Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput Sistem Pertahan & Keamanan Rakyat Semesta: Filosofi Bela Negara atau Bela Oligarki Taipan

Politik

Anies Baswedan, Siasat PDIP Rebut Jakarta?

Avatarbadge-check


					Puan Maharani dan Anies Baswedan di Ajang Formula E (Doc. DPR RI) Perbesar

Puan Maharani dan Anies Baswedan di Ajang Formula E (Doc. DPR RI)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menimbang opsi mengusung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, partai banteng moncong putih mempertimbangkan tiga nama untuk maju di Pilgub Jakarta 2024. Mereka di antaranya Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Rano Karno.

Anggota Komisi III DPR sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan partainya berpeluang mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta. Lebih lanjut, Masinton menyebut PDIP membuka opsi untuk mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.

“Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta,” kata Masinton Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Masinton mengajak sejumlah partai politik bersama-sama mendaftarkan Anies ke KPU. Khususnya, partai politik yang memenuhi syarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah. “Partai-partai, calon-calon lain juga yang memenuhi sarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK silakan gunakan,” kata Masinton.

Masinton meminta partai politik tidak takut dengan perubahan atau revisi Undang-Undang Pilkada yang ditumpangi kepentingan kekuasaan. Menurutnya, PDIP akan tetap berpegang teguh pada putusan MK terkait persyaratan pencalonan Pilkada. “Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” ujar Masinton.

Masinton menyatakan dtak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah. Menurutnya, langkah DPR kali ini berbanding terbalik ketika MK memutuskan perkara 90 yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Kkita tahu semua apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu,” tandasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8). Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP. Sementara itu, satu fraksi, yakni PDIP menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

**

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, Anies Baswedan berpeluang diusung di Pilkada Jakarta 2024 apabila menjadi kader PDIP. Kemungkinan PDIP mengusung Anies terbuka usai MK mengubah ambang batas (threshold) pilkada yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri. “Yang kita harapkan (Anies Baswedan) memang harus menjadi kader partai,” kata Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa, (20/8).

Menurutnya, PDIP tentu akan memprioritaskan kader sendiri untuk diusung pada pilkada. Dan, PDIP memiliki sejumlah kader potensial, seperti mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan eks Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat. “Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu,” ujarnya.

Komarudin menyebut, kewenangan memutuskan calon kepala daerah ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Hak prerogatif yang berbicara. Jadi, Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kemungkinan partainya akan mengumumkan calon kepala daerah gelombang kedua pada Sabtu 24 Agustus 2024. “Yang jelas PDIP punya kader-kader internal yang potensial. Kita punya Ahok, Bang Rano itu bisa di pertimbangkan. Selain tadi disampaikan Pak Anies,” kata Djarot.

Dirinya menyebut, tiga nama tersebut memiliki rekam jejak yang baik ketika memimpin sebuah provinsi. Ia lantas menyinggung Rano Karno, kader PDIP, yang pernah menjadi gubernur Banten sekaligus sebagai warga Betawi.

[red]

Berita Terbaru

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

7 February 2025 - 01:16 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina Patra Niaga.

BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas

7 February 2025 - 01:06 WIB

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional

4 February 2025 - 15:10 WIB

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

2 February 2025 - 21:03 WIB

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)
Populer Berita Energi