Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Minerba

Muhammadiyah Sebentar Lagi Garap Eks Tambang Milik Adaro

Avatarbadge-check


					Ilustrasi penambangan bijih nikel (Foto: Reuters) Perbesar

Ilustrasi penambangan bijih nikel (Foto: Reuters)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

“Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dikutip dari Antara, Sabtu (14/12).

Sejauh ini perizinan pengelolaan tambang untuk Muhammadiyah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan. “Sedang berproses,” katanya.

Sementara itu untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU), katanya, sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ujarnya.

Adapun Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

[red]

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).
Populer Berita News Update