Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Tok! Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Kita Dalami Menteri Periode 2015 – 2023

Avatarbadge-check


					Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno Perbesar

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno

Jakarta, Indonesiawatch.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong menggugat status tersangkanya atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Menyikapi putusan ini, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan pihaknya tidak hanya menyasar periode Tom Lembong 2015 – 2016. Tetapi juga dugaan korupsi impor gula dari 2016 – 2023.

Baca juga:
Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong

“Kegiatan yang kita lakukan, yang kita periksa ini mulai dari 2015 – 2023. Ini (kasus Tom Lembong) yang awal. Tolong kami dikasih kesempatan membuktikan ini. Akan berjalan tahapan itu, percaya itu. Akan kita lakukan seperti itu,” ujarnya di PN Jaksel, (26/11).

Menurutnya, korps Adhyaksa akan terus mendalami dugaan korupsi impor gula 2015 – 2023 dengan mencari alat bukti. “Tentunya nanti akan berdasarkan alat bukti yang ada. Karena memang aturannya harus seperti itu,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta mengatakan, penyelidikan perkara dugaan korupsi impor gula dimulai sejak tahun 2023. Karena itu pihaknya membutuhkan waktu untuk mengungkap impor gula ilegal sepanjang 2015 – 2023.

“Penanganan perakara ini 2015 – 2023. Makanya saya minta dukung kami, sabar, ayo kita kawal perakara. Menyelidikan, pengumpulan fakta-fakta. Nggak ada kaitannya dengan politik,” ujarnya.

Sutikno juga menghimbau kepada kementerian terkait tidak lagi melakukan impor ilegal. Dia meminta agar kementerian melakukan tata kelola sesuai regulasi.

“Segera dihentikanlah impor-impor ilegal seperti ini. Perbaiki tata kelola. Agar tujuan negara ini segera tercapai. Apa itu, salah satunya mensejahterakan rakyat. Melalui penegakan hukum ini, tentunya bisa akan menuju ke arah sana,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum