Jakarta, Indonesiawatch.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya kasus penipuan (fraud) dalam pencairan klaim asuransi jiwa. Kasusnya terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, sejumlah kasus diduga dilakukan secara terorganisir.
”Kami mendapatkan informasi maraknya kasus indikasi fraud ini diduga juga dilakukan oleh pihak yang mengorganisir. Hal ini ditengarai oleh dokumen pengajuan klaim yang hampir seragam dengan kasus klaim yang hampir serupa dan dilakukan di daerah tertentu,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono kepada Indonesiawatch.id (19/01).
Baca juga: Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja
OJK menilai fenomena ini sebagai persoalan serius karena tidak hanya merugikan perusahaan asuransi, tetapi juga mengancam kepercayaan publik dan stabilitas industri asuransi jiwa secara keseluruhan.
“OJK memandang serius meningkatnya berbagai bentuk fraud dalam industri asuransi jiwa, baik yang dilakukan oleh oknum pegawai, agen, konsumen, maupun pihak eksternal,” kata Sumarjono.
Dalam beberapa tahun terakhir, OJK menemukan beragam modus kejahatan terkait klaim asuransi jiwa. Mulai dari penggelapan premi oleh agen, pemalsuan dokumen klaim dan kematian, hingga kasus ekstrem berupa pembunuhan berencana.
Menurut Sumarjono, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip utmost good faith atau itikad baik yang menjadi fondasi utama industri asuransi. Meski belum terdapat statistik publik yang secara khusus memisahkan jumlah fraud klaim asuransi jiwa per tahun, OJK terus memantau tren fraud asuransi jiwa.
Sumarjono mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah faktor yang mendorong meningkatnya keberanian pelaku melakukan fraud klaim asuransi jiwa. Salah satunya adalah rendahnya literasi dan pemahaman hukum, baik di kalangan konsumen maupun agen.
“Banyak pengaduan menunjukkan ketidakpahaman terhadap ketentuan polis, prosedur klaim, serta hak dan kewajiban konsumen,” jelas OJK.
Selain itu, tekanan ekonomi juga menjadi motif yang kerap muncul dalam sejumlah kasus fraud asuransi yang ditangani sepanjang 2025.
Faktor lain yang turut berkontribusi adalah kelemahan tata kelola dan pengendalian internal di sebagian perusahaan asuransi, serta pemanfaatan teknologi yang belum diimbangi dengan sistem pengamanan yang memadai.
Tren penipuan digital yang terus meningkat menunjukkan bahwa pelaku fraud semakin memanfaatkan celah teknologi. “Sementara pengamanan internal di beberapa perusahaan belum mengantisipasi pola tersebut secara efektif,” ujarnya.
Merespons kondisi tersebut, OJK menegaskan telah memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan. Salah satu langkah utama adalah penerbitan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Regulasi ini mewajibkan perusahaan asuransi jiwa memiliki strategi anti-fraud yang komprehensif, melakukan verifikasi klaim secara ketat, serta melaporkan indikasi fraud kepada OJK. POJK tersebut berfokus pada empat pilar utama.
Pertama, yakni pencegahan. Kedua, deteksi. Ketiga, investigasi, pelaporan, dan sanksi. Terakhir pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut. “untuk membangun kerangka pengendalian fraud yang komprehensif di seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK),” katanya.
Selain itu, pengaturan anti-fraud OJK juga diperkuat oleh sejumlah regulasi lain, antara lain UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, POJK Manajemen Risiko, dan POJK Tata Kelola Perusahaan Perasuransian.
OJK menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan penyidikan atas tindak pidana di sektor perasuransian. Dalam praktiknya, OJK melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus fraud yang mengandung unsur pidana.
“OJK juga berkontribusi sebagai saksi maupun ahli dalam proses hukum, termasuk menghadiri persidangan apabila diperlukan,” ujarnya.
OJK menghimbau agar masyarakat mewaspadai peningkatan risiko fraud berbasis teknologi. Seperti, pemalsuan identitas digital, penggunaan deepfake, dan penyalahgunaan data pribadi dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).
Peringatan ini sejalan dengan temuan IASC dan Satgas PASTI, serta direspons OJK melalui penguatan regulasi manajemen risiko teknologi informasi dan penerapan verifikasi berlapis di industri asuransi. Termasuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022).
“Tantangan utama bukan pada ketiadaanaturan, tetapi pada konsistensi implementasi, integritas pelaku industri, serta penegakan hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera,” pungkasnya.
[red]







