Menu

Dark Mode
RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

Internasional

Berseteru dengan Filipina, Cina Tegaskan Batas Wilayahnya di Laut Cina Selatan

Avatarbadge-check


					Presiden Cina Xi Jinping (Shutterstock) Perbesar

Presiden Cina Xi Jinping (Shutterstock)

Beijing, Indonesiawatch.id – Pemerintah Cina kembali menegaskan wilayahnya di sekitar terumbu karang yang menjadi “titik api” di Laut Cina Selatan (LCS) pada Minggu, 10 November 2024. China menyampaikan hal tersebut dua hari setelah Filipina menetapkan batas-batas lautnya sendiri di perairan yang disengketakan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos menandatangani dua undang-undang yang mendefinisikan perairan laut negara tersebut dan memberlakukan jalur tetap untuk kapal-kapal asing pada Jumat, 8 November 2024.

Kebijakan itu telah memicu reaksi tajam dari Cina yang kemudian membuat negeri Tirai Bambu memanggil Duta Besar Filipina. Dalam sebuah pernyataan pada Minggu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cina menyatakan, Pemerintah Tiongkok telah membatasi dan mengumumkan garis-garis dasar laut teritorial yang berdekatan dengan Huangyan Dao.

“Ini adalah langkah wajar dari pemerintah China untuk memperkuat manajemen kelautan secara sah dan konsisten dengan hukum internasional dan praktik-praktik umum,” ujar pernyataan Kemenlu Cina dikutip dari AFP.

Cina tercatat mengambil kendali atas Huangyan Dao, sebutan Cina untuk Scarborough Shoal, pada 2012. Itu merupakan sebuah wilayah strategis di Laut Cina Selatan yang paling dekat dengan Filipina.

China telah mengesampingkan keputusan internasional bahwa klaimnya atas sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan tidak memiliki dasar hukum. Sementara, Undang-Undang Zona Maritim Filipina telah menandai perairan yang berada di dalam wilayah Manila serta wilayah di luarnya yang menjadi hak maritimnya, seperti yang disepakati Konvensi Hukum Laut PBB.

Undang-undang (UU) ini mencakup beberapa perairan yang disengketakan oleh Cina yang mengeklaim hampir seluruh Laut Cina Selatan dan telah menepis klaim saingan dari beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Filipina.

Presiden Marcos menyebut, undang-undang kedua, Undang-Undang Jalur Laut Kepulauan, memberi wewenang kepada presiden untuk memberlakukan rute laut dan udara yang dapat dilalui oleh kapal atau pesawat asing tanpa mengorbankan keamanan nasional Filipina.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)

Sengketa Blok Ambalat, Strategi dan Langkah Penyelesaian

22 August 2025 - 21:35 WIB

Populer Berita News Update