Bandung, Indonesiawatch.id – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.
Aksi ini sebagai bentuk sikap tegas menolak segala bentuk tindakan intoleransi dan gangguan terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang terjadi di Kota Bandung dalam beberapa waktu terakhir.
“Aksi damai ini merupakan respons atas peristiwa penolakan dan gangguan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sah. Peristiwa tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara serta tindakan yang memiliki konsekuensi hukum pidana,” ujar Ketua GMKI Cabang Bandung, Andre Sihotang (15/01).
Menurutnya, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak fundamental yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak dapat dikalahkan oleh tekanan massa, klaim sepihak, maupun dalih apa pun.
Andre menegaskan bahwa praktik intoleransi tidak boleh dibiarkan berkembang di Kota Bandung yang dikenal sebagai kota pendidikan, kota budaya, dan ruang hidup yang majemuk.
“Intoleransi bukan hanya persoalan sosial, tetapi ancaman serius terhadap konstitusi dan masa depan kebhinekaan. Kota Bandung tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok mana pun yang mencoba merampas hak beribadah warga negara. Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa kompromi,” tegas Andre Sihotang.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian kasus intoleransi melalui pendekatan non-hukum justru berpotensi memperkuat tindakan serupa di kemudian hari.
“Jika pelanggaran terhadap kebebasan beragama terus diselesaikan dengan mediasi tanpa penegakan hukum, maka yang dilemahkan bukan hanya korban, tetapi wibawa negara. GMKI menolak segala bentuk intoleransi dan akan terus berdiri di garis konstitusi untuk memastikan Bandung tetap menjadi rumah bersama yang aman dan bermartabat bagi semua,” lanjutnya.
Dalam aksi damai tersebut, massa aksi menegaskan bahwa tindakan intoleran telah diatur secara jelas sebagai tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, antara lain:
- Pasal 303 KUHP, yang melarang perbuatan membuat gaduh, mengganggu, merintangi, atau membubarkan kegiatan ibadah maupun pertemuan keagamaan, dengan ancaman pidana denda hingga pidana penjara;
- Pasal 304 KUHP, yang melarang perbuatan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah atau upacara keagamaan di muka umum.
Berdasarkan hal tersebut, GMKI Cabang Bandung bersama PMK se-Kota Bandung dan Pemuda/i Kristen Kota Bandung menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat, segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan intoleran dengan menerapkan Pasal 303 dan Pasal 304 KUHP tanpa pandang bulu.
- Penetapan status hukum yang jelas terhadap pelaku penghasutan, intimidasi, maupun penghinaan terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah guna mencegah pembiaran dan pengulangan peristiwa serupa.
- Pemerintah Kota Bandung untuk menjamin dan melindungi setiap kegiatan ibadah yang sah serta tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran dalam bentuk apa pun.
- Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengamanan kegiatan keagamaan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan penyelenggara ibadah.
- Penguatan komitmen toleransi dan keberagaman melalui kebijakan nyata yang melibatkan masyarakat sipil, komunitas lintas iman, dan lembaga pendidikan.
- Penghentian praktik penyelesaian melalui mediasi semata terhadap kasus intoleransi yang telah memenuhi unsur tindak pidana.
GMKI Cabang Bandung menegaskan bahwa seluruh tuntutan ini merupakan bagian dari upaya konstitusional masyarakat sipil untuk memastikan negara hadir melindungi hak dasar warga negara serta menegakkan hukum secara adil dan bermartabat.
Menurut Andre, aksi damai berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif, serta menjadi penegasan bahwa masyarakat sipil akan terus mengawal isu kebebasan beragama dan penegakan hukum.
“Demi terwujudnya kehidupan bersama yang adil, toleran, dan bermartabat di Kota Bandung,” pungkasnya.
[red]







