Menu

Dark Mode
Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

Opini

Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus kejahatan mega korupsi yang melibatkan individu maupun korporasi besar, telah membuka lembaran baru dalam khasanah kejahatan di negeri ini.

Jika dulu para pelaku mega korupsi, menggunakan kekerasan fisik dan terror sebagai alat tekan terhadap aparat penegak hukum, dengan sasaran untuk mempengaruhi putusan hukum. Kini dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Marcella Santoso selaku penasehat hukum korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Ia diduga menggunakan modus baru dengan melibatkan jaringan buzzer, untuk menyebarkan konten negatif terhadap aparat hukum, terkait kasus tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) .

Sosok Marcella Santoso yang juga diduga terlibat menyebarkan konten “Indonesia gelap” dan “RUU TNI”, tidak saja sebagai ancaman faktual terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan kasus korupsi, tetapi menjadi potensi kerawanan terbelahnya bangsa ini.

Tindakan Marcella Santoso memanfaatkan konten negative untuk memprovokasi publik, terbukti dipengaruhi oleh mensrea demi memperoleh keuntungan materi, sama sekali tidak dilandasi sebagai kritik social, untuk memperbaiki kehidupan berbangsa bernegara. Marcella Santoso dapat diposisikan tidak sekedar sebagai makelar kasus, tetapi juga diduga sebagai makelar medsos .

Dalam kasus Marcella Santoso, perlu pelibatan publik untuk mengawal proses hukum agar tidak kemasukan angin. Mengingat begitu licinnya Marcella Santoso, terbukti mampu mempengaruhi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga korporasi besar Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, dalam kasus korupsi ekspor CPO. Walau akhirnya terungkap Marcella Santoso didakwa telah melakukan suap terhadap majelis hakim.

Keterlibatan penasehat hukum dan majelis hakim untuk menentukan keputusan hukum, adalah praktek mafia peradilan yang tidak dapat ditolerir, ditengah gurita korupsi menjarah seluruh sendi kehidupan masyarakat dan mengakibatkan kemiskinan bangsa ini.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba

Sudah Saatnya Mengganti Menteri Kesehatan

20 February 2026 - 18:23 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Lawan Praktik Serakahnomics di Program MBG Melalui Koperasi Desa Merah Putih

17 February 2026 - 12:57 WIB

Para siswa mengikuti kegiatan MBG (Sumber: diolah)
Populer Berita Opini