Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Hukum

Amnesty dan KontraS Sebut Kasus Penyiksaan Warga Sipil oleh Aparat Meningkat Tajam

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Pigura Afif Maulana (Doc. LBH Padang) Perbesar

Ilustrasi Pigura Afif Maulana (Doc. LBH Padang)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun di Padang, Sumatra Barat telah menyedot perhatian publik, termasuk sejumlah lembaga negara. Afif diduga meninggal akibat penganiayaan dan penyiksaan oleh oknum polisi dalam insiden pembubaran tawuran. Jenazah Afif ditemukan di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang dengan sejumlah luka di badan.

Kepolisian melalui Polda Sumatra Barat membantah tuduhan tersebut. Hal tersebut bertolak belakang dengan pandangan tim advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan pihak keluarga korban yang meyakini Afif mengalami penyiksaan sebelum meninggal.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan, aparat kepolisian mendominasi kasus-kasus penyiksaan terhadap warga sipil. Berdasarkan laporan Amnesty, kasus penyiksaan oleh aparat penegak hukum terus bertambah dalam tiga tahun terakhir.

“Periode 2021-2022 terdapat setidaknya 15 kasus dengan 25 korban, lalu periode 2022-2023 naik menjadi setidaknya 16 kasus dengan 26 korban. Bahkan pada periode 2023-2024 melonjak menjadi setidaknya 30 kasus dengan 49 korban,” kata Wirya dalam keterangan tertulis yang dikutip Indonesiawatch.id.

Secara akumulasi, pada periode Juli 2019 hingga Juni 2024, Amnesty International Indonesia mencatat aparat Polri terlibat atas dugaan 100 kasus penyiksaan dengan 151 korban dari total 142 kasus dengan 227 korban. Pada 9 Juni lalu, publik dikejutkan dengan dugaan penggunaan kekerasan berlebihan dan penyiksaan polisi terhadap beberapa anak di Kota Padang, Sumatra Barat, dengan dalih penertiban wilayah dari aksi tawuran, yang berujung pada salah satu dari mereka, remaja berusia tiga belas tahun, meninggal dunia.

Polri juga ditengarai menyundut rokok dan memukulkan senjata kejut istrik terhadap anak-anak yang ditangkap dan dituduh melakukan tawuran. Wirya mengingatkan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan dijamin dalam hukum internasional dan konstitusi Indonesia dengan meratifikasi Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Menentang Penyiksaan. “Meskipun sudah dijamin oleh konstitusi, Amnesty mencatat terdapat setidaknya 227 korban penyiksaan di Indonesia sejak Juli 2019,” ujar Wirya.

Selama tiga periode tersebut, pelaku penyiksaan didominasi oleh anggota Polri sebanyak 75%, personel TNI 19%, gabungan anggota TNI dan Polri 5%, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1%. “Ini merupakan data yang mengkhawatirkan,” kata Wirya.

Senada, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sebanyak 14 kasus penyiksaan terhadap anak-anak terjadi sepanjang Juni 2023 hingga Mei 2024. Jumlah tersebut meningkat hampir tiga kali lipat dibanding periode sebelumnya yakni Juni 2022 hingga Mei 2023, sebanyak lima kasus penyiksaan. Temuan KontraS itu belum termasuk kasus Afif Maulana.

“Ini fenomena baru yang terus meningkat. Bahwa kekerasan kini tak lagi menyasar orang dewasa,” kata anggota Divisi Riset KontraS Helmy Hidayat Mahendra, sembari menunjukkan pemaparan laporan berjudul “Impunitas dan Minimnya Komitmen Penghapusan Penyiksaan di Indonesia”.

“Kasus terbaru ada Afif di Padang yang kematiannya diduga disiksa polisi. Dan, itu hanya fenomena gunung es penyiksaan anak di Indonesia,” tutur Helmy. Diketahui, Konvensi Internasional mendefinisikan penyiksaan sebagai perbuatan yang dengan sengaja dapat menimbulkan rasa sakit atau penderitaan luar biasa pada seseorang untuk memeroleh pengakuan. Praktik tersebut lazim terjadi saat interogasi oleh aparat penegak hukum.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut ke dalam Undang-undang Konvensi Menentang Penyiksaan Nomor 5 pada 1998. Namun, KontraS menilai pelaksanaannya tidak pernah berjalan secara serius.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi