Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

Ada Gelagat Swastanisasi PLN, GEKANAS Desak Perbaiki Usaha Ketenagalistrikan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi listrik. Perbesar

Ilustrasi listrik.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Aliansi yang mengatasnamakan Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) mendesak pemerintah agar memperbaiki praktik pengusahaan penyediaan ketenagalistrikan. GEKANAS, yang merupakan aliansi serta gabungan Serikat Pekerja, Buruh, Federasi Serikat Pekerja, Advokat, Peneliti dan Praktisi Perburuhan, menilai ada gerakan privatisasi dan swastanisasi PT PLN (persero).

Salah satu anggota GEKANAS, Andy Wijaya mengatakan pihaknya juga mendesak agar perbaikan penyediaan ketenagalistrik dimulai dari bisnis pembangkitan tenaga listrik hingga penjualan tenaga listrik/retail. “Yang dapat menghilangkan peran dan kepemilikan Negara didalamnya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id, (03/12).

Baca juga:
Jenderal (Purn) Bintang Dua yang Pernah Pecat Ferdy Sambo Ini, Jadi Komisaris PLN

GEKANAS juga mendesak agar semua warga negara dan pihak terkait, terlebih institusi negara haruslah patuh dan taat melaksanakan putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023. Dimana putusan tersebut, kata Andy, menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk kedalam Cabang-Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan menguasai Hajat Hidup Orang Banyak, dan oleh sebab itu wajib dikuasai oleh Negara.

Menurut Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP-IP) itu DPR RI juga harus segera proaktif untuk terlibat dalam Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan aturan turunannya. Agar partisipasi dan sumbangsih publik semakin terlihat guna menyongsong kedaulatan energi (listrik). Karena pada putusan MK, RUKN wajib meminta pertimbangan DPR RI sebagai representasi rakyat.

Selain itu, kata Andy, putusan MK juga mengamanahkan agar usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang terdiri rangkaian pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, hingga penjualan tenaga listrik/retail wajib dilakukan secara terintegrasi. “Tidak boleh dilakukan secara terpisah atau tidak terjadi Unbundling,” kata Andy mengutip putusan MK.

Persoalannya, Andy menguraikan, saat ini banyak dari putusan MK tahun 2023 itu, diduga kuat tidak sesuai aturan. “Melabrak berbagai kaidah konstitusional yang pernah diputuskan oleh MK sebelumnya termasuk putusan terbaru MK,” ujarnya.

Misalnya, keberadaan pembangkit swasta (IPP) yang tampak jelas sekali tanpa ada syarat konstitusional yang ditetapkan MK. “Semisal negara hanya menjadi pembeli listrik swasta tanpa adanya kepemilikan,” katanya.

Andy mengatakan bahwa GEKANAS akan terus memperjuangkan agar pengusahaan ketenagalistrikan di Indonesia tidak dikuasai swasta. “Yakinlah Indonesia emas 2045 sulit tercapai jika negara ini tidak berdaulat (energi) dan sikap Gekanas ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu Kedaulatan Energi, dalam hal ini kedaulatan atas ketenagalistrikan,” pungkasnya.

Adapun lembaga yang tergabung dalam GEKANAS adalah sebagai berikut:
1. FSP KEP SPSI
2. FSPLEM – KSPSI
3. FSPI
4. FSPKEP – KSPI
5. PPMI ‘98
6. FSP PAR REF
7. FSP RTMM SPSI
8. FSP TSK SPSI
9. FSP PPMI KSPI
10. IKAGI
11. GOBSI
12. GASPERMINDO
13. PPIP
14. SP PLN
15. SP PJB
16. SPAG
17. ELKAPE
18. PAKKAR

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum