Menu

Dark Mode
Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

Politik

Apa itu Bintang Bhayangkara Utama, Tanda Kehormatan yang Diberikan Kapolri pada Prabowo?

Avatarbadge-check


					Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Setneg). Perbesar

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Setneg).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama, (20/6) hari ini. Tanda kehormatan diserahkan langsung oleh Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Ruang Rapat Utama Mabes Polri.

Lalu apa itu Bintang Bhayangkara Utama? Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah untuk menghormati jasa mereka yang dinilai telah memajukan dan mengembangkan Polri.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pasal (8) ada tiga kelas Bintang Bhayangkara. Kelas paling atas Bintang Bhayangkara Utama, kelas menengah yaitu Bintang Bhayangkara Pratama dan kelas terendah yaitu Bintang Bhayangkara Nararya. Nah, Prabowo mendapat Bintang Bhayangkara Utama, kelas paling tinggi.

Masih berdasarkan UU tadi, di pasal 25 disebutkan bahwa syarat umut untuk menerima Bintang Bhayangkara Utama adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI dan memiliki integritas moral dan keteladanan. Calon penerima juga harus berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik dan setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Lalu calon penerima juga tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Tanda kehormatan ini bisa diterima anggota polri dan masyarakat biasa.

Sementara syarat khususnya, seperti di Pasal 28 ayat 7, Bintang Bhayangkara Utama bisa diterima oleh anggota Polri yang berjasa besar yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian. Calon penerima tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian.

Untuk calon penerima yang berasal dari luar anggota Polri, dia harus berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian.
Prabowo sendiri merupakan purnawirawan Jenderal TNI bintang tiga.

Dia pensiun setelah diberhentikan secara hormat dari dinas kemiliteran pada tahun 1998. Pada 28 Februari 2024, Prabowo dianugerahi pangkat jenderal kehormatan bintang empat oleh Presiden Joko Widodo.

Apakah Prabowo memang layak mendapatkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama?
[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)
Populer Berita Daerah