Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Politik

Mencermati Keputusan Prabowo Tempatkan Polri di Bawah Menko Polkam

Avatarbadge-check


					Presiden Prabowo, Menko Polkam Budi Gunawan dan Menteri Kabinet (Istimewa) Perbesar

Presiden Prabowo, Menko Polkam Budi Gunawan dan Menteri Kabinet (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sehari usai pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 pada 21 Oktober 2024.

Dalam Perpres tersebut, jumlah kementerian kini mencapai 48, diikuti penyesuaian tugas dan fungsi dari masing-masing kementerian. Termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan. Kini, ketiga institusi tersebut berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), menyusul pemisahan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Saat ini, Menko Polkam dijabat Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan yang sebelumnya merupakan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai keberadaan institusi Polri dengan TNI di bawah Menko Polkam sangat tepat. Artinya, Polri tidak lagi langsung di bawah presiden, dan sejajar dengan TNI.

“Diharapkan Polri bersama TNI akan bisa bekerja sama dengan baik dalam hal Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan TNI dalam hal pertahanan. TNI-Polri bisa saling bahu membahu bekerja sama di tingkat kebijakan maupun lapangan,” ujar Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati dalam keterangan tertulisnya.

Mantan anggota Komisi I DPR ini menyebut, Polri masih harus ditempatkan di dalam struktur pemerintahan eksekutif sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi yakni, Polri sebagai lembaga operasional hendaknya diletakkan di bawah salah satu menteri.

“Akan lebih bermanfaat bila Polri di bawah Menko Polkam mengingat kepolisian adalah institusi operasional. Apalagi, fungsi-fungsi pemerintahan sudah terbagi habis ke dalam kementerian,” ucapnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, stabilitas politik dan keamanan menjadi kunci utama untuk mewujudkan visi besar pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Terlebih, hal itu perlu dilakukan di tengah berbagai tantangan global seperti: perubahan iklim, krisis pangan, dan geopolitik yang semakin kompleks. “Melalui stabilitas politik dan keamanan yang kokoh, agenda pemerintahan dapat terlaksana dengan sukses. Selain itu, seiring penguatan TNI-Polri dan pengembangan diplomasi strategis, Indonesia berada di jalur yang tepat untuk menjadi negara yang berdaulat dan maju, mencapai cita-cita besar Indonesia Emas 2045,” kata Chudry.

Ia menilai fokus pemerintah sudah tepat pada koordinasi yang kuat antara lembaga-lembaga strategis dalam memastikan keamanan nasional. Chudry meyakini urusan politik dan keamanan di bawah kepemimpinan Menko Polkam Budi Gunawan. “Dengan adanya pemisahan isu hukum dari politik dan keamanan, Kemenko Polkam seharusnya dapat fokus sepenuhnya pada menjaga ketertiban dan stabilitas nasional,” tuturnya.

[red]

Berita Terbaru

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Populer Berita News Update