Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Energi

Banyak Masalah di Kondensat Medco, Kementerian ESDM Masih Melakukan Pengecekan PT Kimia Yasa

Avatarbadge-check


					Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi (Foto: Kementerian ESDM). Perbesar

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi (Foto: Kementerian ESDM).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Beberapa kali kondensat milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) yang dibeli PT Kimia Yasa terbakar. Hal ini berdasarkan temuan DPW Nasional Corruption Watch (NCW) Kalteng.

Bahkan insiden kebakaran tersebut menyebabkan korban jiwa meninggal dan luka-luka. Meski demikian, sampai saat ini, Kementerian ESDM belum melakukan penindakan.

Padahal selain, persoalan kebakaran kondensat tadi, PT Kimia Yasa berdasarkan surat Kementerian ESDM nomor B-4718/MG.05/DMO/2023 tanggal 6 Mei 2023, belum pernah melaporkan aktivitasnya. Di samping itu, sebagai badan usaha pemegang izin usaha pengolahan, PT Kimia Yasa hanya mempunyai dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan (SPPL).

SPPL yang merupakan jenis usaha terminal curah cair BBM ini, dikeluarkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan nomor : 494 990/Sek/AMDAL/XII/2015. Persoalannya, sependek pengetahuan Badian, Ketua DPW NCW Kalteng, SPPL yang terbit itu, biasa digunakan untuk kegiatan usaha warteg.

“Dan pembangunan kompleks perumahan dan pertokoan. Nah kalau untuk kegiatan angkutan cair kondensat dan BBM yang mudah terbakar sepertinya gak bisalah?” katanya beberapa waktu lalu dalam keterangan resminya.

BElum lagi persoalan penunjukan pembeli kondensat Medco, menurut Badian, masih belum jelas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Badian, MEBL telah menyatakan penunjukan PT Kimia Yasa sebagai Pembeli Kondensat bagian Negara.

Mekanismenya dengan ‘Beauty Contest’ menurut Pedoman Tata Kerja yang diterbitkan oleh SKK Migas. “Mohon kami mendapatkan penjelasan kapan dan dimana PT MEBL telah melakukan proses Beauty Contest penjualan kondensat bagian Negara, mohon disebutkan siapa saja perusahaan yang ikut dalam proses tersebut?” ungkap Badian, memastikan kebenaran mekanisme ‘Beauty Contest’.

Di Tengah persoalan kondensat Medco dan PT Kimia Yasa, sampai saat ini Kementerian ESDM belum melakukan penindakan. Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, pihaknya masih akan melakukan pengecekan.

Meskipun persoalan ini telah terjadi berbulan-bulan. “Kita masih sedang akan cek semuanya. Termasuk cek ke PT Kimia Yasa langsung,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (08/08).
[red]

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum