Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer ‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya

Energi

SKK Migas & KESDM Terus Pantau Komitmen TKDN KKKS Hulu Migas

Avatarbadge-check


					Ilustrasi aktivitas di bisnis hulu migas (FOto: ANTARA/HO-SKK Migas) Perbesar

Ilustrasi aktivitas di bisnis hulu migas (FOto: ANTARA/HO-SKK Migas)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Demi memastikan komitmen pelaksanaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus melakukan pengawasan terhadap KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).

“SKK Migas selalu melakukan monitoring dari komitmen TKDN masing-masing KKKS secara berkala, sehingga pada akhir tahun komitmen TKDN dari KKKS dapat tercapai,” ujar Kepala Kelompok Kerja Kapasitas Nasional, Divisi Rantai Suplai SKK Migas, Maria Kristanti Wiharto kepada Indonesiawatch.id (05/09).

Baca juga:
PMI Manufaktur Turun Terus Sejak Maret 2024, Ekonom: Akan Diikuti Rentetan PHK

SKK Migas merilis realisasi nilai komitmen TKDN per 30 Juni 2024 mencapai USD2,26 juta dari total kontrak USD4,35 miliar. Menurut Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto program TKDN dapat menciptakan multiplier effect.

Seperti, pertumbuhan pajak di daerah, lapangan kerja, dan kapasitas industri dalam negeri yang semakin kuat. Dwi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang tahun 2024 mencapai 57,52 persen.

Program TKDN juga dapat menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional dan internasional. Serta meningkatkan iklim investasi yang baik bagi pelaku kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.

Baca juga:
KKKS PetroChina Jambi Bungkam Atas Dugaan Tipikor Proyek Betara Gas Plant Lidik Polda Metro

Sebelum lengser sebagai Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 16 Juni 2024 telah meminta pengusaha sektor minyak dan gas (migas) untuk terus meningkatkan penggunaan TKDN. “Agar memacu kemandirian industri nasional,” ujar Arifin saat itu.

Redaksi Indonesiawatch.id sudah mencoba mengkonfirmasi Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas KESDM, Mirza Mahendra sejak tadi siang. Sayangnya Mirza belum merespon sampai berita ini dipublikasi.

Adapun aturan teknis pelaksanaan program TKDN di sektor hulu migas, tertuang dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor: PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05). Bagi KKKS yang bandal, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan.

Di PTK tadi, secara umum ada 2 sanksi, yakni sanksi administrasi dan finansial. Sanksi administrasi ada 3 tingkatan.

Pertama Sanksi Kuning. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi kuning jika realisasi TKDN hasil verifikasi hanya tercapai 90% – 99% terhadap komitmen TKDN dalam kontrak.

Lalu, tidak menyampaikan laporan hasil verifikasi TKDN sampai dengan tiga bulan setelah Kontrak berakhir atau sampai dengan batas perpanjangan waktu penyampaian laporan.

Baca juga:
Dirut Pertamina Kecele, Awalnya Sempat Puji Deal Kontrak Suplai LNG PGN dengan Gunvor

Kedua Sanksi Merah. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi merah jika realisasi TKDN kurang dari 90% terhadap komitmen TKDN dalam Kontrak. Lalu jika realisasi TKDN lebih rendah dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan pada saat Tender.

Bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

11 December 2024 - 19:29 WIB

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

11 December 2024 - 13:32 WIB

Ilustrasi Sumur Geng North-1 (Foto: SKK Migas)
Populer Berita Energi