Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput Sistem Pertahan & Keamanan Rakyat Semesta: Filosofi Bela Negara atau Bela Oligarki Taipan

Energi

Banyak Masalah di Kondensat Medco, Kementerian ESDM Masih Melakukan Pengecekan PT Kimia Yasa

Avatarbadge-check


					Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi (Foto: Kementerian ESDM). Perbesar

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi (Foto: Kementerian ESDM).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Beberapa kali kondensat milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) yang dibeli PT Kimia Yasa terbakar. Hal ini berdasarkan temuan DPW Nasional Corruption Watch (NCW) Kalteng.

Bahkan insiden kebakaran tersebut menyebabkan korban jiwa meninggal dan luka-luka. Meski demikian, sampai saat ini, Kementerian ESDM belum melakukan penindakan.

Padahal selain, persoalan kebakaran kondensat tadi, PT Kimia Yasa berdasarkan surat Kementerian ESDM nomor B-4718/MG.05/DMO/2023 tanggal 6 Mei 2023, belum pernah melaporkan aktivitasnya. Di samping itu, sebagai badan usaha pemegang izin usaha pengolahan, PT Kimia Yasa hanya mempunyai dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan (SPPL).

SPPL yang merupakan jenis usaha terminal curah cair BBM ini, dikeluarkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan nomor : 494 990/Sek/AMDAL/XII/2015. Persoalannya, sependek pengetahuan Badian, Ketua DPW NCW Kalteng, SPPL yang terbit itu, biasa digunakan untuk kegiatan usaha warteg.

“Dan pembangunan kompleks perumahan dan pertokoan. Nah kalau untuk kegiatan angkutan cair kondensat dan BBM yang mudah terbakar sepertinya gak bisalah?” katanya beberapa waktu lalu dalam keterangan resminya.

BElum lagi persoalan penunjukan pembeli kondensat Medco, menurut Badian, masih belum jelas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Badian, MEBL telah menyatakan penunjukan PT Kimia Yasa sebagai Pembeli Kondensat bagian Negara.

Mekanismenya dengan ‘Beauty Contest’ menurut Pedoman Tata Kerja yang diterbitkan oleh SKK Migas. “Mohon kami mendapatkan penjelasan kapan dan dimana PT MEBL telah melakukan proses Beauty Contest penjualan kondensat bagian Negara, mohon disebutkan siapa saja perusahaan yang ikut dalam proses tersebut?” ungkap Badian, memastikan kebenaran mekanisme ‘Beauty Contest’.

Di Tengah persoalan kondensat Medco dan PT Kimia Yasa, sampai saat ini Kementerian ESDM belum melakukan penindakan. Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, pihaknya masih akan melakukan pengecekan.

Meskipun persoalan ini telah terjadi berbulan-bulan. “Kita masih sedang akan cek semuanya. Termasuk cek ke PT Kimia Yasa langsung,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (08/08).
[red]

Berita Terbaru

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

7 February 2025 - 01:16 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina Patra Niaga.

BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas

7 February 2025 - 01:06 WIB

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional

4 February 2025 - 15:10 WIB

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

2 February 2025 - 21:03 WIB

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)
Populer Berita Energi