Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Opini

Bustami Cagub Aceh Dalam Pusaran Korupsi Wastafel Di Dinas Pendidikan Aceh

Avatarbadge-check


					Calon gubernur Aceh (cagub) Provinsi Aceh Bustami Hamzah Perbesar

Calon gubernur Aceh (cagub) Provinsi Aceh Bustami Hamzah

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pada 4 Oktober 2024, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi Covid-19 di Dinas Pendidikan Aceh, anggaran dari APBA 2020, telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Menarik dari sidang kali ini, adalah munculnya nama Cagub Aceh Bustami Hamzah.

Nama Bustami muncul berdasarkan pengakuan Kepala Bagian Program Dinas Pendidikan Aceh Muzafar sebagai saksi. Muzafar memberikan pengakuan, bahwa pada hari minggu pukul 21.00, 12 april 2020, Bustami memanggil Kadisdik Aceh, Sekdisdik Aceh dan Muzafar untuk mendampingi Kadisdik.

Pertemuan tersebut dikatakan oleh Muzafar adalah yang ketiga kalinya. Tetapi yang masuk ke ruangan Bustami Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, hanya Sekdisdik Teuku Nara. Pembicaraan berlangsung 35 menit, namun Sekdisdik tidak mengatakan apapun saat selesai bertemu Bustami.

Jaksa penuntut umum mendakwa 3 orang, Rahmad Fikri mantan Kadisdik Aceh, Muchlis pejabat pengadaan dan Zulfahmi selaku PPTK. Saat persidangan di pengadilan, ketiga terdakwa sempat menyebutkan adanya keterlibatan mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mantan Sekda Aceh Taqwallah, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Teuku Nara Setia.

JPU menyebutkan Proyek rsenilai Rp. 45 Milyar untuk pembangunan 401 wastafel di SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh, tetapi hanya 390 wastafel yang dibangun, Negara dirugikan sebesar Rp 7,2 Milyar.

Menarik dalam kasus korupsi pembangunan wastafel, adalah munculnya bukti baru dari pengakuan saksi Sdr Muzafar dipersidangan, tentang kejanggalan rapat tertutup yang dilaksanakan pada hari libur, untuk membahas anggaran proyek pembangunan wastafel, dilakukan Bustami selaku Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, dihadiri oleh Sekdisdik Aceh T Nara, sementara Kadisdik Aceh diperintahkan untuk menunggu diluar ruang rapat.

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum