Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Politik

Amnesty International: Pembebasan Kapten Philip Momen Penting di Tengah Konflik Papua

Avatarbadge-check


					Philip Mark Mehrtens bersama Aparat (Doc. Satgas Cartenz) Perbesar

Philip Mark Mehrtens bersama Aparat (Doc. Satgas Cartenz)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membebaskan pilot asal Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens setelah lebih dari 19 bulan ditawan di wilayah Papua.

Sebelumnya, Kapten Philip disandera oleh kelompok TPNPB-OPM wilayah Kodap III/Ndugama pimpinan Egianus Kogoya. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah RI khususnya tim gabungan dari unsur aparat keamanan yang terus melakukan lobi dan negosiasi pembebasan pilot Susi Air tersebut.

“Kami turut merasakan kelegaan dari keluarga dan kerabat Philip Mark Mehrtens yang akhirnya melihat kepulangannya. Kami menyambut baik pembebasan Pilot Philip dan berharap ia diberikan dukungan dan perawatan yang tepat. Ini momen penting di tengah konflik Papua,” kata Usman Hamid.

“Pembebasan Philip adalah pengingat bahwa konflik di wilayah Papua terus berdampak sangat nyata terhadap hak asasi manusia,” ucap Usman.

Perkembangan signifikan menunjukkan pendekatan tanpa kekerasan dalam menangani pertikaian antara gerakan pro-kemerdekaan dengan otoritas Pemerintah Indonesia di wilayah tempat pelanggaran hak asasi manusia yang diduga terus terjadi.

“Momen ini tidak boleh terpisah. Pembebasan Philip Mark Mehrtens, setelah lebih dari satu setengah tahun ditawan, merupakan momen kritis untuk mengatasi eskalasi konflik yang lebih luas di Papua dengan semangat antikekerasan yang serupa,” tutur Usman.

Diketahui, Phillip Mark Mehrtens disandera pada 7 Februari 2023 oleh faksi bersenjata TPNPB-OPM yang dipimpin Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua. Lewat negosiasi yang alot, Philip akhirnya dibebaskan pada 21 September 2024.

Kelompok seperatis semua mengatakan mereka tidak akan membebaskan Philip kecuali pemerintah Indonesia mengizinkan Papua menjadi negara merdeka.

Pada 17 September 2024, TPNPB-OPM mengajukan persyaratan pembebasan Philip, dengan mengajukan serangkaian tuntutan, termasuk keterlibatan Dewan Gereja Dunia (WCC) sebagai fasilitator utama dan PNG Trust. Usulan tersebut juga melibatkan beberapa tokoh penting dari Indonesia, Papua, masyarakat sipil, dan media.

Aparat keamanan melalui Satgas Damai Cartenz mengatakan pembebasan Philip dicapai melalui kerja sama aparat dengan masyarakat setempat, tokoh agama, dan tokoh keluarga yang berpengaruh yang memiliki pertalian dengan OPM.

Dalam sebuah video yang dirilis pada 17 September 2024, Philip menyatakan, ia berada dalam keadaan sehat dan berharap segera pulang dan bertemu keluarganya. Dalam proses pemulangannya, Philip dikawal oleh aparat gabungan dari Desa Yuguru di Nduga dan langsung diterbangkan ke markas Kepolisian di Timika pada 21 September 2024.

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters dilaporkan juga telah mengkonfirmasi pembebasan Philip oleh TNPB/OPM.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum