Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Serakahnomic & Tamaknomic

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com) Perbesar

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja Emmanuel Ebenezer, ramai menjadi pemberitaan di media sosial.

Berbagai ulasan menyangkut latar belakang penangkapan Noel, panggilan akrab Wamenaker, membuat publik semakin bias dalam memaknai penegakan hukum. Sejatinya penegakan hukum semata-mata hanya memiliki satu tujuan, yaitu menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat.

Cuma di negeri ini, penegakan hukum bisa jadi untuk kepentingan kekuatan politik tertentu menghantam lawan politik. Ada juga modus penegakan hukum, untuk kepentingan bisnis oligarki atau para cukong.

Kemudian ada upaya hukum, untuk memuaskan dendam politik semata. Jadi tidak heran jika kita akan kesulitan, untuk mencari orang jahat di penjara. Karena mereka bercokol di pusat-pusat kekuasaan, bahkan merekalah yang menguasai Lembaga hukum.

Fenomena penegakan hukum untuk sebuah kejahatan, dilakukan oleh para pemangku kebijakan, mengisyaratkan bahwa bangsa ini diajarkan untuk menjadi bangsa pengecut, bangsa yang sama sekali tidak memiliki jiwa kesatria, bangsa yang memandang perbedaan adalah lawan, bangsa yang menjilat kepada kekuasaan.

Kembali kepada kasus Noel, adalah potret terkini yang menggambarkan betapa pengecutnya para aparat hukum, betapa miskin harga diri para aparat hukum. Dengan jumawa menangkap Noel, ketika dia mulai keras terhadap kubu Jokowi.

Tetapi aparat hukum tidak lebih seperti kecoak, ketika berhadapan dengan Silfester, Budi Arie, Bahlil atau Bobby, karena mendapat perlindungan Jokowi. Inilah sikap “musyrik” aparat hukum, hanya takut kepada sang pembohong Jokowi, ketimbang kepada ALLAH SWT sang maha pencipta.

Kini tersingkap sudah, tabir gelap pemicu carut marutnya kehidupan berbangsa bernegara yang mengakibatkan kualitas hidup bangsa ini semakin merosot hampir ke titik nadir. Bangsa ini semakin tersisih dari pergaulan internasional, karena dipandang sebagai bangsa yang tidak menjunjung tinggi etika, hukum dan demokrasi.

Semua kegaduhan di negeri ini, akibat mental dan moral aparat hukum yang “serakahnomic dan tamaknomic”. Harga diri para penegak hukum jatuh hingga mendekati titik “o” yang mengakibatkan “pengadilan” menjadi pasar gelap jual beli hukum.

Sikap tenang pemerintahan baru presiden Prabowo, menghadapi dinamika stabilitas nasional yang rapuh, akibat sepak terjang kubu Jokowi, patut diwaspadai akan memicu amuk massa karena frustasi oleh masa depan yang tidak pasti. Kepada presiden Prabowo, diharapkan tidak keliru dalam menerapkan politik balas jasa.

Dalam etika politik balas jasa, hakikatnya adalah tanggung jawab moral presiden untuk mensejahterakan rakyat yang telah mempercayai Prabowo sebagai presiden, bukan kepada Jokowi yang selama 10 tahun menciptakan kerusakan terstruktur terhadap bangsa ini.

Bagi presiden Prabowo yang telah setahun menjalani masa pemerintahannya, hanya ada satu kalimat untuk menyelamatkan bangsa ini “ It’s now or never”.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.
Populer Berita Opini