Menu

Dark Mode
RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

Ekonomi

Ada Gelagat Swastanisasi PLN, GEKANAS Desak Perbaiki Usaha Ketenagalistrikan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi listrik. Perbesar

Ilustrasi listrik.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Aliansi yang mengatasnamakan Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) mendesak pemerintah agar memperbaiki praktik pengusahaan penyediaan ketenagalistrikan. GEKANAS, yang merupakan aliansi serta gabungan Serikat Pekerja, Buruh, Federasi Serikat Pekerja, Advokat, Peneliti dan Praktisi Perburuhan, menilai ada gerakan privatisasi dan swastanisasi PT PLN (persero).

Salah satu anggota GEKANAS, Andy Wijaya mengatakan pihaknya juga mendesak agar perbaikan penyediaan ketenagalistrik dimulai dari bisnis pembangkitan tenaga listrik hingga penjualan tenaga listrik/retail. “Yang dapat menghilangkan peran dan kepemilikan Negara didalamnya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id, (03/12).

Baca juga:
Jenderal (Purn) Bintang Dua yang Pernah Pecat Ferdy Sambo Ini, Jadi Komisaris PLN

GEKANAS juga mendesak agar semua warga negara dan pihak terkait, terlebih institusi negara haruslah patuh dan taat melaksanakan putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023. Dimana putusan tersebut, kata Andy, menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk kedalam Cabang-Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan menguasai Hajat Hidup Orang Banyak, dan oleh sebab itu wajib dikuasai oleh Negara.

Menurut Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP-IP) itu DPR RI juga harus segera proaktif untuk terlibat dalam Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan aturan turunannya. Agar partisipasi dan sumbangsih publik semakin terlihat guna menyongsong kedaulatan energi (listrik). Karena pada putusan MK, RUKN wajib meminta pertimbangan DPR RI sebagai representasi rakyat.

Selain itu, kata Andy, putusan MK juga mengamanahkan agar usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang terdiri rangkaian pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, hingga penjualan tenaga listrik/retail wajib dilakukan secara terintegrasi. “Tidak boleh dilakukan secara terpisah atau tidak terjadi Unbundling,” kata Andy mengutip putusan MK.

Persoalannya, Andy menguraikan, saat ini banyak dari putusan MK tahun 2023 itu, diduga kuat tidak sesuai aturan. “Melabrak berbagai kaidah konstitusional yang pernah diputuskan oleh MK sebelumnya termasuk putusan terbaru MK,” ujarnya.

Misalnya, keberadaan pembangkit swasta (IPP) yang tampak jelas sekali tanpa ada syarat konstitusional yang ditetapkan MK. “Semisal negara hanya menjadi pembeli listrik swasta tanpa adanya kepemilikan,” katanya.

Andy mengatakan bahwa GEKANAS akan terus memperjuangkan agar pengusahaan ketenagalistrikan di Indonesia tidak dikuasai swasta. “Yakinlah Indonesia emas 2045 sulit tercapai jika negara ini tidak berdaulat (energi) dan sikap Gekanas ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu Kedaulatan Energi, dalam hal ini kedaulatan atas ketenagalistrikan,” pungkasnya.

Adapun lembaga yang tergabung dalam GEKANAS adalah sebagai berikut:
1. FSP KEP SPSI
2. FSPLEM – KSPSI
3. FSPI
4. FSPKEP – KSPI
5. PPMI ‘98
6. FSP PAR REF
7. FSP RTMM SPSI
8. FSP TSK SPSI
9. FSP PPMI KSPI
10. IKAGI
11. GOBSI
12. GASPERMINDO
13. PPIP
14. SP PLN
15. SP PJB
16. SPAG
17. ELKAPE
18. PAKKAR

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

14 September 2025 - 19:13 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

7 September 2025 - 14:46 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Populer Berita News Update