Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Politik

Gagasan Angkatan Siber Mengemuka, Komisi I: Revisi Dulu Undang-Undangnya

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi I TB Hasanuddin (Doc. Parlementaria) Perbesar

Anggota Komisi I TB Hasanuddin (Doc. Parlementaria)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menanggapi wacana pembentukan angkatan siber di TNI yang kembali mencuat. Menurut politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu, pemerintah dan DPR harus mengubah aturan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apabila hendak menambah matra baru di TNI.

Wacana angkatan siber sendiri kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk matra baru di TNI, yakni matra siber. TB Hasanuddin mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI AU, TNI AD, maupun TNI AL.

“Konsep awal sebetulnya bukan matra. Syarat matra, salah satunya kan harus punya alutsista (alat utama sistem persenjataan). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 5 September 2024.

Kang Hasan menambahkan, pembentukan matra baru di TNI bukan hal yang mudah. Mengingat dalam Pasal 4 Ayat (1) UU TNI ditegaskan bahwa TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima TNI.

Karena itu, ia menegaskan apabila hendak ada pembentukan matra baru maka regulasi yang ada harus diubah dahulu. Dalam konteks ini yakni dengan merevisi UU TNI. “Kalau ingin menambah matra atau angkatan baru, ubah dulu aturannya,” tegas purnawirawan Mayjen TNI Angkatan Darat tersebut.

Ia juga tidak sepakat dengan penyebutan Angkatan Siber untuk memperkuat kekuatan pertahanan siber. Terlebih gagasan tersebut dilontarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bahwa pasukan siber akan lebih banyak diisi kalangan sipil yang memiliki kemampuan IT.

“Jadi, bukan angkatan istilahnya. Tetapi sebuah lembaga yang khusus siber di Tentara Nasional Indonesia. Di negara-negara lain pun begitu,” kata Hasanuddin.

TB Hasanuddin menyarankan agar kekuatan pertahanan siber lebih baik dibentuk dalam sebuah lembaga. Lembaga tersebut akan meramu sejumlah kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pertahanan siber.

“Jadi, kalau kalau memang dibutuhkan sekali, modelnya tetap sebuah lembaga atau komponen utama di bawah mabes TNI yang mengurusi pertahanan dan intelijen siber,” kata TB Hasanuddin.

Ia mengingatkan penting agar pasukan siber diisi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur terbaik. “Syarat utamanya harus diisi personel yang mumpuni dan infrastrukturnya harus modern dan canggih,” ucapnya.

Menurutnya, pembentukan pasukan siber sangat dibutuhkan mengingat kemajuan zaman yang berpengaruh terhadap pertahanan negara. Meski demikian, Kang Hasan mengingatkan agar negara mempersiapkan dengan matang karena pembentukan pasukan siber membutuhkan infrastruktur yang cukup kompleks. “Karena perkembangan teknologi sangat pesat dan butuh proses adaptasi yang cepat juga dari sisi SDM, infrastruktur, dan organisasi,” pungkas TB Hasanuddin.

[red]

Berita Terbaru

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Populer Berita News Update