Menu ✖

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Bustami Cagub Aceh Dalam Pusaran Korupsi Wastafel Di Dinas Pendidikan Aceh

Avatarbadge-check


					Calon gubernur Aceh (cagub) Provinsi Aceh Bustami Hamzah Perbesar

Calon gubernur Aceh (cagub) Provinsi Aceh Bustami Hamzah

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pada 4 Oktober 2024, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi Covid-19 di Dinas Pendidikan Aceh, anggaran dari APBA 2020, telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Menarik dari sidang kali ini, adalah munculnya nama Cagub Aceh Bustami Hamzah.

Nama Bustami muncul berdasarkan pengakuan Kepala Bagian Program Dinas Pendidikan Aceh Muzafar sebagai saksi. Muzafar memberikan pengakuan, bahwa pada hari minggu pukul 21.00, 12 april 2020, Bustami memanggil Kadisdik Aceh, Sekdisdik Aceh dan Muzafar untuk mendampingi Kadisdik.

Pertemuan tersebut dikatakan oleh Muzafar adalah yang ketiga kalinya. Tetapi yang masuk ke ruangan Bustami Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, hanya Sekdisdik Teuku Nara. Pembicaraan berlangsung 35 menit, namun Sekdisdik tidak mengatakan apapun saat selesai bertemu Bustami.

Jaksa penuntut umum mendakwa 3 orang, Rahmad Fikri mantan Kadisdik Aceh, Muchlis pejabat pengadaan dan Zulfahmi selaku PPTK. Saat persidangan di pengadilan, ketiga terdakwa sempat menyebutkan adanya keterlibatan mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mantan Sekda Aceh Taqwallah, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Teuku Nara Setia.

JPU menyebutkan Proyek rsenilai Rp. 45 Milyar untuk pembangunan 401 wastafel di SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh, tetapi hanya 390 wastafel yang dibangun, Negara dirugikan sebesar Rp 7,2 Milyar.

Menarik dalam kasus korupsi pembangunan wastafel, adalah munculnya bukti baru dari pengakuan saksi Sdr Muzafar dipersidangan, tentang kejanggalan rapat tertutup yang dilaksanakan pada hari libur, untuk membahas anggaran proyek pembangunan wastafel, dilakukan Bustami selaku Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, dihadiri oleh Sekdisdik Aceh T Nara, sementara Kadisdik Aceh diperintahkan untuk menunggu diluar ruang rapat.

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum