Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Kejagung Tahan 7 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula

Avatarbadge-check


					Dirdik Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, Kejagung tetapkan 9 orang petinggi perusahaan tersangka korupsi impor gula. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Dirdik Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, Kejagung tetapkan 9 orang petinggi perusahaan tersangka korupsi impor gula. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 7 tersangka petinggi perusahaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin petang, (20/1), mengatakan, ketujuh petinggi perusahaan itu ditahan di beberapa rumah tahanan (rutan).

Baca juga:
Kejagung Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula

‎Ketujuh petinggi dari 7 perusahaan tersebut ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Ketujuh tersangka petinggi dari 7 perusahaan yang ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, yakni:

1. Direktur Utama (Dirut) PT AP, TWNG
2. Presiden Direktur (Presdir) PT AF, WN
3. Direktur Utama (Dirut) PT SUJ, AS
4. Direktur Utama (Dirut) PT MSI, IS
5. ‎Direktur PT MP, TESP
6. Direktur Utama (Dirut) PT BFM, HFH
7. Direktur PT PDSU, ES.

Tim Penyidik Pidsus menahan tersangka TWNG, TSEP, dan ES di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka WN, AS, IS, dan HFH ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari Jeksel).

‎“Tersangka HAT dan ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik,” ujarnya.

Kejagung menyangka TWNG, WN, AS, IS, TSEP, HA, ASB, HFH, dan ES melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum