendapatkan pelecehan seksual.</p>
<p>Dari angka tadi, jenis pelecehan seksual yang paling banyak adalah pelecehan dalam bentuk cat calling yaitu sebesar 76%. Bentuk cat calling beragam, seperti godaan, candaan, siulan berbau seksual. Bentuk pelecehan lain adalah memperhatikan bagian tubuh tertentu secara terus menerus sekitar 42%</p>
<p>Kemudian perlakuan mendapatkan gesture seksual (kedipan, gestur mencium) sebesar 24% dan disentuh, dicium, dipeluk tanpa persetujuan yang dialami oleh 22% korban pelecehan seksual di tempat kerja. Lalu ada juga pekerja yang dipaksa untuk melakukan aktivitas seksual sebesar 10%.</p>
<p>Sebesar 9% pekerja diperlihatkan alat kelamin oleh para pelaku baik secara langsung maupun menggunakan media. Terakhir, ada 3% pekerja yang mengalami pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan.</p>
<p>Menurut Wayan Aristana, Senior Executive Social Research Populix, tingginya kasus angka pekerja yang menjadi korban pelecehan seksual, sering tidak ditangani secara maksimal. “Berdasarkan pengakuan responden yang pernah menjadi korban, sebanyak 35% penanganan kasus perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja tidak terselesaikan. Ditambah lagi, sebanyak 21% penanganan kasusnya malah tidak berpihak pada korban,” jelas Aristana.</p>
<p>Secara umum banyak responden yang mengetahui bahwa tempat bekerjanya memiliki mekanisme penanganan untuk perlakuan tidak menyenangkan. Ada 35% responden mengatakan bahwa perusahaannya memiliki peraturan khusus untuk menangani kasus semacam ini.</p>
<p>Bahkan, ada yang menyediakan aturan sanksi yang cukup tegas bagi pelaku (28%) dan juga mekanisme pelaporannya (25%). Namun di sisi lain, sebanyak 22% responden menyatakan bahwa perusahaan mereka tidak memiliki mekanisme apapun.</p>
<p>Aristana mengatakan penanganan tidak maksimal pada kasus perlakuan tidak menyenangkan terhadap pekerja menyebabkan kasus yang sama terus berulang. “Bahkan ada pekerja yang mengaku korban justru berujung diberhentikan dari pekerjaannya,” tutur Aristana (24/06).</p>
<p>Ulasan hasil riset ini didiseminasi melalui diskusi Populix berjudul ”Gen Z and Millennial Under Pressure: Uncovering Negative Experience and Unpleasant Treatment in the Workplace” pada Senin malam 24 Juni 2024. Survei dilakukan terhadap 1.412 pekerja secara online dengan responden tersebar diseluruh wilayah Indonesia.</p>
<p>Pekerja yang menjawab survei ini didominasi oleh pegawai swasta (66%), pekerja lepas/freelance (19%) sisanya ASN/PNS/Pegawai Pemerintah, karyawan BUMN, Profesional dan lainnya. TNI/Polisi dikecualikan dalam survei. Survei dilakukan pada 28 Mei-4 Juni, 2024.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/40-pekerja-formal-indonesia-jadi-korban-pelecehan-seksual/">40% Pekerja Formal Indonesia Jadi Korban Pelecehan Seksual</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/40-pekerja-formal-indonesia-jadi-korban-pelecehan-seksual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-03 16:02:20 by W3 Total Cache
-->