Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Derasnya Arus PSN PIK 2 Seret Pejabat Negara ke Pusaran Kejahatan

Avatarbadge-check


					Salah satu bagian pembangunan proyek PIK 2. Perbesar

Salah satu bagian pembangunan proyek PIK 2.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Hiruk pikuk kegiatan pembongkaran pagar laut illegal di Kabupaten Tangerang, melibatkan berbagai institusi negara dan masyarakat, nampaknya baru awal dari persoalan mega skandal pembangunan PSN PIK 2.

Persoalan tersebut diduga akan menyeret sejumlah pejabat daerah hingga pusat, tersangkut persoalan hukum. Realitas pembangunan PSN PIK2, sudah diawali oleh kebijakan akal-akalan secara sistemik, mulai dari jajaran pemerintah Kabupaten Tangerang hingga pemerintah pusat.

Dalam rangka memenuhi syahwat oligarki dan cukong pengembang, untuk memperoleh lahan di wilayah Kabupaten Tangerang, dengan fasilitas Proyek Strategis Nasional.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni, menyatakan adanya peran sentral mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar, dalam kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, bahkan sudah terjadi sebelum ditetapkan PSN, dalam rangka proyek reklamasi.

Untuk mendukung proyek reklamasi yang melibatkan Zaki Iskandar, pihak BPBD Kab Tangerang mengklaim abrasi pantai di sekitar desa Kohod yang sedemikian parahnya. Menurut catatan BPBD Kabupaten Tangerang, hingga tahun 2016 tercatat daratan seluas 51,2 km tergerus abrasi.

Catatan BPBD, ternyata untuk dijadikan dasar legalitas proyek reklamasi dan penerbitan sertifikat HGB dan SHM, menggunakan dokumen kepemilikan tanah tahun 1980 an, dengan dalih fisik tanah saat ini sudah menjadi laut karena abrasi.

Pembangunan pagar laut illegal yang kemudian ditemukan adanya dokumen sertifikat HGB untuk 263 bidang atas laut yang berada di dalam pagar laut tersebut, seluas 537,5 hektar dan SHM untuk 17 bidang lainya di dalam pagar laut.

Sertifikat HGB dan SHM yang diterbitkan tahun 2023 atas nama PT Intan Agung Makmur dan PTCahaya Inti Sentosa, belakangan diketahui telah diakuisisi oleh PT Agung Sedayu Group, milik taipan Gou Zaiyuan alias Sugianto Kusuma alias Aguan.

Fenomena pagar laut illegal, nampaknya menjadi kunci pembuka kotak Pandora “Kejahatan berencana yang melibatkan oknum pejabat negara dan oligarki, dengan modus PSN untuk meraup keuntungan sebesar besarnya dan mudarat bagi rakyat”.

Penerbitan sertifikat HGB dan SHM atas wilayah laut, adalah pelanggaran terhadap PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.

Oleh karenanya mata rantai kejahatan sistemik, dengan modus penerbitan sertifikat abal-abal tersebut, mulai dari unsur pejabat desa, camat, pejabat kepala BPN Kab. Tangerang, bupati Kab Tangerang, menteri ATR, KKP dan KLHK serta unsur swasta pengembang, tidak boleh lepas dari tuntutan hukum, mengingat dampak dari kejahatannya, telah menimbulkan kerusakan lingkungan, hilangnya budaya local dan terpuruknya ekonomi rakyat.

Terlebih lagi terungkap adanya kedekatan mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar dengan Aguan, ternyata memiliki sejarah pernah sama-sama dipanggil KPK pada tahun 2016, dalam kasus suap tentang peraturan daerah terkait reklamasi.

Saat itu Zaki dan Aguan sedang menggarap mega proyek Kota Baru Pantura seluas 9000 Ha di pesisir utara Tangerang, dengan konsep pulau-pulau hasil reklamasi. Tentunya duet Zaki-Aguan di mega proyek PSN PIK2, bukan barang baru, bahkan beredar informasi, Aguan gunakan tangan Zaki sebagai Ketua Golkar Jakarta dan Staf Khusus Menteri Airlangga, untuk menggoalkan skema PSN dalam pembangunan PIK2.

Hal-hal yang memberatkan para terduga pelaku kejahatan sistemik dalam mega proyek PSN PIK2, adalah sikap tidak kooperatif dan secara sengaja menutup-nutupi dan berusaha cuci tangan untuk terhindari dari jeratan hukum.

Lebih ironi lagi, sikap menteri KKP yang dengan dalih untuk kepentingan barang bukti, telah menghalang-halangi perintah Presiden Prabowo, untuk membongkar pagar laut illegal. Apalagi pernyataan menteri KKP yang mengatakan untuk kepentingan penyelidikan, masih menunggu kehadiran seorang aktivis untuk diperiksa, terkait pernyataan pagar laut adalah swadaya nelayan.

Sikap Menteri KKP ini, memberi kesan seakan-akan tidak mengetahui otak dibalik pemagaran laut, padahal menteri ATR sudah menjelaskan adanya sertifikat HGB dan SHM atas laut didalam pagar tersebut.

Harapan besar rakyat, kini berada dipundak Presiden Prabowo, untuk mengembalikan marwah negara yang tidak boleh kalah, oleh para pejabat dan oligarki pelaku kejahatan. Mega Proyek PSN PIK2 harus dinyatakan sebagai proyek cacat nasionalisme, karena tidak saja memiskinkan rakyat dan merusak nilai kesetiakawanan social, tapi telah menciptakan konflik sosial yang berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.
Populer Berita Opini