Menu

Dark Mode
Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen Tentara dalam Pusaran Kejahatan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan jika Tidak Ingin Melihat Indonesia Tinggal Sejarah Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara Di Kota Pahlawan, Zyrex Dorong Kemajuan Teknologi AI di Indonesia Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

Hukum

Kejagung Tahan 7 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula

Avatarbadge-check


					Dirdik Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, Kejagung tetapkan 9 orang petinggi perusahaan tersangka korupsi impor gula. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Dirdik Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, Kejagung tetapkan 9 orang petinggi perusahaan tersangka korupsi impor gula. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 7 tersangka petinggi perusahaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin petang, (20/1), mengatakan, ketujuh petinggi perusahaan itu ditahan di beberapa rumah tahanan (rutan).

Baca juga:
Kejagung Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula

‎Ketujuh petinggi dari 7 perusahaan tersebut ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Ketujuh tersangka petinggi dari 7 perusahaan yang ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, yakni:

1. Direktur Utama (Dirut) PT AP, TWNG
2. Presiden Direktur (Presdir) PT AF, WN
3. Direktur Utama (Dirut) PT SUJ, AS
4. Direktur Utama (Dirut) PT MSI, IS
5. ‎Direktur PT MP, TESP
6. Direktur Utama (Dirut) PT BFM, HFH
7. Direktur PT PDSU, ES.

Tim Penyidik Pidsus menahan tersangka TWNG, TSEP, dan ES di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka WN, AS, IS, dan HFH ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari Jeksel).

‎“Tersangka HAT dan ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik,” ujarnya.

Kejagung menyangka TWNG, WN, AS, IS, TSEP, HA, ASB, HFH, dan ES melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen

21 March 2025 - 17:50 WIB

Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara

18 March 2025 - 19:25 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.

Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

18 March 2025 - 12:21 WIB

MAKI Paksa KPK Tuntaskan Kasus SKK Migas & Petral Lewat Praperadilan

17 March 2025 - 21:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Korupsi di Indonesia: Patah Satu Tumbuh Seribu

17 March 2025 - 10:28 WIB

Ilustrasi koruptor
Populer Berita Hukum