Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Politik

Amnesty International: Pembebasan Kapten Philip Momen Penting di Tengah Konflik Papua

Avatarbadge-check


					Philip Mark Mehrtens bersama Aparat (Doc. Satgas Cartenz) Perbesar

Philip Mark Mehrtens bersama Aparat (Doc. Satgas Cartenz)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membebaskan pilot asal Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens setelah lebih dari 19 bulan ditawan di wilayah Papua.

Sebelumnya, Kapten Philip disandera oleh kelompok TPNPB-OPM wilayah Kodap III/Ndugama pimpinan Egianus Kogoya. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah RI khususnya tim gabungan dari unsur aparat keamanan yang terus melakukan lobi dan negosiasi pembebasan pilot Susi Air tersebut.

“Kami turut merasakan kelegaan dari keluarga dan kerabat Philip Mark Mehrtens yang akhirnya melihat kepulangannya. Kami menyambut baik pembebasan Pilot Philip dan berharap ia diberikan dukungan dan perawatan yang tepat. Ini momen penting di tengah konflik Papua,” kata Usman Hamid.

“Pembebasan Philip adalah pengingat bahwa konflik di wilayah Papua terus berdampak sangat nyata terhadap hak asasi manusia,” ucap Usman.

Perkembangan signifikan menunjukkan pendekatan tanpa kekerasan dalam menangani pertikaian antara gerakan pro-kemerdekaan dengan otoritas Pemerintah Indonesia di wilayah tempat pelanggaran hak asasi manusia yang diduga terus terjadi.

“Momen ini tidak boleh terpisah. Pembebasan Philip Mark Mehrtens, setelah lebih dari satu setengah tahun ditawan, merupakan momen kritis untuk mengatasi eskalasi konflik yang lebih luas di Papua dengan semangat antikekerasan yang serupa,” tutur Usman.

Diketahui, Phillip Mark Mehrtens disandera pada 7 Februari 2023 oleh faksi bersenjata TPNPB-OPM yang dipimpin Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua. Lewat negosiasi yang alot, Philip akhirnya dibebaskan pada 21 September 2024.

Kelompok seperatis semua mengatakan mereka tidak akan membebaskan Philip kecuali pemerintah Indonesia mengizinkan Papua menjadi negara merdeka.

Pada 17 September 2024, TPNPB-OPM mengajukan persyaratan pembebasan Philip, dengan mengajukan serangkaian tuntutan, termasuk keterlibatan Dewan Gereja Dunia (WCC) sebagai fasilitator utama dan PNG Trust. Usulan tersebut juga melibatkan beberapa tokoh penting dari Indonesia, Papua, masyarakat sipil, dan media.

Aparat keamanan melalui Satgas Damai Cartenz mengatakan pembebasan Philip dicapai melalui kerja sama aparat dengan masyarakat setempat, tokoh agama, dan tokoh keluarga yang berpengaruh yang memiliki pertalian dengan OPM.

Dalam sebuah video yang dirilis pada 17 September 2024, Philip menyatakan, ia berada dalam keadaan sehat dan berharap segera pulang dan bertemu keluarganya. Dalam proses pemulangannya, Philip dikawal oleh aparat gabungan dari Desa Yuguru di Nduga dan langsung diterbangkan ke markas Kepolisian di Timika pada 21 September 2024.

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters dilaporkan juga telah mengkonfirmasi pembebasan Philip oleh TNPB/OPM.

[red]

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

18 October 2026 - 13:09 WIB

Talkshow bertajuk “Ada Apa dengan Negeriku” yang digelar di Menja Resto & Lounge, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2026) (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)
Populer Berita Hukum