Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu Direktur PT Duta Sugar International (PT DSI), HAT, dan Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM), ASB.
“Ini sedang dicari oleh tim penyidk. Kalau sudah dapat pasti kita kasih tahu,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Baca juga:
Kejagung Tahan 7 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula
Dikutip pada Selasa, (21/1/2025), ia menyampaikan, mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemeneterian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.
Abdul Qohar menyampaikan, keduanya mangkir pemeriksaan pada Senin, (20/1/2025), sehingga penyidik tidak bisa menahan mereka.
“Dua orang itu sudah dipanggil dengan patut, tapi tidak hadir,” ujarnya.
Kejagung menetapkan kedua petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka bersama 7 bos dari tujuh perusahaan yang mengimpor gula mentah yang dirilis pada Senin, (20/1/2025).
Kesembilan tersanga baru kasus korupsi impor gula tersebut yakni:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, TWN
2. Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, WN
3. Direktur Utama (Dirut) PT Setra Usahatama Jaya, HS
4. Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry, IS
5. Direktur PT Makassr Tene, TSEP
6. Direktur PT Duta Sugar Interntional, HAT
7. Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas, AS
8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, HFH
9. Direktur PT Permata Dunia Sukse Utama, ES
Kejagung menahan 7 tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
Tim Penyidik Pidsus Kejagung menahan tersangka TWNG, TSEP, dan ES di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka WN, AS, IS, dan HFH ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari Jeksel).
Kejagung menyangka TWNG, WN, AS, IS, TSEP, HA, ASB, HFH, dan ES melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]







