Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

TTI Endus Dugaan Korupsi dalam Pengadaan e-Katalog Berkedok Pokir Dewan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Jakarta, Indonesiawatch.id – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar menilai ada indikasi kuat praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui skema e-Katalog. Menurutnya, mekanisme yang seharusnya terbuka kini justru semakin tertutup dan hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Proses tender yang semula transparan kini bergeser. Dengan metode e-Katalog, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses pekerjaan. Ini membuka ruang konspirasi dalam penunjukan rekanan,” ujar Nasruddin dikutip dari JPNN (23/6).

Ia menyoroti fenomena Pokir Dewan yang disebut-sebut menjadi dasar legalitas proyek. Menurutnya hal itu bertentangan dengan prinsip pengadaan yang bersih. “Pokir Dewan seharusnya hanya sebatas usulan, bukan menjadi alat untuk menentukan siapa yang mengerjakan proyek,” tegasnya.

Nasruddin mencontohkan pengadaan pada Dinas Pendidikan Aceh yang nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui e-Katalog dan diklaim sebagai bagian dari Pokir Dewan.

“Ini bukan lagi sekadar usulan, tapi sudah menjadi konspirasi antara oknum anggota dewan dengan pejabat SKPA. Semua paket sudah diatur oleh koordinator-koordinator tertentu. Hanya rekanan yang ditunjuk oleh anggota dewan yang bisa memenangkan proyek,” ujarnya.

TTI mendesak aparat penegak hukum, terutama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi untuk turun tangan dan menindaklanjuti dugaan ini secara serius. Selain itu, Nasruddin meminta Gubernur Aceh membentuk Satgas Anti Korupsi yang memiliki kewenangan pengawasan berbasis Pergub.

“Sudah saatnya ada tindakan tegas. Jangan biarkan ruang pengadaan menjadi milik kelompok tertentu. Ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi yang diinstruksikan Presiden Prabowo,” tutup Nasruddin.

[Red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum