<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PP Kesehatan Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/pp-kesehatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pp-kesehatan/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Aug 2024 02:34:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>PP Kesehatan Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pp-kesehatan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wanita Syarikat Islam Tolak Ketentuan PP Kesehatan Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/wanita-syarikat-islam-tolak-ketentuan-pp-kesehatan-soal-alat-kontrasepsi-di-sekolah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/wanita-syarikat-islam-tolak-ketentuan-pp-kesehatan-soal-alat-kontrasepsi-di-sekolah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Aug 2024 02:34:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[PP Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Valina Singka Subekti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2808</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pimpinan Pusat Wanita Syarikat Islam (WSI) tegas menyatakan penolakan terhadap ketentuan dalam...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/wanita-syarikat-islam-tolak-ketentuan-pp-kesehatan-soal-alat-kontrasepsi-di-sekolah/">Wanita Syarikat Islam Tolak Ketentuan PP Kesehatan Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Pimpinan Pusat Wanita Syarikat Islam (WSI) tegas menyatakan penolakan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak-anak usia sekolah dan remaja.</p>
<p>PP tersebut dikeluarkan Presiden Jokowi sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Klausul terkait penyediaan alat kontrasepsi itu diatur khususnya pada Pasal 103 Ayat (4) huruf (e).</p>
<p>Ketua Umum Wanita Syarikat Islam Prof. Valina Sungka Subekti mengatakan bahwa ketentuan tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan alat kontrasepsi di kalangan anak-anak usia sekolah dan remaja.</p>
<p>&#8220;Penyediaan alat kontrasepsi tanpa penjelasan lebih lanjut bisa ditafsirkan sebagai upaya melegalkan penggunaan kontrasepsi bagi anak-anak sekolah, yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama,&#8221; ujar Valina Singka Subekti dalam keterangan tertulisnya kepada <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Wanita Syarikat Islam menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak sejalan dengan falsafah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila, terutama sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.</p>
<p>Selain itu, ketentuan tersebut dianggap tidak sejalan dengan amanat konstitusi yang termuat dalam Pasal 29 dan Pasal 31 UUD 1945, yang mengharuskan negara untuk melindungi moral dan akhlak generasi muda serta meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia melalui sistem pendidikan nasional.</p>
<p>&#8220;Penyediaan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah dapat merusak moral anak-anak usia sekolah dan remaja serta menyulitkan upaya membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah,&#8221; Valina menambahkan.</p>
<p>Berdasarkan pertimbangan tersebut, Wanita Syarikat Islam meminta pemerintah untuk membatalkan ketentuan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf (e) PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.</p>
<p>Wanita Syarikat Islam juga mengimbau kepada seluruh keluarga Indonesia, khususnya para orang tua, untuk memberikan perhatian lebih kepada putra-putri mereka dengan menanamkan nilai-nilai moral dan agama serta memberikan edukasi mengenai fungsi reproduksi dan bahaya seks bebas.</p>
<p>&#8220;Para guru dan sekolah harus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada anak didik mengenai fungsi reproduksi dan bahaya seks bebas, sebagai bagian dari upaya menjaga moral generasi muda kita,&#8221; Valina menjelaskan.</p>
<p>Dirinya berharap agar pemerintah segera membuat regulasi yang lebih sesuai dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila, serta menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan pendidikan nasional yang dapat mencetak generasi muda Indonesia yang cerdas, beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah.</p>
<p>Diketahui, Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.</p>
<p>PP tersebut memuat 1.172 pasal pengaturan yang salah satunya disebutkan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf (e) yang mengatur mengenai Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi Usia Sekolah dan Remaja dengan memberikan pelayanan kesehatan reproduksi, dan salah satunya adalah dengan menyediakan pelayanan penyediaan alat kontrasepsi.</p>
<p>Menurut Valina, ketentuan semacam ini tentu sangat mencemaskan dan akan menambah deretan persoalan baru terkait masalah seks bebas dan tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak.</p>
<p>Menurutnya, ketentuan Pasal 103 ayat (4) huruf (2) tanpa menyertakan penjelasan lebih lanjut dapat membuka penafsiran bahwa negara melegalkan penggunaan alat kontrasepsi untuk anak-anak sekolah dan remaja.</p>
<p>&#8220;Ketentuan ini senyatanya dapat membuka peluang dan akses penyalahgunaan alat kontrasepsi untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,&#8221; pungkas Valina.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/wanita-syarikat-islam-tolak-ketentuan-pp-kesehatan-soal-alat-kontrasepsi-di-sekolah/">Wanita Syarikat Islam Tolak Ketentuan PP Kesehatan Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/wanita-syarikat-islam-tolak-ketentuan-pp-kesehatan-soal-alat-kontrasepsi-di-sekolah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Angka Seks Bebas Remaja Meningkat Tajam! DPR Dorong Edukasi Bahaya Seks Usia Dini</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/angka-seks-bebas-remaja-meningkat-tajam-dpr-dorong-edukasi-bahaya-seks-usia-dini/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/angka-seks-bebas-remaja-meningkat-tajam-dpr-dorong-edukasi-bahaya-seks-usia-dini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2024 07:39:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Arzeti Bilbina]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kak Seto]]></category>
		<category><![CDATA[LPAI]]></category>
		<category><![CDATA[PP Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2755</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengungkapkan perlunya edukasi dan sosialisasi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/angka-seks-bebas-remaja-meningkat-tajam-dpr-dorong-edukasi-bahaya-seks-usia-dini/">Angka Seks Bebas Remaja Meningkat Tajam! DPR Dorong Edukasi Bahaya Seks Usia Dini</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengungkapkan perlunya edukasi dan sosialisasi yang masif tentang bahaya hubungan seks di usia dini karena menyangkut kesehatan reproduksi remaja. Pasalnya, perempuan usia 15-19 tahun lebih rentan terkena risiko penyakit dan konsekuensi jika melakukan hubungan seksual di usia dini.</p>
<p>Karena itu, pihaknya mendorong digalakkannya pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi bagi remaja. “Komisi IX DPR mendorong pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas yang aman,” ujar Arzeti Bilbina dalam keterangannya<em><strong> </strong></em>di Jakarta pada Selasa, 13 Agustus 2024.</p>
<p>Arzeti menilai pendidikan kesehatan reproduksi bisa diberikan di lingkungan pendidikan formal. Menurutnya, materi pendidikan kesehatan tersebut disesuaikan dengan usia dan jenjang pendidikan siswa. “Bahkan jika perlu, pendidikan reproduksi semakin dioptimalkan di lingkungan pendidikan formal seperti sekolah. Itu semata agar remaja kita bisa lebih memahami risiko jika melakukan hubungan seksual di usia dini,” kata Arzeti.</p>
<p>Politisi PKB itu menyatakan tren pernikanan dini sejauh ini menurun apabila merujuk pada data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Dari semula 40 dari 1.000 perempuan remaja, saat ini perbandingannya hanya 26 dari 1.000 remaja perempuan yang menikah dini.</p>
<p>Namun sayangnya, angka tersebut berbanding terbalik dengan tren hubungan seksual remaja di Indonesia yang menurut data terbaru dari BKKBN meningkat tajam. Tercatat lebih dari 50 persen remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual di usia 15 hingga 19 tahun. Sementara pada laki-laki angkanya lebih tinggi yakni di atas 70 persen.</p>
<p>“Sebaiknya tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah. Selain bertentangan dengan norma dan agama, dampak kesehatannya juga sangat signifikan, terutama bagi perempuan,&#8221; ungkap Arzeti.</p>
<p>Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan baru yang perlu segera diatasi. Kampanye <em>no sex sebelum menikah</em> harus semakin digalakkan. Tidak hanya itu, peran sekolah dan tentu saja orang tua dalam memberikan pendidikan seksual kepada anak-anak harus dimaksimalkan. Karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan yang komprehensif dan berintegrasi untuk menghadapi dan mengurangi dampak negatif dari fenomena tersebut.</p>
<p>Terkait aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, Arzeti menyebut perlu ada penjelasan secara komprehensif dan <em>clear</em> dari pemerintah agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. “Setelah itu, perlu dievaluasi juga lewat tanggapan masyarakat serta dampak, juga manfaat dari aturan tersebut. Itu untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut efektif,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, pelayanan kesehatan reproduksi yang memasukkan unsur penyediaan alat kontrasepsi di PP Kesehatan tidak tepat diterapkan pada anak dan usia remaja di Indonesia. Terlebih hal itu bertabrakan dengan kultur masyarakat Indonesia yang berbudaya dan agamis.</p>
<p>“Pertanyaannya kenapa disediakan alat kontrasepsi itu seolah-olah kesannya membenarkan perilaku seks bebas kepada remaja, kepada pelajar,” ujar Kak Seto dalam keterangannya kepada <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Hal yang perlu dilakukan, lanjut Kak Seto, yakni mengajarkan anak dan remaja menyalurkan dorongan agresivitas dan naluri alamiahnya secara simbolik dengan sejumlah kegiatan positif. Misalnya di bidang olahraga, kesenian, akademik, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. “Artinya dorongan [hasrat] itu justru tidak bertentangan dengan ajaran agama yang melanggar nilai-nilai normal yang diajarkan,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, aspek yang ditekankan dalam PP Kesehatan hanya bersifat kuratif atau pengobatan. Padahal yang lebih penting adalah upaya cegah atau tindakan preventif yang disesuaikan dengan norma-norma yang ada. “Sama saja untuk menjaga kesehatan disediakan obat untuk yang sudah sakit dari narkoba, yang sudah sakit dari merokok. Intinya bukan memadamkan kebakaran tetapi mencegah supaya tidak terjadi kebakaran”.</p>
<p>Kak Seto menjelaskan hal yang terpenting dilakukan pemerintah adalah menggalakkan kampanye dan sosialisasi. “Yang dibutuhkan adalah bagaimana mencerahkan pandangan tentang kesehatan reproduksi tadi bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan sebelum tiba waktunya karena justru mendatangkan berbagai hal-hal yang tidak sehat,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, aspek kesehatan juga perlu diluaskan pada kesehatan sosial. “Termasuk tidak sehat secara sosial akhirnya terjadi kehamilan yang tidak diharapkan kemudian harus ada pengguguran atau kemudian menikah dalam usia yang belum saatnya, pernikahan anak dan sebagainya, ini yang harus dicegah. Bukan justru menyediakan pengobatannya dengan alat kontrasepsi tadi,” tuturnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/angka-seks-bebas-remaja-meningkat-tajam-dpr-dorong-edukasi-bahaya-seks-usia-dini/">Angka Seks Bebas Remaja Meningkat Tajam! DPR Dorong Edukasi Bahaya Seks Usia Dini</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/angka-seks-bebas-remaja-meningkat-tajam-dpr-dorong-edukasi-bahaya-seks-usia-dini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Pasal Kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah, Ini Komentar LPAI..</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/polemik-pasal-kontrasepsi-bagi-anak-usia-sekolah-ini-komentar-lpai/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/polemik-pasal-kontrasepsi-bagi-anak-usia-sekolah-ini-komentar-lpai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Aug 2024 00:25:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[LPAI]]></category>
		<category><![CDATA[PP Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Seto Mulyadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2667</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah resmi mengeluarkan beleid terbaru tentang kesehatan. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polemik-pasal-kontrasepsi-bagi-anak-usia-sekolah-ini-komentar-lpai/">Polemik Pasal Kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah, Ini Komentar LPAI..</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Pemerintah resmi mengeluarkan <em>beleid</em> terbaru tentang kesehatan. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Polemik baru muncul dari peraturan tersebut terutama berkaitan dengan pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.</p>
<p>Dalam Pasal 103 ayat 1 PP Kesehatan disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.</p>
<p>Pengaturan tersebut diperjelas dalam Pasal 103 ayat 4 yang berbunyi pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Poin terakhir ini yang kemudian menjadi sorot perhatian publik.</p>
<p>Tidak sedikit yang beranggapan bahwa aturan tersebut rawan disalahartikan. Misalnya, muncul anggapan bahwa PP ini membuka ruang atas diperbolehkannya hubungan intim pada anak usia sekolah dan remaja. Selain itu, ada penyebutan soal perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum dalam PP tersebut.</p>
<p>Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan, PP Kesehatan yang mengatur poin pelayanan kesehatan reproduksi anak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).</p>
<p>“Itu (ketentuan PP tentang penyediaan alat kontrasepsi) sama sekali bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional bahwa kita juga mengajarkan karakter profil pelajar Pancasila yang salah satunya akhlak mulia. Akhlak mulia ini bukan hanya kecerdasan berdasarkan logika, kecerdasan emosional, tetapi juga kecerdasan spiritual artinya menjalankan ajaran-ajaran agama termasuk nilai-nilai moral,” kata Kak Seto ketika diwawancara <em><strong>Indonesiawatch.id</strong></em>.</p>
<p>Menurutnya, pelayanan kesehatan reproduksi yang memasukkan unsur penyediaan alat kontrasepsi tidak tepat diterapkan pada anak dan usia remaja di Indonesia. Terlebih hal itu dinilai bertabrakan dengan kultur masyarakat yang berbudaya dan agamis. “Jadi pertanyaannya kenapa disediakan alat kontrasepsi itu seolah-olah kesannya membenarkan perilaku seks bebas kepada remaja, kepada pelajar,” ujar Kak Seto.</p>
<p>Hal yang perlu dilakukan, lanjut Kak Seto, yakni mengajarkan anak dan remaja menyalurkan dorongan agresivitas dan naluri alamiahnya secara simbolik dengan sejumlah kegiatan positif. Misalnya di bidang olahraga, kesenian, akademik, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. “Artinya dorongan [hasrat] itu justru tidak bertentangan dengan ajaran agama yang melanggar nilai-nilai normal yang diajarkan,” tuturnya.</p>
<p>Dirinya mengaku sejauh ini LPAI belum diajak bicara atau berkonsultasi terkait perumusan PP Kesehatan tersebut. “Justru kami belum [dilibatkan], makanya kami juga mengkritisi hal ini pemahaman kesehatan mohon jangan hanya kesehatan fisik aja tetapi yang jauh lebih penting dan tidak bisa ditinggalkan adalah kesehatan mental,” Kak Seto menjelaskan.</p>
<p>Menurutnya, aspek yang ditekankan dalam PP Kesehatan hanya bersifat kuratif atau pengobatan. Padahal yang lebih penting adalah upaya cegah atau tindakan preventif yang disesuaikan dengan norma-norma yang ada. “Sama saja untuk menjaga kesehatan disediakan obat untuk yang sudah sakit dari narkoba, yang sudah sakit dari merokok. Intinya bukan memadamkan kebakaran tetapi mencegah supaya tidak terjadi kebakaran”.</p>
<p>Kak Seto menjelaskan hal yang terpenting dilakukan adalah menggalakkan kampanye dan sosialisasi. “Yang dibutuhkan adalah bagaimana mencerahkan pandangan tentang kesehatan reproduksi tadi bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan sebelum tiba waktunya karena justru mendatangkan berbagai hal-hal yang tidak sehat,” katanya.</p>
<p>Aspek kesehatan juga perlu diluaskan pada kesehatan sosial. “Termasuk tidak sehat secara sosial akhirnya terjadi kehamilan yang tidak diharapkan kemudian harus ada pengguguran atau kemudian menikah dalam usia yang belum saatnya, pernikahan anak dan sebagainya, ini yang harus dicegah. Bukan justru menyediakan pengobatannya dengan alat kontrasepsi tadi,” tuturnya.</p>
<p>Kak Seto menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan data-data dari 38 provinsi dan 81 kabupaten/kota di Indonesia yang berada di bawah koordinasi LPAI. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan gambaran terkait indikasi perilaku menyimpang seksual anak di sejumlah wilayah.</p>
<p>“Mudah-mudahan kita mendapat gambaran mengenai hal ini khususnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh remaja tadi,” pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polemik-pasal-kontrasepsi-bagi-anak-usia-sekolah-ini-komentar-lpai/">Polemik Pasal Kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah, Ini Komentar LPAI..</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/polemik-pasal-kontrasepsi-bagi-anak-usia-sekolah-ini-komentar-lpai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-03 17:20:42 by W3 Total Cache
-->