Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Patut kita acungkan jempol, sikap tegas Ketua Komisi III Habiburokhman, dalam tayangan youtube tanggal 26 Februari 2026. Saat Ia memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama PT Hasana Damai Putra dan perwakilan masyarakat, menyangkut sengketa akses jalan ke mushola yang berada di areal perumahan PT Hasana Damai Putra.
Habiburokhman walaupun terkesan arogan, tetapi menunjukan keberpihakannya kepada kepentingan masyarakat. Bahkan mengusir keluar perwakilan dari PT Hasana Damai Putra, karena dipandang tidak tunduk pada aturan rapat di DPR.
Fenomena ketegasan dan keberpihakan kepada kepentingan publik Ketua Komisi III DPR, tampaknya tidak ditunjukan secara konsisten, dalam setiap RDP Komisi III DPR untuk menyelesaikan sengketa antara korporasi dengan rakyat.
***
Salah satu fakta dari Rapat Dengar Pendapat komisi III DPR, dengan Sdr Weldi Sumantri dan Sdr I Wayan Aditya pada Kamis 27 Maret 2025, terkait perkara penyerobotan lahan di Desa Kuala mandor Kalimantan Barat, oleh PT Bumi Pratama Katulistiwa, anak perusahaan Wilmar Group (perusahaan asing).
- Hasil RDPU komisi III DPR memberikan rekomendasi sebagai berikut:
Komisi III DPR meminta Kabid Propam Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan evaluasi terkait penerbitan SP3, dengan laporan polisi nomor : L/K/167/IX/2005 tanggal 15 september 2005 dan dugaan penyalahgunaan kode etik profesi polri oleh oknum polda Kalimantan barat, terkait suap oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa untuk menerbitkan SP3. - Komisi III DPR mendukung upaya mediasi antara Sdr Weldi Sumantri dengan PT Bumi Pratama Khatulistiwa (Wilmar group), terkait ganti pelepasan ha katas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun, dengan akan memanggil PT Bumi Pratama Khatulistiwa ke komisi III DPR RI.
Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh ketua komisi III DPR RI DR Habiburokhman SH MH.
Sudah hampir setahun rekomendasi Komisi III DPR RI ini dikeluarkan, alih-alih berharap ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersikap “galak”, seperti kepada PT Hasana Damai Putra, justru faktanya rekomendasi Komisi III DPR untuk memanggil Wilmar Group, menguap ditelan bumi.
Mencermati track record Wilmar Group adalah korporasi residivis, karena tindak kejahatan yang dilakukan terjadi berulang, diantaranya korupsi ekspor CPO, pengoplosan beras premium, kasus suap terhadap hakim.
Kerugian negara akibat kejahatan Wilmar Group sangat fantastik, mencapai hampir Rp 100 Triliun. Oleh karenanya menguapnya rekomendasi komisi III DPR RI khususnya pada poin untuk memanggil Wilmar Group, membuat publik berprasangka negative, mengingat prilaku Wilmar Group kerap menggunakan kekuatan dana, untuk membungkam setiap celah hukum yang dapat menjerat Wilmar Group. Publik masih menaruh harapan kepada komisi III DPR RI, untuk menuntaskan kasus kejahatan Wilmar Group yang amat merugikan rakyat kecil. Pertanyaannya seberapa besar nyali komisi III DPR untuk memanggil Wilmar Group.
Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis











