Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Politik

Apa itu Bintang Bhayangkara Utama, Tanda Kehormatan yang Diberikan Kapolri pada Prabowo?

Avatarbadge-check


					Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Setneg). Perbesar

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Setneg).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama, (20/6) hari ini. Tanda kehormatan diserahkan langsung oleh Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Ruang Rapat Utama Mabes Polri.

Lalu apa itu Bintang Bhayangkara Utama? Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah untuk menghormati jasa mereka yang dinilai telah memajukan dan mengembangkan Polri.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pasal (8) ada tiga kelas Bintang Bhayangkara. Kelas paling atas Bintang Bhayangkara Utama, kelas menengah yaitu Bintang Bhayangkara Pratama dan kelas terendah yaitu Bintang Bhayangkara Nararya. Nah, Prabowo mendapat Bintang Bhayangkara Utama, kelas paling tinggi.

Masih berdasarkan UU tadi, di pasal 25 disebutkan bahwa syarat umut untuk menerima Bintang Bhayangkara Utama adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI dan memiliki integritas moral dan keteladanan. Calon penerima juga harus berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik dan setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Lalu calon penerima juga tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Tanda kehormatan ini bisa diterima anggota polri dan masyarakat biasa.

Sementara syarat khususnya, seperti di Pasal 28 ayat 7, Bintang Bhayangkara Utama bisa diterima oleh anggota Polri yang berjasa besar yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian. Calon penerima tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian.

Untuk calon penerima yang berasal dari luar anggota Polri, dia harus berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian.
Prabowo sendiri merupakan purnawirawan Jenderal TNI bintang tiga.

Dia pensiun setelah diberhentikan secara hormat dari dinas kemiliteran pada tahun 1998. Pada 28 Februari 2024, Prabowo dianugerahi pangkat jenderal kehormatan bintang empat oleh Presiden Joko Widodo.

Apakah Prabowo memang layak mendapatkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama?
[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi