Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Politik

Bola Panas Kuota Haji, Gus Yaqut Dibidik KPK?

Avatarbadge-check


					Menag Yaqut Choulil Qoumas (Doc. Detik/IW Grafis) Perbesar

Menag Yaqut Choulil Qoumas (Doc. Detik/IW Grafis)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Komisi antirasuah tengah mengkaji indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota haji tahun 2024, dari kuota haji reguler ke kuota haji khusus.

Pengalihan kuota haji diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Apabila dikalkulasi, kuota haji khusus yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk haji tahun ini mencapai 11% atau dengan angka 27.680. Padahal kuota haji khusus yang seharusnya diberikan Kemenag adalah 19.280, yang diambil dari ketetapan UU, yakni 8 persen dari jatah kuota haji nasional 2024 sebesar 241.000 jemaah. Karena itu, terdapat kelebihan kuota haji khusus sebesar 8.400.

Sebelumnya, pemerintah hanya mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Hal itu berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1445H/2024. Berdasarkan lobi dan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445H/2024.

Dengan adanya kuota tambahan, Menag Yaqut berinisiatif menambah kuota haji reguler menjadi 213.320 (sebelumnya 203.320) dan kuota haji khusus menjadi 27.680 (sebelumnya 17.680). KPK mempelajari indikasi pengalihan kuota haji tambahan ke kuota haji khusus sebanyak 50% atau 10.000 kuota yang mengakibatkan besaran kuota membengkak menjadi 11% dan melanggar ketentuan undang-undang.

Hal tersebut belum termasuk pelanggaran yang diungkap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji. Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah membeberkan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diuntungkan dari penambahan kuota haji plus oleh Kemenag.

Pihak-pihak tersebut di antaranya biro perjalanan haji dan umroh, pihak yang menunjuk biro-biro haji dan umrah tersebut, atau pihak yang memberikan dan/atau mengalihkan kuota itu. Luluk menyebut ada kemungkinan terjadinya suap yang dilakukan oleh biro-biro haji dan umroh kepada pihak yang menunjuk biro-biro tersebut agar mendapatkan sejumlah kuota haji.

Luluk menyatakan, Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji akan fokus membahas pengalihan kuota haji dan juga manajemen keuangan haji yang diduga bermasalah. “Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada 10 Juli 2024.

Juru bicara KPK, Tesa Mahardika mengapresiasi pembentukan Pansus  Hak Angket Penyelenggaraan Haji oleh DPR. Menurutnya, Pansus dibentuk karena adanya temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR mengenai pelanggaran UU dan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan pemerintah. “KPK menyambut positif pansus yang dibuat,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya di Jakarta pada 12 Juli 2024.

Dirinya menegaskan, KPK siap dilibatkan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut. “Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti (KPK tangani), baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun,” ujar Tessa.

Sebagai informasi, KPK tengah mengkaji lima laporan yang masuk terkait dugaan korupsi yang melibatkan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Tesa Mahardika mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan atau pengkajian. Tahapan penelaahan melibatkan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan administrasi, serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski demikian, kasus dugaan korupsi kuota haji ini belum naik ke tahap penyelidikan maupun penyidikan. Tesa menyebut, dalam proses penelaahan suatu perkara, KPK dapat menggunakan berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat yang disertai dengan dokumen pendukung serta hasil audit dari BPK atau BPKP.

Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji harus bekerja cepat apabila ingin mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji. “Kalau dilihat dari aspek waktu sudah sulit dikejar itu. Efektifnya tinggal satu setengah bulan ke depan. Tetapi mereka (DPR) bisa mempercepatnya kalau mereka mau. Itu menjadi haknya mereka untuk mempercepatnya,” kata Ray Rangkuti ketika diwawancara Indonesiawatch.id.

Meskipun Pansus belum membuahkan hasil, Ray menilai KPK bisa langsung terlibat untuk mempelajari dan menyelidiki indikasi korupsi kuota haji. Terlebih sudah ada sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke gedung merah putih. Dirinya menyayangkan apabila KPK hanya menunggu dan meminta data terkait dugaan korupsi ke Pansus Angket Haji DPR RI.

“Jadi kata ‘kami siap’ itu tidak tepat justru disampaikan KPK. Yang ada itu adalah semestinya KPK siap mempelajari kemungkinan dugaan korupsi itu. Bersamaaan dengan itu mereka bisa meminta data yang dimaksud kepada Pansus,” ujar Ray.

Menurutnya, sejumlah data dan paparan mengenai pengalihan kuota haji seperti yang disampaikan Pansus Haji seharusnya sudah memenuhi alat bukti agar lembaga antirasuah menindaklanjutinya dalam bentuk penyelidikan. “Itu bukan warung kopi ya Pansus itu. Itu forum resmi negara. Sehingga yang muncul di dalam perdebatan itu bisa menjadi dasar hukum,” kata Ray.

Meski demikian, dirinya tak menampik adanya motif politik dalam pembentukan Pansus Haji di DPR. Secara objektif, Pansus memang sudah tepat dibentuk untuk mengusut masalah penyelenggaraan ibadah haji. “Secara subjektif, ini adalah ajang pertarungan atau persaingan personal antara Cak Imin dengan Gus Yaqut. Cak Imin mungkin melihat Gus Yaqut ini potensial untuk menjadi pemimpin PKB, dia diganggu lagi sama Cak Imin,” ujar Ray.

Menurutnya, tidak ada konflik di internal PKB, terlebih Gus Yaqut masih tercatat sebagai anggota PKB. “Jadi, saya melihatnya ini lebih ke persaingan dua orang, bukan persaingan partai. Cak Imin mau pecat Gus Yaqut aja bisa kok, alasannya sederhana kamu sudah jadi menteri dan bermasalah, enggak usah ada lagi di PKB,” katanya.

Seperti diketahui, pasang surut hubungan Cak Imin-Gus Yaqut terjadi sejak Muktamar NU pada 2021. Meski sama-sama PKB, Cak Imin dan Gus Yaqut beda pilihan. Cak Imin mendukung KH Said Aqil Siradj untuk terpilih kembali menjadi Ketua Umum PBNU. Sedangkan, Gus Yaqut mendukung KH Yahya Cholil Staquf yang merupakan kakaknya. Dalam Muktamar, Gus Yahya terpilih sebagai Ketum PBNU.

Di tahun yang sama, isu Muktamar Luar Biasa PKB menggelinding yang kembali mempertemukan Cak Imin dengan Gus Yaqut. Sejumlah kader PKB yang mendorong pelaksanaan Muktamar Luar Biasa menilai Cak Imin melanggar AD/ART partai. Gus Yaqut yang saat itu menjabat Ketua DPP PKB dituduh masuk dalam faksi yang akan  melengserkan Cak Imin dari jabatan Ketua Umum PKB. Meski, isu tersebut dibantah.

Di Pilpres 2024, Cak Imin bergabung di Koalisi Perubahan dan mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan. Sementara itu, Gus Yaqut yang kader PKB malah mengambil keputusan berbeda, yakni mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

[red]

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba