Menu

Dark Mode
Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949

Politik

Wanita Syarikat Islam Tolak Ketentuan PP Kesehatan Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah

Avatarbadge-check


					Dr. Valina Singka Subekti (Istimewa) Perbesar

Dr. Valina Singka Subekti (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pimpinan Pusat Wanita Syarikat Islam (WSI) tegas menyatakan penolakan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak-anak usia sekolah dan remaja.

PP tersebut dikeluarkan Presiden Jokowi sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Klausul terkait penyediaan alat kontrasepsi itu diatur khususnya pada Pasal 103 Ayat (4) huruf (e).

Ketua Umum Wanita Syarikat Islam Prof. Valina Sungka Subekti mengatakan bahwa ketentuan tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan alat kontrasepsi di kalangan anak-anak usia sekolah dan remaja.

“Penyediaan alat kontrasepsi tanpa penjelasan lebih lanjut bisa ditafsirkan sebagai upaya melegalkan penggunaan kontrasepsi bagi anak-anak sekolah, yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama,” ujar Valina Singka Subekti dalam keterangan tertulisnya kepada Indonesiawatch.id.

Wanita Syarikat Islam menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak sejalan dengan falsafah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila, terutama sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, ketentuan tersebut dianggap tidak sejalan dengan amanat konstitusi yang termuat dalam Pasal 29 dan Pasal 31 UUD 1945, yang mengharuskan negara untuk melindungi moral dan akhlak generasi muda serta meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia melalui sistem pendidikan nasional.

“Penyediaan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah dapat merusak moral anak-anak usia sekolah dan remaja serta menyulitkan upaya membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah,” Valina menambahkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Wanita Syarikat Islam meminta pemerintah untuk membatalkan ketentuan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf (e) PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.

Wanita Syarikat Islam juga mengimbau kepada seluruh keluarga Indonesia, khususnya para orang tua, untuk memberikan perhatian lebih kepada putra-putri mereka dengan menanamkan nilai-nilai moral dan agama serta memberikan edukasi mengenai fungsi reproduksi dan bahaya seks bebas.

“Para guru dan sekolah harus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada anak didik mengenai fungsi reproduksi dan bahaya seks bebas, sebagai bagian dari upaya menjaga moral generasi muda kita,” Valina menjelaskan.

Dirinya berharap agar pemerintah segera membuat regulasi yang lebih sesuai dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila, serta menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan pendidikan nasional yang dapat mencetak generasi muda Indonesia yang cerdas, beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah.

Diketahui, Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

PP tersebut memuat 1.172 pasal pengaturan yang salah satunya disebutkan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf (e) yang mengatur mengenai Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi Usia Sekolah dan Remaja dengan memberikan pelayanan kesehatan reproduksi, dan salah satunya adalah dengan menyediakan pelayanan penyediaan alat kontrasepsi.

Menurut Valina, ketentuan semacam ini tentu sangat mencemaskan dan akan menambah deretan persoalan baru terkait masalah seks bebas dan tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak.

Menurutnya, ketentuan Pasal 103 ayat (4) huruf (2) tanpa menyertakan penjelasan lebih lanjut dapat membuka penafsiran bahwa negara melegalkan penggunaan alat kontrasepsi untuk anak-anak sekolah dan remaja.

“Ketentuan ini senyatanya dapat membuka peluang dan akses penyalahgunaan alat kontrasepsi untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Valina.

[red]

Berita Terbaru

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum