Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Energi

Diduga Pelanggaran TKDN di Industri Migas Menumpuk, Kepala P3DN Kemenperin: Minggu Depan Dikoordinasikan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi TKDN di hulu Migas. Perbesar

Ilustrasi TKDN di hulu Migas.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Meskipun sudah beberapa kali dilarang, tetapi masih banyak proyek dalam negeri yang tidak menggunakan produk dalam negeri. Singkatnya, disinyalir masih banyak yang hobi impor di sektor industri migas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi Indonesiawatch.id, salah satu proyek yang diduga melanggar aturan TKDN, adalah proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah.

Konsorsium pelaksana proyek adalah PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. Karena sering terjadi pelanggaran TKDN, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menunjuk Pengacara kondang yakni DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates.

Lewat kuasa hukumnya, CERI melayangkan gugatan terhadap pelaku usaha dan stakeholder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan perundang-undangan.

“Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman beberapa waktu lalu.

Menyikapi banyaknya pelanggaran tersebut, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, mengatakan akan mengkoordinasikan tumpukan pelanggaran TKDN. Termasuk di proyek Pertamina-Medco South Sonora.

“Minggu depan kami koordinasikan untuk beberapa proyek terkait penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (25/01).

Selain persoalan di proyek JOB Pertamina Medco E&P Tomori, dugaan pelanggaran TKDN juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk.

Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa.

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum