Menu

Dark Mode
Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

Lingkungan

KKP Segel Pagar Laut 30,16 KM Dekat PIK 2

Avatarbadge-check


					Petugas dari Ditjen PSDKP menyegel pagar laut 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok. KKP) Perbesar

Petugas dari Ditjen PSDKP menyegel pagar laut 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok. KKP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius sekitar 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2.

‎KKP menggunggah video penyegelan pagar laut tersebut di akun instagram kkpgoid pada Kamis, (9/1). Sejumlah tentara bersejata laras panjang memasang spanduk penyegelan di beberapa titik pagar tersebut.

Baca juga:
Pagar Laut 30,16 KM, Komisi IV DPR ‎Dukung Kaji Ulang PSN PIK 2

“PENGHENTIAN KEGIATAN PEMAGARAN LAUT TANPA IZIN,” demikian tulisan dalam spanduk merah yang dipasang petugas.

Direktorat Jenderal ‎Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan penyegelan pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut pada Kamis, (9/1).

Penyegelan pagar laut misterius yang membentang di 6 kecamatan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono yang karib disapa Ipunk.

KKP menyatakan, penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP karena pemagaran laut tersebut tanpa izin dari pihak berwenang alias ilegal.

“KKP melalui Ditjen PSDKP melakukan ‎penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang,” demikian takarir (caption) dalam video dilihat pada Jumat, (10/1).

Selain tanpa izin, penyegelan dilakukan karena pemagaran laut sekitar 30,16 km tersebut melanggar aturan serta mengganggu akses publikn dan merusak ekosistem laut.
[red]

Berita Terbaru

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi