Kejagung Diduga Geledah Rumah Direksi Pertamina dan Subholding Subuh-Subuh? Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

Politik

Banjir Gelombang Aksi dan Amuk Massa, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Avatarbadge-check


					Demonstrasi di Gedung DPR (Doc. ANTARA Foto) Perbesar

Demonstrasi di Gedung DPR (Doc. ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. Pembatalan terjadi usai rapat paripurna DPR untuk pengesahan revisi undang-undang tersebut ditunda karena jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi batas minimum atau kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dinyatakan akan berlaku.

“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan karena tidak kuorum. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (22/8).

Dasco memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK. “Karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.

Diketahui pada Kamis pagi (22/8), DPR mengagendakan rapat paripurna. Di saat yang bersamaan, ribuan orang menggelar unjuk rasa di sejumlah kota di Indonesia untuk menolak RUU Pilkada yang dituding sebagai cara Presiden Jokowi untuk melanggengkan pengaruhnya pasca lengser pada 20 Oktober mendatang.

Protes masyarakat terhadap revisi UU Pilkada berlangsung serentak melalui penyebaran gambar “peringatan darurat”. Aksi demonstrasi dilakukan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang berlanjut dengan pembakaran ban dan pembobolan pagar gedung DPR.

Para demonstran beranggapan DPR ingin mengabaikan putusan MK yang menurunkan ambang batas bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat dalam kontestasi Pilkada. Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Diketahui, Putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024 menyatakan, ambang batas pencalonan (threshold) Pilkada berada dalam kisaran 6,5-10% sesuai dengan jumlah penduduk. Sementara itu, DPR melalui putusan Badan Legislasi (Baleg) pada 21 Agustus 2024, ambang batas disebutkan hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Implikasinya, partai maupun koalisi partai yang memiliki kursi di DPRD harus memiliki setidaknya 20% kursi di dewan legislatif daerah (DPRD) atau 25% akumulasi suara di daerah tersebut untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

Kedua, Putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024 menyatakan, batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Sementara itu, DPR melalui putusan Badan Legislasi (Baleg) pada 21 Agustus 2024 menyatakan, batas usia terendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat dilantik.

Para pengunjuk rasa mengkritik DPR yang menyetujui persyaratan usia minimum bagi calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat pelantikan, yang membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada November mendatang.

Diketahui, Kaesang genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga digadang-gadang sebagai kandidat potensial dalam dalam Pilkada Jawa Tengah yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

Keputusan MK yang final dan mengikat terkait usia minimal calon kepala daerah disinyalir telah mendiskualifikasi Kaesang dari pencalonan Pilkada Jawa Tengah. Putusan tersebut juga dianggap sebagai “angin segar” untuk menyetop Jokowi memperluas dinasti politiknya.

Pengamat Politik Ray Rangkuti berpandangan, DPR melaui Baleg berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan MK yang progresif. “Nampaknya, putusan DPR yang membatalkan putusan MK No. 60 dan 70 tahun 2024, didesain untuk tidak jangka panjang. Tapi hanya kebutuhan sesaat, khususnya demi kebutuhan sepihak peserta pilkada 2024. Lebih khusus lagi demi memenuhi ambisi politik keluarga, kelompok atau blok politik oligarki,” kata Ray Rangkuti kepada Indonesiawatch.id.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia menyoroti dua hal terkait keputusan DPR membuka revisi UU Pilkada. Menurutnya, terlalu banyak bolong dan cacat dari putusan DPR baik ditinjau dari aspek prosedural maupun aspek subtansinya. “Dari tata cara pembuatan UU ya sampai pada substansi revisinya sendiri. DPR terlalu memaksakan putusan ini, meski, mungkin, mereka sadar bahwa akan banyak gugatan atas putusan DPR. Tapi semua sudah dihitung,” ujar Ray.

Kedua, substansi Putusan MK pada dasarnya, sangat menguntungkan parpol-parpol menengah ke bawah. Khususnya bagi Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan juga PPP. “Sebab putusan MK ini memberi jalan bagi kader mereka untuk diusung sendiri dalam pilkada tanpa harus selalu mengekor pada parpol-parpol besar. Dalam kata lain, mereka tidak akan selalu pengikut tapi juga bisa menjadi penentu calon,” tuturnya.

Karena itu, ia merasa heran jika parpol-parpol menengah justru menolak putusan MK dengan ketentuan tetap memberlakukan 20% kursi DPRD. “Itu artinya akan membuat mereka selamanya jadi pemain latar, yang kerjanya ikut sana, ikut sini. Dan akhirnya, akan sulit menaikan elektabilitas parpol mereka menembus lima besar,” papar Ray.

Menurutnya, revisi UU Pilkada yang digaungkan DPR berpotensi menaikkan suhu politik Indonesia. Apalagi kebijakan yang dipertontonkan wakil rakyat itu terasa sangat vulgar: menantang nurani dan akal sehat masyarakat. Situasi ini akan berdampak pada animo masyarakat mengikuti Pilkada 2024.

“Tentu, situasi ini akan dapat berdampak pada kemuraman warga menghadapi Pilkada. Bisa jadi, partisipasi pemilih akan menurun. Dan gerakan boikot Pilkada akan meningkat,” ucap Ray.

Selain itu, akan terjadi peningkatan sentimen negatif kepada Presiden Jokowi yang melekat dengan peristiwa politik akhir-akhir ini. Padahal masa bakti Jokowi hanya tinggal dua bulan lagi. “Jika situasinya akan seperti ini, sangat disayangkan, lengsernya Jokowi ditandai dengan berbagai protes politik, di sana sini. Saya tidak tau, apakah situasi ini yang memang dipilih Jokowi atau tidak,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Kejagung Diduga Geledah Rumah Direksi Pertamina dan Subholding Subuh-Subuh?

11 December 2024 - 20:30 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina.

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

11 December 2024 - 19:29 WIB

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Populer Berita Daerah