Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Internasional

Berseteru dengan Filipina, Cina Tegaskan Batas Wilayahnya di Laut Cina Selatan

Avatarbadge-check


					Presiden Cina Xi Jinping (Shutterstock) Perbesar

Presiden Cina Xi Jinping (Shutterstock)

Beijing, Indonesiawatch.id – Pemerintah Cina kembali menegaskan wilayahnya di sekitar terumbu karang yang menjadi “titik api” di Laut Cina Selatan (LCS) pada Minggu, 10 November 2024. China menyampaikan hal tersebut dua hari setelah Filipina menetapkan batas-batas lautnya sendiri di perairan yang disengketakan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos menandatangani dua undang-undang yang mendefinisikan perairan laut negara tersebut dan memberlakukan jalur tetap untuk kapal-kapal asing pada Jumat, 8 November 2024.

Kebijakan itu telah memicu reaksi tajam dari Cina yang kemudian membuat negeri Tirai Bambu memanggil Duta Besar Filipina. Dalam sebuah pernyataan pada Minggu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cina menyatakan, Pemerintah Tiongkok telah membatasi dan mengumumkan garis-garis dasar laut teritorial yang berdekatan dengan Huangyan Dao.

“Ini adalah langkah wajar dari pemerintah China untuk memperkuat manajemen kelautan secara sah dan konsisten dengan hukum internasional dan praktik-praktik umum,” ujar pernyataan Kemenlu Cina dikutip dari AFP.

Cina tercatat mengambil kendali atas Huangyan Dao, sebutan Cina untuk Scarborough Shoal, pada 2012. Itu merupakan sebuah wilayah strategis di Laut Cina Selatan yang paling dekat dengan Filipina.

China telah mengesampingkan keputusan internasional bahwa klaimnya atas sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan tidak memiliki dasar hukum. Sementara, Undang-Undang Zona Maritim Filipina telah menandai perairan yang berada di dalam wilayah Manila serta wilayah di luarnya yang menjadi hak maritimnya, seperti yang disepakati Konvensi Hukum Laut PBB.

Undang-undang (UU) ini mencakup beberapa perairan yang disengketakan oleh Cina yang mengeklaim hampir seluruh Laut Cina Selatan dan telah menepis klaim saingan dari beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Filipina.

Presiden Marcos menyebut, undang-undang kedua, Undang-Undang Jalur Laut Kepulauan, memberi wewenang kepada presiden untuk memberlakukan rute laut dan udara yang dapat dilalui oleh kapal atau pesawat asing tanpa mengorbankan keamanan nasional Filipina.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update