Jakarta, Indonesiawatch.id – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) No. 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), ternyata membuat ketidakpastian berusaha.
Menurut Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, aturan KLHK tersebut banyak dikeluhkan para pengusaha.
Baca juga:
Jokowi Rombak Kabinet, Siti Nurbaya Lolos dari Pencopotan
“Lantaran tidak ada kepastian waktu kapan bisa terbit izin persetujuan lingkungan, sehingga sangat mengganggu jadwal pengusaha yang akan mendirikan usaha atau industri untuk bisa segera berproduksi,” katanya, (10/09).
Persoalan lain juga muncul. Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) juga membutuhkan waktu yang lama.
Padahal para entitas usaha sudah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Tetapi kenyataannya banyak pengusaha mengeluh terkait lamanya terbit Persetujuan Teknis (Pertek),” katanya.
Menurutnya Persetujuan Lingkungan sendiri sangat tergantung dari Persetujuan Teknis. Menurut Permen KLHK No.9/2023, sudah diatur tata waktu bagi pemohon yang telah melengkapi persyaratan administrasi dan teknis. untuk mendapatkan Persetujuan Teknis dan Persetujuan Lingkungan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kementerian LHK.
“Jika pejabat pemberi izin dengan entitas bisnis taat atas ketentuann dari Permen LHK tersebut, setidaknya paling lama dalam waktu 60 hari harusnya Persetujuan Lingkungan sudah terbit dari Ditjen PSLB3 Kementerian LHK,” ungkap Hengki.
Faktanya dari informasi yang diperoleh CERI, banyak entitas bisnis berkode KLBI 38120 dan KLBI 38220 sudah lebih sebulan belum juga terbit persetujuan teknisnya.
“Persetujuan teknis itu penting bagi entitas bisnis, agar bisa mendesain dan membangun kolam pengelohan limbah yang sudah disetujui oleh pejabat teknisnya,” kata Hengki.
Bisa jadi, kata Hengki, semua kelambatan proses perizinan itu karena terbatasnya sumber daya manusia di Ditjen PSLB3 KLHK yang bisa memverifikasi semua data-data yang diajukan oleh entitas bisnis sebagai pemohon.
“Atau bisa jadi rangkap jabatan Dirjen PSLB3 sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Rokan diduga ikut memperlambat semua proses perizinan tersebut,” kata Hengki.
Oleh sebab itu, lanjut Hengki, Pemerintah khususnya Menteri LHK harus memberikan atensi khusus kepada pejabat terkait memperbaiki kualitas berupa waktu pelayanannya agar pemohon bisa cepat dan mudah memperoleh izin lingkungan.
“Pelayanan yang cepat tentu berkorelasi membuat entitas bisnis bisa cepat membangun industrinya untuk berjalan agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Jika tak salah kami memahaminya bahwa pembuatan UU Cipta kerja tujuannya bisa cepat, bukan ketidak pastian bagi dunia usaha,” pungkas Hengki.
Sebagaimana diketahui, Permen KLHK No.9/2023 merupakan turunan dari PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dan PP ini merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
[red]