Menu

Dark Mode
Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker

Hukum

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

Avatarbadge-check


					Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram) Perbesar

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Jakarta, Indonesiawatch.id – PT Trimitra Wahana Sukses (TWS) secara resmi melayangkan surat Somasi II kepada PT Adi Artha Karya. Perkaranya terkait tunggakan pembayaran proyek pengadaan material yang telah jatuh tempo selama lebih dari enam bulan.

Berdasarkan dokumen somasi tertanggal 30 Juli 2025 yang diterima redaksi, perkara tersebut berkaitan dengan proyek “Pengadaan Raw Material Tank 01-02, Proyek Fly Ash Silo 150×2 PPLI Bogor”.

Dalam dokumen itu, PT TWS menyatakan masih terdapat sisa tagihan yang belum dibayarkan oleh PT Adi Artha Karya. Menurut lampiran somasi, rincian tagihan yang dipersoalkan meliputi, nomor invoice: FK24000360.

Tanggal jatuh tempo yaitu 23 Januari 2025 dan total nilai awal sebesar Rp 780.984.900. Status keterlambatan mencapai 187 Hari (Per 30 Juli 2025). Adapun sisa kewajiban sebesar Rp 296.689.430,00. Angka ini setelah dikurangi tiga kali cicilan pada Januari dan Juni 2025.

Head of Legal Department PT Trimitra Wahana Sukses, Magfiroh Oktarini, menegaskan bahwa pihak PT Adi Artha Karya diberikan waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk melakukan penyelesaian pembayaran.

“Apabila PT Adi Artha Karya tidak melaksanakan penyelesaian pembayaran sebagaimana yang telah kami minta, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada hukum pidana maupun perdata,” tegasnya melalui keterangan resmi, (11/06).

Pada tanggal 8 Mei 2026 Direktur PT Adi Artha Karya menyampaikan sempat berjanji akan membayar seratus juta rupiah terlebih dahulu pada akhir bulan Mei. Namun berdasarkan keterangan dari Direktur PT Adi Artha Karya, yang dibayarkan sepuluh juta rupiah pada tanggal 30 Mei 2026,

Kasus ini menjadi sorotan dalam hubungan industrial antar-kontraktor, mengingat pentingnya kepastian pembayaran dalam menjaga ekosistem rantai pasok proyek infrastruktur di Indonesia.

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum