Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Ombudsman RI Nyatakan Kebijakan Menteri Desa Soal Pemutusan Kontrak TPP Adalah Maladministrasi

Avatarbadge-check


					Gedung Ombudsman (Foto: Ombudsman). Perbesar

Gedung Ombudsman (Foto: Ombudsman).

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Berawal dari kebijakan Menteri desa Yandri Susanto, secara sepihak memutus kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa, dengan alasan yang sangat politis yaitu TPP Desa yang mengikuti pemilu legislative pada tahun 2024, tidak lagi diperpanjang kontraknya sebagai TPP Desa.

Tentunya kebijakan Menteri Desa tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mengingat KPU dan Menteri Desa sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan bahwa TPP Desa yang mengikuti Pemilu Legislatif, tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan Menteri desa, telah mengakibatkan terjadi pemutusan kontrak ribuan TPP Desa yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, tanpa memperoleh pesangon atau bentuk penghargaan lain dari Kementerian Desa.

Belakangan ditemukan adanya dugaan, kebijakan Menteri Desa amat beraroma politis, mengingat masuknya para TPP Desa dari kader-kader partainya Menteri Desa.

Hasil perjuangan dari para TPP Desa yang diputus kontraknya secara sepihak oleh kementerian desa, akhirnya Ombudsman RI mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Menurut Ombudsman telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh jajaran Kementerian desa, dalam proses evaluasi kinerja pendamping desa yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja ribuan TPP Desa.

Terkait dengan temuan Ombudsman RI, pihak Kementerian Desa wajib segera melakukan koreksi, untuk memulihkan kembali hak TPP yang telah diputus kontraknya secara sepihak dan dinyatakan pemutusan kontrak TPP Desa oleh kementerian desa adalah tindakan maladministrasi.

Sudah saatnya negara hadir melindungi hak-hak warga negaranya, bukan berusaha menutupi kesalahan Menteri desa yang amat merugikan rakyat.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.
Populer Berita Opini