Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Politik

Data ASN Bocor, Komisi I: Presiden Harus Segera Bentuk Lembaga PDP

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi I DPR Sukamta (Istimewa) Perbesar

Anggota Komisi I DPR Sukamta (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga riset keamanan siber CISSReC mengungkap kebocoran data 4,7 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data bocor tersebut dijual di forum hacker, BreachForums, senilai US$10 ribu atau nyaris Rp160 juta.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan, kebocoran data di sejumlah instansi/lembaga sudah kerap terjadi. “Tetapi kita belum bisa menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada,” kata Sukamta dalam keterangan yang diterima Indonesiawatch.id pada Senin, 12 Agustus 2024.

Karena itu, dirinya menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Selain karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 Oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut,” papar politisi PKS itu.

Menurutnya, kasus bocornya data ASN tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocorannya, bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Sukamta mengungkapkan bahwa dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten, sehingga lembaga PDP, dan juga dalam Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dalam pelindungan data pribadi dan keamanan dan ketahanan siber.

“Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya,” ucapnya.

Sukamta menyebut, pihaknya sejak dulu hingga sekarang terus mendorong regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS). “Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum