Menu

Dark Mode
Rencana Lawatan Presiden Prabowo ke Belanda, Pertaruhan Marwah Kedaulatan Indonesia Lagi-Lagi Dugaan Konflik Kepentingan Menteri Desa Yandri Cara KPU Mendidik Masyarakat dengan Kebijakan Plinplan Kasus Kerusuhan Nepal & Indonesia, Modus Pembunuhan Terhadap Demokrasi oleh Gen Z Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi Praktik Mafia Perbankan oleh Bank UOB Indonesia Ancaman Program Menkeu Soal Penguatan Perbankan

Opini

Bustami Cagub Aceh Dalam Pusaran Korupsi Wastafel Di Dinas Pendidikan Aceh

Avatarbadge-check


					Calon gubernur Aceh (cagub) Provinsi Aceh Bustami Hamzah Perbesar

Calon gubernur Aceh (cagub) Provinsi Aceh Bustami Hamzah

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pada 4 Oktober 2024, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi Covid-19 di Dinas Pendidikan Aceh, anggaran dari APBA 2020, telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Menarik dari sidang kali ini, adalah munculnya nama Cagub Aceh Bustami Hamzah.

Nama Bustami muncul berdasarkan pengakuan Kepala Bagian Program Dinas Pendidikan Aceh Muzafar sebagai saksi. Muzafar memberikan pengakuan, bahwa pada hari minggu pukul 21.00, 12 april 2020, Bustami memanggil Kadisdik Aceh, Sekdisdik Aceh dan Muzafar untuk mendampingi Kadisdik.

Pertemuan tersebut dikatakan oleh Muzafar adalah yang ketiga kalinya. Tetapi yang masuk ke ruangan Bustami Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, hanya Sekdisdik Teuku Nara. Pembicaraan berlangsung 35 menit, namun Sekdisdik tidak mengatakan apapun saat selesai bertemu Bustami.

Jaksa penuntut umum mendakwa 3 orang, Rahmad Fikri mantan Kadisdik Aceh, Muchlis pejabat pengadaan dan Zulfahmi selaku PPTK. Saat persidangan di pengadilan, ketiga terdakwa sempat menyebutkan adanya keterlibatan mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mantan Sekda Aceh Taqwallah, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Teuku Nara Setia.

JPU menyebutkan Proyek rsenilai Rp. 45 Milyar untuk pembangunan 401 wastafel di SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh, tetapi hanya 390 wastafel yang dibangun, Negara dirugikan sebesar Rp 7,2 Milyar.

Menarik dalam kasus korupsi pembangunan wastafel, adalah munculnya bukti baru dari pengakuan saksi Sdr Muzafar dipersidangan, tentang kejanggalan rapat tertutup yang dilaksanakan pada hari libur, untuk membahas anggaran proyek pembangunan wastafel, dilakukan Bustami selaku Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, dihadiri oleh Sekdisdik Aceh T Nara, sementara Kadisdik Aceh diperintahkan untuk menunggu diluar ruang rapat.

Berita Terbaru

Rencana Lawatan Presiden Prabowo ke Belanda, Pertaruhan Marwah Kedaulatan Indonesia

21 September 2025 - 22:46 WIB

Lagi-Lagi Dugaan Konflik Kepentingan Menteri Desa Yandri

19 September 2025 - 14:53 WIB

Menteri Desa Yandri Susanto (Foto: Media Indonesia)

Cara KPU Mendidik Masyarakat dengan Kebijakan Plinplan

18 September 2025 - 11:44 WIB

Ilustrasi KPU.

Kasus Kerusuhan Nepal & Indonesia, Modus Pembunuhan Terhadap Demokrasi oleh Gen Z

16 September 2025 - 13:59 WIB

Ilustrasi demonstrasi di Nepal. (AFP/PRABIN RANABHAT)

Praktik Mafia Perbankan oleh Bank UOB Indonesia Ancaman Program Menkeu Soal Penguatan Perbankan

14 September 2025 - 16:45 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen
Populer Berita Opini