Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

News Update

Pertama Kali di Indonesia, Ada Klinik Kekayaan Intelektual di Pesantren

Avatarbadge-check


					Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Razilu dalam acara Perbesar

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Razilu dalam acara "DJKI Goes to Pesantren" di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Selasa (21/1/2025). (Foto: HO-DJKI Kemenkum RI)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung pesantren sebagai episentrum karya dan inovasi melalui program Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia bertajuk DJKI Goes to Pesantren yang perdana digelar di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Selasa (21/1).

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Razilu mengatakan bahwa program tersebut bertujuan untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan pesantren dan mendorong kemandirian ekonomi berbasis pesantren.

“Pesantren memiliki potensi besar dalam menghasilkan kekayaan intelektual, tetapi kontribusinya masih minim,” kata Razilu seperti dikutip dari Antara.

Menurut Razilu, Pesantren Tebuireng menjadi contoh yang luar biasa dengan mencatatkan 42 karya cipta dan dua permohonan merek pada tahun 2024. Razilu berharap program DJKI Goes to Pesantren dapat mendorong pesantren lainnya untuk lebih aktif dalam mencatatkan kekayaan intelektual.

Berdasarkan data, permohonan kekayaan intelektual dari Jawa Timur menunjukkan tren yang terus meningkat dengan jumlah permohonan hak cipta mencapai 18.521 pada tahun 2024. Namun, kontribusi dari pesantren masih rendah.

Oleh sebab itu, sambung Razilu, momen tersebut juga menjadi penting karena terdapat pula peresmian Klinik Kekayaan Intelektual pertama di Indonesia yang berlokasi di pesantren.

Klinik tersebut diinisiasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur, sebagai bagian dari perjanjian kerja sama untuk peningkatan pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk pesantren.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto mengatakan bahwa Klinik KI akan menjadi pusat layanan dan konsultasi untuk mempermudah proses pendaftaran hak cipta, merek, paten, dan desain industri.

“Kami ingin menjadikan pesantren sebagai episentrum karya dan inovasi. Klinik KI ini diharapkan menjadi katalisator pengembangan ekonomi berbasis pesantren dan model bagi pesantren lainnya di Indonesia,” ujar Haris dalam kesempatan yang sama.

Pesantren Tebuireng, yang didirikan oleh Kiai Haji Hasyim Asy’ari pada tahun 1899 dikenal sebagai salah satu pesantren tertua di Indonesia dengan warisan intelektual yang kaya.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur sekaligus Pengasuh Pesantren Tebuireng Kiai Haji Abdul Hakim Mahfudz yang akrab disapa Gus Kikin pun menyampaikan apresiasi atas inisiatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum tersebut.

“Karya-karya dari pesantren merupakan warisan dan amanah dari para leluhur serta terus berkembang hingga saat ini,” ucap Gus Kikin.

Sejak dahulu, kata dia, Tebuireng banyak menghasilkan karya, terutama karya tulis berupa kitab-kitab, misalnya kitab berjudul Durusul Falakiyah yang ditulis oleh Kiai Haji Muhammad Ma’sum.

Kitab tersebut merupakan kitab klasik yang membahas ilmu falak dan masih sering digunakan untuk pedoman menghitung tanggal awal Ramadan, Idulfitri, dan sebagainya.

Dengan perlindungan kekayaan intelektual, menurut dia, pesantren dapat lebih mandiri secara ekonomi sekaligus melestarikan berbagai nilai yang terkandung di dalamnya.

Gus Kikin berharap program tersebut dapat memotivasi pesantren lain untuk lebih aktif dalam menciptakan dan melindungi karya mereka.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen KI menyerahkan sertifikat merek Pesantren Tebuireng kepada Gus Kikin.Razilu juga menyerahkan surat pencatatan karya cipta buku berjudul Hadratussyaikh Kiai Haji Hasyim Asy’ari: Pemersatu Umat Islam Indonesia karya Gus Kikin.

Melalui DJKI Goes to Pesantren, DJKI berharap dapat menjangkau lebih banyak pesantren di Indonesia untuk mencatatkan kekayaan intelektual mereka.

Langkah itu merupakan strategi penting dalam mendukung kemandirian ekonomi pesantren sekaligus menjaga warisan intelektual bangsa.

Adapun Pesantren Tebuireng menjadi pelopor sekaligus inspirasi bagi pesantren lainnya untuk melindungi kekayaan intelektual secara lebih optimal.

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum