Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Energi

Taipan Minyak Singapura Dijatuhi Hukuman 17,5 Tahun Penjara

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Peradilan (Doc. iStock) Perbesar

Ilustrasi Peradilan (Doc. iStock)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Taipan minyak Singapura Lim Oon Kuin telah dijatuhi hukuman 17,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singapura karena menipu HSBC Holdings Plc. Ia didakwa melakukan pemalsuan dalam kasus yang telah mengguncang komunitas perdagangan komoditas Singapura dan menyebabkan bank-bank menanggung kerugian besar.

Hakim Toh Han Li mengatakan di Pengadilan Negeri Singapura pada Senin (18/11) bahwa hukuman yang menimbulkan efek jera diperlukan bagi Lim Oon Kuin. Ia menghadapi lebih dari 100 dakwaan dan dihukum atas dua dakwaan penipuan terhadap HSBC dan satu dakwaan karena dianggap terlibat dan bersekongkol melakukan pemalsuan.

Dilansir Bloomberg, lelaki yang dikenal sebagai OK Lim, pendiri kerajaan perdagangan komoditas Hin Leong Trading berusia 82 tahun itu dihukum awal tahun ini.

Pada puncaknya, Hin Leong adalah salah satu pemasok solar dan bahan bakar pengiriman terbesar di Asia. Kehancurannya menyusul serangkaian skandal termasuk runtuhnya Noble Group Ltd. dan kebangkrutan Agritrade International Pte.

Dalam kasus perdata terpisah, OK Lim dan anak-anaknya sepakat pada September 2024 untuk membayar US$3,6 miliar kepada likuidator Hin Leong dan kreditor HSBC, dan mengatakan mereka akan melanjutkan dengan pengajuan kebangkrutan.

Saat menjatuhkan putusan, Hakim Toh Han Li mengatakan pelanggaran yang dilakukan Lim melibatkan uang yang sangat besar dibandingkan dengan kasus-kasus penipuan lain di Singapura.

Ia mengatakan bahwa perilaku Lim memengaruhi layanan keuangan Singapura. Karena itu, hukuman jera diperlukan untuk mencegah pelanggaran merembes ke dalam ekosistem keuangan, yang dapat menyebabkan perbankan memberlakukan aturan yang lebih ketat atau menarik layanan pembiayaan perdagangan mereka sepenuhnya.

Li juga setuju dengan jaksa penuntut bahwa pelanggaran yang dilakukan Lim berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri perdagangan minyak di Singapura.

“Menurut penilaian saya, pelanggaran (Lim) berpotensi berdampak pada sektor bunkering dan perdagangan minyak karena (Hin Leong) adalah salah satu pemain terbesar di industri ini dan pelanggaran tersebut melibatkan penipuan pembiayaan perdagangan oleh (Hin Leong) terhadap lembangan keuangan dalam perdagangan minyak,” ujar hakim.

Namun, hakim menunjukkan bahwa Lim tidak secara pribadi mendapatkan keuntungan dari aksi penipuan itu, namun melakukannya untuk mencegah margin call dan memperbaiki situasi arus kas.

Dikarenakan Lim tidak melakukan pelanggaran karena keserakahan pribadi, Li tidak setuju dengan jaksa penuntut bahwa Lim seharusnya mendapatkan hukuman penjara maksimum 10 tahun untuk masing-masing dari dua dakwaan penipuannya.

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum