Menu

Dark Mode
Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949

Hukum

Amnesty dan KontraS Sebut Kasus Penyiksaan Warga Sipil oleh Aparat Meningkat Tajam

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Pigura Afif Maulana (Doc. LBH Padang) Perbesar

Ilustrasi Pigura Afif Maulana (Doc. LBH Padang)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun di Padang, Sumatra Barat telah menyedot perhatian publik, termasuk sejumlah lembaga negara. Afif diduga meninggal akibat penganiayaan dan penyiksaan oleh oknum polisi dalam insiden pembubaran tawuran. Jenazah Afif ditemukan di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang dengan sejumlah luka di badan.

Kepolisian melalui Polda Sumatra Barat membantah tuduhan tersebut. Hal tersebut bertolak belakang dengan pandangan tim advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan pihak keluarga korban yang meyakini Afif mengalami penyiksaan sebelum meninggal.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan, aparat kepolisian mendominasi kasus-kasus penyiksaan terhadap warga sipil. Berdasarkan laporan Amnesty, kasus penyiksaan oleh aparat penegak hukum terus bertambah dalam tiga tahun terakhir.

“Periode 2021-2022 terdapat setidaknya 15 kasus dengan 25 korban, lalu periode 2022-2023 naik menjadi setidaknya 16 kasus dengan 26 korban. Bahkan pada periode 2023-2024 melonjak menjadi setidaknya 30 kasus dengan 49 korban,” kata Wirya dalam keterangan tertulis yang dikutip Indonesiawatch.id.

Secara akumulasi, pada periode Juli 2019 hingga Juni 2024, Amnesty International Indonesia mencatat aparat Polri terlibat atas dugaan 100 kasus penyiksaan dengan 151 korban dari total 142 kasus dengan 227 korban. Pada 9 Juni lalu, publik dikejutkan dengan dugaan penggunaan kekerasan berlebihan dan penyiksaan polisi terhadap beberapa anak di Kota Padang, Sumatra Barat, dengan dalih penertiban wilayah dari aksi tawuran, yang berujung pada salah satu dari mereka, remaja berusia tiga belas tahun, meninggal dunia.

Polri juga ditengarai menyundut rokok dan memukulkan senjata kejut istrik terhadap anak-anak yang ditangkap dan dituduh melakukan tawuran. Wirya mengingatkan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan dijamin dalam hukum internasional dan konstitusi Indonesia dengan meratifikasi Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Menentang Penyiksaan. “Meskipun sudah dijamin oleh konstitusi, Amnesty mencatat terdapat setidaknya 227 korban penyiksaan di Indonesia sejak Juli 2019,” ujar Wirya.

Selama tiga periode tersebut, pelaku penyiksaan didominasi oleh anggota Polri sebanyak 75%, personel TNI 19%, gabungan anggota TNI dan Polri 5%, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1%. “Ini merupakan data yang mengkhawatirkan,” kata Wirya.

Senada, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sebanyak 14 kasus penyiksaan terhadap anak-anak terjadi sepanjang Juni 2023 hingga Mei 2024. Jumlah tersebut meningkat hampir tiga kali lipat dibanding periode sebelumnya yakni Juni 2022 hingga Mei 2023, sebanyak lima kasus penyiksaan. Temuan KontraS itu belum termasuk kasus Afif Maulana.

“Ini fenomena baru yang terus meningkat. Bahwa kekerasan kini tak lagi menyasar orang dewasa,” kata anggota Divisi Riset KontraS Helmy Hidayat Mahendra, sembari menunjukkan pemaparan laporan berjudul “Impunitas dan Minimnya Komitmen Penghapusan Penyiksaan di Indonesia”.

“Kasus terbaru ada Afif di Padang yang kematiannya diduga disiksa polisi. Dan, itu hanya fenomena gunung es penyiksaan anak di Indonesia,” tutur Helmy. Diketahui, Konvensi Internasional mendefinisikan penyiksaan sebagai perbuatan yang dengan sengaja dapat menimbulkan rasa sakit atau penderitaan luar biasa pada seseorang untuk memeroleh pengakuan. Praktik tersebut lazim terjadi saat interogasi oleh aparat penegak hukum.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut ke dalam Undang-undang Konvensi Menentang Penyiksaan Nomor 5 pada 1998. Namun, KontraS menilai pelaksanaannya tidak pernah berjalan secara serius.

[red]

Berita Terbaru

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Populer Berita Energi