Menu

Dark Mode
Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen Tentara dalam Pusaran Kejahatan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan jika Tidak Ingin Melihat Indonesia Tinggal Sejarah Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara Di Kota Pahlawan, Zyrex Dorong Kemajuan Teknologi AI di Indonesia Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

Energi

SKK Migas & KESDM Terus Pantau Komitmen TKDN KKKS Hulu Migas

Avatarbadge-check


					Ilustrasi aktivitas di bisnis hulu migas (FOto: ANTARA/HO-SKK Migas) Perbesar

Ilustrasi aktivitas di bisnis hulu migas (FOto: ANTARA/HO-SKK Migas)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Demi memastikan komitmen pelaksanaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus melakukan pengawasan terhadap KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).

“SKK Migas selalu melakukan monitoring dari komitmen TKDN masing-masing KKKS secara berkala, sehingga pada akhir tahun komitmen TKDN dari KKKS dapat tercapai,” ujar Kepala Kelompok Kerja Kapasitas Nasional, Divisi Rantai Suplai SKK Migas, Maria Kristanti Wiharto kepada Indonesiawatch.id (05/09).

Baca juga:
PMI Manufaktur Turun Terus Sejak Maret 2024, Ekonom: Akan Diikuti Rentetan PHK

SKK Migas merilis realisasi nilai komitmen TKDN per 30 Juni 2024 mencapai USD2,26 juta dari total kontrak USD4,35 miliar. Menurut Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto program TKDN dapat menciptakan multiplier effect.

Seperti, pertumbuhan pajak di daerah, lapangan kerja, dan kapasitas industri dalam negeri yang semakin kuat. Dwi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang tahun 2024 mencapai 57,52 persen.

Program TKDN juga dapat menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional dan internasional. Serta meningkatkan iklim investasi yang baik bagi pelaku kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.

Baca juga:
KKKS PetroChina Jambi Bungkam Atas Dugaan Tipikor Proyek Betara Gas Plant Lidik Polda Metro

Sebelum lengser sebagai Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 16 Juni 2024 telah meminta pengusaha sektor minyak dan gas (migas) untuk terus meningkatkan penggunaan TKDN. “Agar memacu kemandirian industri nasional,” ujar Arifin saat itu.

Redaksi Indonesiawatch.id sudah mencoba mengkonfirmasi Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas KESDM, Mirza Mahendra sejak tadi siang. Sayangnya Mirza belum merespon sampai berita ini dipublikasi.

Adapun aturan teknis pelaksanaan program TKDN di sektor hulu migas, tertuang dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor: PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05). Bagi KKKS yang bandal, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan.

Di PTK tadi, secara umum ada 2 sanksi, yakni sanksi administrasi dan finansial. Sanksi administrasi ada 3 tingkatan.

Pertama Sanksi Kuning. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi kuning jika realisasi TKDN hasil verifikasi hanya tercapai 90% – 99% terhadap komitmen TKDN dalam kontrak.

Lalu, tidak menyampaikan laporan hasil verifikasi TKDN sampai dengan tiga bulan setelah Kontrak berakhir atau sampai dengan batas perpanjangan waktu penyampaian laporan.

Baca juga:
Dirut Pertamina Kecele, Awalnya Sempat Puji Deal Kontrak Suplai LNG PGN dengan Gunvor

Kedua Sanksi Merah. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi merah jika realisasi TKDN kurang dari 90% terhadap komitmen TKDN dalam Kontrak. Lalu jika realisasi TKDN lebih rendah dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan pada saat Tender.

Bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen

21 March 2025 - 17:50 WIB

Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara

18 March 2025 - 19:25 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.

Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

18 March 2025 - 12:21 WIB

MAKI Paksa KPK Tuntaskan Kasus SKK Migas & Petral Lewat Praperadilan

17 March 2025 - 21:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Korupsi di Indonesia: Patah Satu Tumbuh Seribu

17 March 2025 - 10:28 WIB

Ilustrasi koruptor
Populer Berita Hukum