Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput Sistem Pertahan & Keamanan Rakyat Semesta: Filosofi Bela Negara atau Bela Oligarki Taipan

Internasional

Berseteru dengan Filipina, Cina Tegaskan Batas Wilayahnya di Laut Cina Selatan

Avatarbadge-check


					Presiden Cina Xi Jinping (Shutterstock) Perbesar

Presiden Cina Xi Jinping (Shutterstock)

Beijing, Indonesiawatch.id – Pemerintah Cina kembali menegaskan wilayahnya di sekitar terumbu karang yang menjadi “titik api” di Laut Cina Selatan (LCS) pada Minggu, 10 November 2024. China menyampaikan hal tersebut dua hari setelah Filipina menetapkan batas-batas lautnya sendiri di perairan yang disengketakan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos menandatangani dua undang-undang yang mendefinisikan perairan laut negara tersebut dan memberlakukan jalur tetap untuk kapal-kapal asing pada Jumat, 8 November 2024.

Kebijakan itu telah memicu reaksi tajam dari Cina yang kemudian membuat negeri Tirai Bambu memanggil Duta Besar Filipina. Dalam sebuah pernyataan pada Minggu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cina menyatakan, Pemerintah Tiongkok telah membatasi dan mengumumkan garis-garis dasar laut teritorial yang berdekatan dengan Huangyan Dao.

“Ini adalah langkah wajar dari pemerintah China untuk memperkuat manajemen kelautan secara sah dan konsisten dengan hukum internasional dan praktik-praktik umum,” ujar pernyataan Kemenlu Cina dikutip dari AFP.

Cina tercatat mengambil kendali atas Huangyan Dao, sebutan Cina untuk Scarborough Shoal, pada 2012. Itu merupakan sebuah wilayah strategis di Laut Cina Selatan yang paling dekat dengan Filipina.

China telah mengesampingkan keputusan internasional bahwa klaimnya atas sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan tidak memiliki dasar hukum. Sementara, Undang-Undang Zona Maritim Filipina telah menandai perairan yang berada di dalam wilayah Manila serta wilayah di luarnya yang menjadi hak maritimnya, seperti yang disepakati Konvensi Hukum Laut PBB.

Undang-undang (UU) ini mencakup beberapa perairan yang disengketakan oleh Cina yang mengeklaim hampir seluruh Laut Cina Selatan dan telah menepis klaim saingan dari beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Filipina.

Presiden Marcos menyebut, undang-undang kedua, Undang-Undang Jalur Laut Kepulauan, memberi wewenang kepada presiden untuk memberlakukan rute laut dan udara yang dapat dilalui oleh kapal atau pesawat asing tanpa mengorbankan keamanan nasional Filipina.

[red]

Berita Terbaru

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

7 February 2025 - 01:16 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina Patra Niaga.

BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas

7 February 2025 - 01:06 WIB

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional

4 February 2025 - 15:10 WIB

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

2 February 2025 - 21:03 WIB

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)
Populer Berita Energi