Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Ekonomi

Bauran EBT Masih Rendah, Target Transisi Energi Terancam Gagal

Avatarbadge-check


					Ilustrasi pembangkit listrik EBT (Kementerian ESDM). Perbesar

Ilustrasi pembangkit listrik EBT (Kementerian ESDM).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah mengusulkan ke DPR RI untuk merubah Kebijakan Energi Nasional. Salah satunya adalah perubahan target Energi Terbarukan.

Analis hukum dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bayu Yusya, menilai perubahan kebijakan energi nasional tersebut sangat penting dan mendesak. Pasalnya memang telah terjadi banyak perubahan kondisi dan untuk menghadapi tantangan penyediaan energi di masa depan.

“Kebijakan Energi Nasional yang ditetapkan pada tahun 2014 saat ini telah berusia 10 tahun. Ini waktu yang tepat untuk dilakukan perubahan”, katanya dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan oleh PUSHEP, Jumat (21/6/2024).

Bayu menjelaskan, hingga akhir tahun 2023 pencapaian penggunaan EBT hanya 13,09%. Sementara Pemerintah mematok target bauran energi baru dan energi terbarukan antara 19% sampai dengan 22% pada tahun 2030.

Target tersebut terus naik hingga 72% di tahun 2060. “Jika tidak ada upaya yang luar biasa dan melibatkan semua pihak keroyokan bersama-sama memacu bauran energi, maka target transisi energi tidak akan tercapai,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, selama ini kewenangan urusan energi masih terpusat di pemerintah pusat dan hanya sampai provinsi. Maka itu kebijakan EBT perlu didesentralisasikan sampai ke daerah kabupaten atau kota, sehingga daerah juga ikut bertanggungjawab.

Selain itu, kata Bayu, penyediaan energi khususnya tenaga listrik untuk Masyarakat masih tersentralisasi oleh PT PLN (Persero). Padahal banyak pihak yang punya potensi untuk mendukung penyediaan energi khususnya energi terbarukan untuk masyarakat.

Untuk itu, Bayu menyarankan, perlu dibuka kesempatan bagi semua pihak untuk mendukung dalam penyediaan dan pengembangan EBT terutama subholding BUMN. Misalnya Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) dan Pertamina Geothermal Energy (PGE) atau pihak-pihak lainnya.

“Saya kira mereka punya kemampuan, intinya semua pihak harus sinergi dan keroyokan untuk percepatan target bauran energi sesuai kebijakan transisi energi,” kata Bayu.

Menurut Bayu, secara hukum hal ini sangat dimungkinkan. Apalagi saat ini DPR sedang membahas RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang bisa memasukkan ketentuan tentang keterlibatan pihak-pihak dalam pengembangan energi baru dan energi terbarukan.

Disamping itu juga perlu diperkuat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang juga sedang disiapkan rancangan perubahannya oleh DPR. “Untuk itu, proses pembahasan dan penyiapan RUU ini di DPR harus transparan dan partisipasif melibatkan semua pihak,” pungkasnya.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum