Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Lingkungan

KKP Segel Pagar Laut 30,16 KM Dekat PIK 2

Avatarbadge-check


					Petugas dari Ditjen PSDKP menyegel pagar laut 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok. KKP) Perbesar

Petugas dari Ditjen PSDKP menyegel pagar laut 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok. KKP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius sekitar 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2.

‎KKP menggunggah video penyegelan pagar laut tersebut di akun instagram kkpgoid pada Kamis, (9/1). Sejumlah tentara bersejata laras panjang memasang spanduk penyegelan di beberapa titik pagar tersebut.

Baca juga:
Pagar Laut 30,16 KM, Komisi IV DPR ‎Dukung Kaji Ulang PSN PIK 2

“PENGHENTIAN KEGIATAN PEMAGARAN LAUT TANPA IZIN,” demikian tulisan dalam spanduk merah yang dipasang petugas.

Direktorat Jenderal ‎Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan penyegelan pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut pada Kamis, (9/1).

Penyegelan pagar laut misterius yang membentang di 6 kecamatan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono yang karib disapa Ipunk.

KKP menyatakan, penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP karena pemagaran laut tersebut tanpa izin dari pihak berwenang alias ilegal.

“KKP melalui Ditjen PSDKP melakukan ‎penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang,” demikian takarir (caption) dalam video dilihat pada Jumat, (10/1).

Selain tanpa izin, penyegelan dilakukan karena pemagaran laut sekitar 30,16 km tersebut melanggar aturan serta mengganggu akses publikn dan merusak ekosistem laut.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum