Menu ✖

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

YLKI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Pembatasan Kuota Susu Lokal

Avatarbadge-check


					Peternak Susu (Doc. Kontan) Perbesar

Peternak Susu (Doc. Kontan)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Di pekan terakhir, publik dikagetkan dengan pemberitaan di Boyolali di mana para peternak dan penghasil susu membuang susu hasil perahan mereka. Bahkan, sebagian di antaranya digunakan untuk mandi. Hal ini menjadi bentuk demonstrasi kekecewaan mereka terhadap kebijakan yang dianggap merugikan peternak, yaitu pembatasan kuota susu yang masuk ke pabrik atau Industri Pengolahan Susu (IPS).

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bahkan sudah membenarkan tentang tingginya impor susu sapi ke Tanah Air dari Australia dan Selandia Baru dan juga bea masuk 0% untuk susu impor yang menyebabkan susu impor juga 5% lebih murah daripada susu lokal.

. Lebih lanjut, YLKI juga mengkritik pernyataan Menteri Koperasi yang terlihat kurang memahami Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Menkop, dengan kebijakan bea masuk 0% dan pembatasan kuota susu lokal, nampak cenderung lebih mendukung para pengusaha importir dibanding produsen susu lokal. Menkop jika mempertahankan kebijakan ini, maka seakan hanya menjadi makelar susu dan tidak berdiri diatas jabatannya,” ujar Plt Ketua Pengurus Harian YLKI, Indah Suksmaningsih.

Ia juga meminta pemerintah khususnya Kementerian Koperasi untuk meninjau ulang dan mengevaluasi segera kebijakan pembatasan kuota susu lokal dan juga bea masuk 0% susu impor guna mendukung produksi susu lokal serta penyerapannya oleh industri susu nasional.

“Dengan kebijakan yang timpang ini, para peternak susu hanya diarahkan pemerintah untuk berproduksi saja tanpa memikirkan pasarnya, karena harga susu impor yang lebih murah,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum