Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Kejagung Tahan 7 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula

Avatarbadge-check


					Dirdik Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, Kejagung tetapkan 9 orang petinggi perusahaan tersangka korupsi impor gula. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Dirdik Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, Kejagung tetapkan 9 orang petinggi perusahaan tersangka korupsi impor gula. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 7 tersangka petinggi perusahaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin petang, (20/1), mengatakan, ketujuh petinggi perusahaan itu ditahan di beberapa rumah tahanan (rutan).

Baca juga:
Kejagung Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula

‎Ketujuh petinggi dari 7 perusahaan tersebut ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Ketujuh tersangka petinggi dari 7 perusahaan yang ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, yakni:

1. Direktur Utama (Dirut) PT AP, TWNG
2. Presiden Direktur (Presdir) PT AF, WN
3. Direktur Utama (Dirut) PT SUJ, AS
4. Direktur Utama (Dirut) PT MSI, IS
5. ‎Direktur PT MP, TESP
6. Direktur Utama (Dirut) PT BFM, HFH
7. Direktur PT PDSU, ES.

Tim Penyidik Pidsus menahan tersangka TWNG, TSEP, dan ES di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka WN, AS, IS, dan HFH ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari Jeksel).

‎“Tersangka HAT dan ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik,” ujarnya.

Kejagung menyangka TWNG, WN, AS, IS, TSEP, HA, ASB, HFH, dan ES melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum