Jakarta, Indonesiawatch.id – Lebih dari 30 tahun, Ignatius Tallulembang sudah bekerja di PT Pertamina (persero). Selama bekerja di Pertamina, Lette, sapaan Ignatius Tallulembang, pernah menduduki beberapa jabatan prestisius. Maklum, Lette disebut-sebut cukup dekat dengan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Posisi yang pernah ditempati Lette, mulai dari Vice President Refining Project Pertamina, Komisaris PT Pertamina Lubricants, sampai menjadi Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina.
Baca juga:
SKK Migas & KESDM Terus Pantau Komitmen TKDN KKKS Hulu Migas
Karir Lette di Pertamina putus, saat menjabat Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), yang usia jabatannya tak sampai setahun.
Lette dipecat secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. “Ada pejabat tinggi Pertamina itu kemarin dipecat presiden langsung,” ujar Luhut pada Maret 2021 lalu.
Menurut Luhut, pemecatan tersebut terkait dengan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada proyek Pertamina. Proyek yang dimaksud terutama terkait pipa Pertamina.
Baca juga:
Dirut Pertamina Kecele, Awalnya Sempat Puji Deal Kontrak Suplai LNG PGN dengan Gunvor
“Bikin pipa, tadi Pertamina. Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa padahal bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu,” kata luhut.
Lette pernah memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Alumnus Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada itu menerangkan bahwa, pipa yang akan digunakan bukanlah barang impor. “Faktanya, pipa dari Batam yang dibeli EPC Contractor,” kata Lette, seperti dikutip dari Majalah Gatra.
Di berbagai kesempatan, Jokowi memang sering mendorong agar industri dalam negeri menggunakan TKDN. Jokowi mengimbau pemerintah untuk menginisiasi berbagai terobosan dalam meningkatkan penggunaan produk dan belanja dalam negeri. “Untuk itu saya minta dilakukan perbaikan besar-besaran dari hulu sampai hilir,” ujar Presiden Jokowi.
Baca juga:
PMI Manufaktur Turun Terus Sejak Maret 2024, Ekonom: Akan Diikuti Rentetan PHK
Oleh sebab itu, industri migas termasuk KKKS hulu migas, harus sungguh sungguh melaksanakan komitmen peningkatan TKDN dalam membangun infrastruktur produksinya sesuai PTK 07 revisi ke 5 yang dibuat oleh SKK Migas. Pelaksanaannya diawasi oleh Ditjen Migas KESDM, agar KKKS terhindar dari sanksi hitam.
[red]