Jakarta, Indonesiawatch.id – Aliansi yang mengatasnamakan Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) mendesak pemerintah agar memperbaiki praktik pengusahaan penyediaan ketenagalistrikan. GEKANAS, yang merupakan aliansi serta gabungan Serikat Pekerja, Buruh, Federasi Serikat Pekerja, Advokat, Peneliti dan Praktisi Perburuhan, menilai ada gerakan privatisasi dan swastanisasi PT PLN (persero).
Salah satu anggota GEKANAS, Andy Wijaya mengatakan pihaknya juga mendesak agar perbaikan penyediaan ketenagalistrik dimulai dari bisnis pembangkitan tenaga listrik hingga penjualan tenaga listrik/retail. “Yang dapat menghilangkan peran dan kepemilikan Negara didalamnya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id, (03/12).
Baca juga:
Jenderal (Purn) Bintang Dua yang Pernah Pecat Ferdy Sambo Ini, Jadi Komisaris PLN
GEKANAS juga mendesak agar semua warga negara dan pihak terkait, terlebih institusi negara haruslah patuh dan taat melaksanakan putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023. Dimana putusan tersebut, kata Andy, menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk kedalam Cabang-Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan menguasai Hajat Hidup Orang Banyak, dan oleh sebab itu wajib dikuasai oleh Negara.
Menurut Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP-IP) itu DPR RI juga harus segera proaktif untuk terlibat dalam Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan aturan turunannya. Agar partisipasi dan sumbangsih publik semakin terlihat guna menyongsong kedaulatan energi (listrik). Karena pada putusan MK, RUKN wajib meminta pertimbangan DPR RI sebagai representasi rakyat.
Selain itu, kata Andy, putusan MK juga mengamanahkan agar usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang terdiri rangkaian pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, hingga penjualan tenaga listrik/retail wajib dilakukan secara terintegrasi. “Tidak boleh dilakukan secara terpisah atau tidak terjadi Unbundling,” kata Andy mengutip putusan MK.
Persoalannya, Andy menguraikan, saat ini banyak dari putusan MK tahun 2023 itu, diduga kuat tidak sesuai aturan. “Melabrak berbagai kaidah konstitusional yang pernah diputuskan oleh MK sebelumnya termasuk putusan terbaru MK,” ujarnya.
Misalnya, keberadaan pembangkit swasta (IPP) yang tampak jelas sekali tanpa ada syarat konstitusional yang ditetapkan MK. “Semisal negara hanya menjadi pembeli listrik swasta tanpa adanya kepemilikan,” katanya.
Andy mengatakan bahwa GEKANAS akan terus memperjuangkan agar pengusahaan ketenagalistrikan di Indonesia tidak dikuasai swasta. “Yakinlah Indonesia emas 2045 sulit tercapai jika negara ini tidak berdaulat (energi) dan sikap Gekanas ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu Kedaulatan Energi, dalam hal ini kedaulatan atas ketenagalistrikan,” pungkasnya.
Adapun lembaga yang tergabung dalam GEKANAS adalah sebagai berikut:
1. FSP KEP SPSI
2. FSPLEM – KSPSI
3. FSPI
4. FSPKEP – KSPI
5. PPMI ‘98
6. FSP PAR REF
7. FSP RTMM SPSI
8. FSP TSK SPSI
9. FSP PPMI KSPI
10. IKAGI
11. GOBSI
12. GASPERMINDO
13. PPIP
14. SP PLN
15. SP PJB
16. SPAG
17. ELKAPE
18. PAKKAR
[red]