Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Hukum

Praktisi Hukum: Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan Cacat sejak di Awal

Avatarbadge-check


					Agustinus Hutajulu (Ist.). Perbesar

Agustinus Hutajulu (Ist.).

Jakarta, Indonesiawatch.di – Presiden Joko Widodo kembali mengakomodir kebijakan tambang batubara untuk Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. Jokowi baru saja meneken aturan lebih teknis supaya Ormas Keagamaan mendapatkan dan mengolah tambang secara legal.

Aturan itu adalah, Perpres No. 76 Tahun 2024. Isinya tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Menurut Praktisi Hukum Agustinus Hutajulu, kebijakan tambang untuk Ormas Keagamaan sudah cacat sejak awal.

Menurutnya, isi Perpres tidak sesuai dengan Undang-undang Minerba. “Tidak bisa, karena melanggar hierarki perundang- undangan. Perpres itu di bawah UU,” ujarnya di Jakarta, (25/07).

IW Grafis

Agustinus mengatakan suatu peraturan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi. “Dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi atau lex superior derogate legi inferiori. Jadi yan̈g berlaku tetaplah yang lebih tinggi itu,” katanya.

Menurutnya adapun tata urutan perundangan sudah diatur di pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Beberapa isi Perpres yang tidak sesuai dengan UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba seperti, pemberian WIUPK secara prioritas kepada Ormas Keagamaan, pemberian tanpa lelang hingga penetapan Menteri Investasi/Kepala BKPM sebagai pemberi WIUPK.
[red]

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan

23 October 2026 - 12:36 WIB

Penasehat Khusus Presiden Datangi Sidang Gabriel di PN Jakarta Utara (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)
Populer Berita Hukum