Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Politik

Apa itu Bintang Bhayangkara Utama, Tanda Kehormatan yang Diberikan Kapolri pada Prabowo?

Avatarbadge-check


					Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Setneg). Perbesar

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Setneg).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama, (20/6) hari ini. Tanda kehormatan diserahkan langsung oleh Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Ruang Rapat Utama Mabes Polri.

Lalu apa itu Bintang Bhayangkara Utama? Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah untuk menghormati jasa mereka yang dinilai telah memajukan dan mengembangkan Polri.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pasal (8) ada tiga kelas Bintang Bhayangkara. Kelas paling atas Bintang Bhayangkara Utama, kelas menengah yaitu Bintang Bhayangkara Pratama dan kelas terendah yaitu Bintang Bhayangkara Nararya. Nah, Prabowo mendapat Bintang Bhayangkara Utama, kelas paling tinggi.

Masih berdasarkan UU tadi, di pasal 25 disebutkan bahwa syarat umut untuk menerima Bintang Bhayangkara Utama adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI dan memiliki integritas moral dan keteladanan. Calon penerima juga harus berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik dan setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Lalu calon penerima juga tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Tanda kehormatan ini bisa diterima anggota polri dan masyarakat biasa.

Sementara syarat khususnya, seperti di Pasal 28 ayat 7, Bintang Bhayangkara Utama bisa diterima oleh anggota Polri yang berjasa besar yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian. Calon penerima tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian.

Untuk calon penerima yang berasal dari luar anggota Polri, dia harus berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian.
Prabowo sendiri merupakan purnawirawan Jenderal TNI bintang tiga.

Dia pensiun setelah diberhentikan secara hormat dari dinas kemiliteran pada tahun 1998. Pada 28 Februari 2024, Prabowo dianugerahi pangkat jenderal kehormatan bintang empat oleh Presiden Joko Widodo.

Apakah Prabowo memang layak mendapatkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama?
[red]

Berita Terbaru

Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown

5 May 2025 - 09:49 WIB

Ilustrasi Koperasi Merah Putih (Gambar: bungko.id)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi