Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

Bauran EBT Masih Rendah, Target Transisi Energi Terancam Gagal

Avatarbadge-check


					Ilustrasi pembangkit listrik EBT (Kementerian ESDM). Perbesar

Ilustrasi pembangkit listrik EBT (Kementerian ESDM).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah mengusulkan ke DPR RI untuk merubah Kebijakan Energi Nasional. Salah satunya adalah perubahan target Energi Terbarukan.

Analis hukum dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bayu Yusya, menilai perubahan kebijakan energi nasional tersebut sangat penting dan mendesak. Pasalnya memang telah terjadi banyak perubahan kondisi dan untuk menghadapi tantangan penyediaan energi di masa depan.

“Kebijakan Energi Nasional yang ditetapkan pada tahun 2014 saat ini telah berusia 10 tahun. Ini waktu yang tepat untuk dilakukan perubahan”, katanya dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan oleh PUSHEP, Jumat (21/6/2024).

Bayu menjelaskan, hingga akhir tahun 2023 pencapaian penggunaan EBT hanya 13,09%. Sementara Pemerintah mematok target bauran energi baru dan energi terbarukan antara 19% sampai dengan 22% pada tahun 2030.

Target tersebut terus naik hingga 72% di tahun 2060. “Jika tidak ada upaya yang luar biasa dan melibatkan semua pihak keroyokan bersama-sama memacu bauran energi, maka target transisi energi tidak akan tercapai,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, selama ini kewenangan urusan energi masih terpusat di pemerintah pusat dan hanya sampai provinsi. Maka itu kebijakan EBT perlu didesentralisasikan sampai ke daerah kabupaten atau kota, sehingga daerah juga ikut bertanggungjawab.

Selain itu, kata Bayu, penyediaan energi khususnya tenaga listrik untuk Masyarakat masih tersentralisasi oleh PT PLN (Persero). Padahal banyak pihak yang punya potensi untuk mendukung penyediaan energi khususnya energi terbarukan untuk masyarakat.

Untuk itu, Bayu menyarankan, perlu dibuka kesempatan bagi semua pihak untuk mendukung dalam penyediaan dan pengembangan EBT terutama subholding BUMN. Misalnya Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) dan Pertamina Geothermal Energy (PGE) atau pihak-pihak lainnya.

“Saya kira mereka punya kemampuan, intinya semua pihak harus sinergi dan keroyokan untuk percepatan target bauran energi sesuai kebijakan transisi energi,” kata Bayu.

Menurut Bayu, secara hukum hal ini sangat dimungkinkan. Apalagi saat ini DPR sedang membahas RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang bisa memasukkan ketentuan tentang keterlibatan pihak-pihak dalam pengembangan energi baru dan energi terbarukan.

Disamping itu juga perlu diperkuat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang juga sedang disiapkan rancangan perubahannya oleh DPR. “Untuk itu, proses pembahasan dan penyiapan RUU ini di DPR harus transparan dan partisipasif melibatkan semua pihak,” pungkasnya.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum