Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Ekonomi

Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Asta Cita Prabowo Dipertaruhkan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi TKDN di Sektor Migas (Foto: Arief Kamaludin/KATADATA) Perbesar

Ilustrasi TKDN di Sektor Migas (Foto: Arief Kamaludin/KATADATA)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden RI Prabowo Subianto selalu menggaungkan pengembangan dan dukungan terhadap produk dalam negeri. Hal ini bahkan tertuang di dalam Asta Cita Prabowo.

Bahkan baru-baru ini Presiden Prabowo meminta semua pejabat menggunakan mobil dinas buatan dalam negeri. Faktanya berdasarkan penelusuran Indonesiawatch.id, masih terjadi pelanggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor minyak dan gas (migas).

Baca juga:
Ini Pejabat Pertamina yang Pernah Dipecat Jokowi Karena Melanggar TKDN

Dalam pidatonya, Prabowo telah mengingatkan agar pembenahan persoalan di Indonesia, termasuk penggunaan produk dalam negeri harus dimulai dari komitmen para pejabatnya.

“Kalau ikan busuk, busuknya dari kepala. Semua pejabat dari semua eselon harus beri contoh untuk jalankan kepemimpinan pemerintahan yang sebersih-bersihnya,” kata Prabowo.

Persoalannya, di salah satu proyek hulu migas, ada KSO sebagai pelaksana EPC pengembangan lapangan gas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih dengan sengaja menggunakan produk luar negeri alias impor. Sementara material tersebut sudah lama diproduksi oleh pabrik dalam negeri.

Padalah sejumlah aturan Undang-Undang dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden sampai dengan Peranturan Menteri ESDM mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri. Tapi tampaknya aturan tersebut diabaikan.

Permen ESDM No. 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa jenis TKDN terdiri dari material (bahan), tenaga kerja dan alat kerja (fasilitas kerja).

Dalam aturan ini, SKK Migas dapat memberi sanksi bagi KKKS yang melanggar ketentuan TKDN. Sanksi bervariasi, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra pernah menyampaikan bahwa pengawasan TKDN KKKS dilakukan oleh SKK Migas.

Dia mengatakan bahwa baik KKKS, produsen dalam negeri maupun penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan produk dalam negeri.

Tidak hanya itu, Mirza juga menegaskan bahwa pihak-pihak tadi wajib memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

“Berdasarkan pasal 21 [Permen ESDM No.15 tahun 2013], KKKS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi oleh SKK Migas,” ujar Mirza.

SKK Migas sendiri pernah mengklaim bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk mendukung program TKDN. Meskipun di lapangan, dugaan pelanggaran TKDN masih terjadi.

“SKK Migas selalu melakukan monitoring dari komitmen TKDN masing-masing KKKS secara berkala, sehingga pada akhir tahun komitmen TKDN dari KKKS dapat tercapai,” ujar Kepala Kelompok Kerja Kapasitas Nasional, Divisi Rantai Suplai SKK Migas, Maria Kristanti Wiharto kepada Indonesiawatch.id, bulan lalu.
[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

14 September 2025 - 19:13 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

7 September 2025 - 14:46 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Populer Berita News Update