Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Opini

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock) Perbesar

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Semakin lengkap prestasi penegak hukum di bidang penegakan ke[tidak]adilan bagi rakyat. Timbul di benak publik soal klaim Indonesia negara hukum: apakah masih ada hukum di negeri ini?

Fakta yang dialami publik, kebenaran terus menerus mengalami kekalahan telak di ruang pengadilan. Secara kasat mata, praktik makelar kasus sebagai perpanjangan tangan aparat hukum dan kongkalikong antara penjahat, aparat hukum dan oknum pejabat negara lainnya, terjadi di depan mata publik.

Kasus teranyar adalah hakim putusan nomor: 754/Pdt-G/2023/PN JKT PST dan hakim putusan banding nomor: 1231/PDT/2024/PT DKI yang didasarkan oleh dokumen yang diduga dipalsukan dan dugaan keterangan palsu dari direktur dan jajaran komisaris PT Bank UOB Indonesia.

Kasus ini juga melibatkan oknum pejabat BPN Kabupaten Tangerang, sehingga mengakibatkan kerugian nasabah karena harus kehilangan dokumen SHGB No 81 senilai RP 87,71 milyar, akibat keputusan hukum abal-abal.

Sengketa hukum yang sesungguhnya sederhana. Berawal dari tawaran Wakil Direktur PT Bank UOB Indonesia kepada seorang nasabah, untuk memperoleh kredit dari PT Bank UOB Indonesia. Guna kepentingan perolehan kredit di UOB Indonesia, nasabah diminta untuk menyerahkan jaminan sebagai hak pertanggungan, berupa dokumen SHGB No 81 senilai Rp 87,71 milyar.

Setelah nasabah memenuhi kewajibannya,  bantuan kredit yang dijanjikan pihak UOB Indonesia kepada nasabah malah tidak pernah terealisasi. Sementara aset nasabah berupa SHGB No 81 senilai Rp. 87.71 milyar, raib digelapkan oleh oknum direktur dan direksi PT Bank UOB Indonesia.

Ternyata mafia perbankan telah hadir di belantika kejahatan yang melibatkan Bank Asing dan bersekongkol dengan oknum penegak hukum serta oknum pejabat BPN Kabupaten Tangerang. Kejahatan mafia perbankan akan menjadi preseden buruk bagi iklim ekonomi Indonesia, ketika instrumen negara di bawah OJK, tidak melakukan penangkalan atas kejahatan perbankan tersebut.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba

Sudah Saatnya Mengganti Menteri Kesehatan

20 February 2026 - 18:23 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Lawan Praktik Serakahnomics di Program MBG Melalui Koperasi Desa Merah Putih

17 February 2026 - 12:57 WIB

Para siswa mengikuti kegiatan MBG (Sumber: diolah)
Populer Berita Opini