Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Politik

ICW Kritik KPK Gembar-gembor soal Mobil Buron Harun Masiku

Avatarbadge-check


					Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Doc. Radar Aktual) Perbesar

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Doc. Radar Aktual)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menemukan mobil yang diduga kepunyaan tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. Dari kendaraan tersebut, ditemukan dokumen terkait Harun Masiku.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengkonfirmasi penemuan mobil tersebut yang ditemukan KPK di kawasan Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024. “Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” kata Asep Guntur Rahayu.

Asep menyatakan, mobil dengan nomor polisi B 8351 WB diperkirakan sudah terparkir selama bertahun-tahun di kawasan Thamrin Residence. Penjelasan terhadap mobil buron Harun Masiko sebelumnya disampaikan Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango.

Dalam sebuah sesi diskusi bertajuk “’Bertahan Arungi Gelombang” Nawawi mengklaim pihaknya menemukan mobil yang diduga milik Harun Masiku. KPK sebelumnya menyatakan tidak akan berhenti dalam pencarian tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

“Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” kata Nawawi dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 12 September 2024. Nawawi menyebut, hal tersebut merupakan bukti keseriusan lembaga antirasuah dalam memburu Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 20 Januari 2020. Empat tahun berlalu, Harun Masiku belum juga berhasil ditemukan. Terdapat ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengomentari pernyataan KPK soal ditemukannya mobil Harun Masiku. ICW berpendapat, hal tersebut bukan hal yang substantif karena yang terpenting adalah KPK mampu melacak dan menemukan keberadaan Harun Masiku.

Dengan perangkat dan kecanggihan sistem yang dimiliki KPK, ICW menilai penangkapan Harun bisa dilakukan KPK tanpa harus menunggu waktu bertahun-tahun. “Lambat laun kami makin yakin bahwa problem pengusutan perkara Harun Masiku bukan karena ia lihai dalam melarikan diri, melainkan karena KPK yang sepertinya sengaja tidak ingin meringkusnya. Sebab, waktu pencarian yang mencapai 4 tahun lebih bagi kami terlalu lama,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 14 September 2024.

Kurnia mengatakan, sejak awal, pihaknya mendesak pimpinan KPK bersama Dewas (Dewan Pengawas) KPK mengaudit jajaran Deputi Penindakan. Menurutnya, jajaran penindakan kala itu lemah ketika dihadapkan dengan kasus-kasus yang berkaitan dengan politikus.

“Sejak awal kami mendesak agar pimpinan KPK bersama Dewan Pengawas mengaudit besar-besaran jajaran kedeputian penindakan. Ini penting agar masalah utama dalam proses hukum tersebut segera ditemukan dan bisa diselesaikan,” ujar Kurnia.

“Dalam catatan ICW, KPK periode 2019-2024 ini kerap kali mengendur jika berhadapan dengan politisi. Untuk perkara Harun, kami yakin, mantan caleg PDIP itu tidak sendiri dalam menyuap Wahyu Setiawan. Melainkan terdapat pejabat teras partai politik yang diduga keras mensponsori suap Harun kepada Wahyu,” kata Kurnia.

Kurnia menekankan dua hal yang bisa dilakukan KPK, yakni membuka penyelidikan keterlibatan pihak lain yang diduga mensponsori kasus suap Harun Masiku. Ia juga meminta KPK menyelidiki pihak yang membantu Harun Masiku kabur.

“Dalam konstruksi Pasal 55 KUHP, pelaku bukan hanya yang melakukan, akan tetapi termasuk yang turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan. Kedua, menyelidiki obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang membantu pelarian Harun,” tuturnya.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum