Kejagung Diduga Geledah Rumah Direksi Pertamina dan Subholding Subuh-Subuh? Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

Politik

Buntut Fasilitas Mewah Jet Pribadi, Kaesang Bisa Berurusan dengan KPK

Avatarbadge-check


					Kaesang dan Erina Diduga Menggunakan Fasilitas Jet Pribadi ke AS (Istimewa) Perbesar

Kaesang dan Erina Diduga Menggunakan Fasilitas Jet Pribadi ke AS (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jajaran bawahannya menelisik penyewaan jet pribadi Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, informasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang mengusik ruang publik.

Netizen ramai-ramai mengulik informasi pesawat tersebut dan mempertanyakan sumber uang Kaesang untuk membayar biaya sewa pesawat jet pribadi yang ditaksir mencapai Rp8,7 miliar. Masyarakat menduga fasilitas jet pribadi itu diduga diberikan pihak tertentu secara cuma-cuma alias gratis.

“Kita perintahkan [penyidik menelusuri informasi], jalan atau belum ya nanti kita monitor,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Alex menyatakan, KPK menjunjung tinggi prinsip bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itu, ia meminta pihak Direktorat Pelaporan Gratifikasi tidak ragu meminta klarifikasi kepada Kaesang. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPK.

“Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” ucap Alex.

Diketahui, persoalan dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima Kaesang tengah menjadi sorot perhatian dan mengusik rasa keprihatinan publik. “Tapi jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya, harus clear,” ujar Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan, KPK tetap bisa meminta klarifikasi meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara. Alex mengatakan, komisi antirasuah memegang prinsip bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Klarifikasi penting dilakukan KPK karena Kaesang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberian fasilitas mewah dinilai bisa memengaruhi kebijakan penyelenggara negara meski diberikan kepada anggota keluarga. Diketahui, Kaesang Pangarep bukan pejabat publik. Ia merupakan Ketum PSI dan pimpinan sejumlah perusahaan.

Yang termasuk pejabat publik ataupun kategori penyelenggara negara adalah ayahnya, Presiden Jokowi, kakaknya yang menjabat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan kakak iparnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution. “Tapi ya itu tadi, sepanjang patut diduga bahwa pemberian pemberian fasilitas dan sebagainya ada hubungannya dengan jabatan dari orang tuanya,” tutur Alex.

Namun demikian, klarifikasi itu bisa dibatalkan jika Kaesang memastikan penyewaan jet pribadi tersebut memakai uang pribadi. Penjelasan bisa diikuti dengan memberikan bukti sewa ke publik. “Kalau membayar sendiri kan selesai, enggak ada persoalan. (Tegaskan) ‘saya bayar sendiri Pak’, ya sudah,” kata Alex.

Sebelumnya, penggunaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER oleh Kaesang diketahui dari sejumlah story istrinya, Erina Gudono dan pelacakan melalui situs pemantau penerbangan. Kala itu, Kaesang dan istrinya sedang bepergian ke Amerika Serikat (AS). Belakangan terungkap, jet pribadi tersebut diduga milik perusahaan game online, Garena yang berada di bawah naungan perusahaan Singapura Sea Limited.

Kepemilikan tersebut terkonfirmasi ketika seorang warganet mengunggah potongan dokumen yang memperlihatkan pesawat itu memiliki tipe Gulfstream G650ER dengan nomor penerbangan N588SE adalah Garena Online (Private) Ltd, unit usaha Sea Group.

Pengusutan dugaan gratifikasi Kaesang sebelumnya diungkap oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, gratifikasi bukan semata-mata diberikan kepada penyelenggara negara. Tetapi juga bisa melalui keluarga atau orang terdekat penyelenggara negara tersebut.

“Sebenarnya secara hukum, bisa dimaknai yang menerima adalah penyelenggara negaranya atau presidennya dalam hal ini,” ujar Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.

Diketahui, gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak 2001. Jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, maka ia dapat dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.

Boyamin menilai Kaesang harus melaporkan pemberian tersebut ke KPK dengan jangka waktu maksimal 30 hari. Lalu, lembaga antirasuah yang akan menentukan Kaesang boleh menerimanya atau tidak. Apabila hal itu tidak dilakukan, putra bungsu Jokowi itu bisa terjerat ketentuan tindak pidana korupsi, yakni gratifikasi.

“Jika tidak, Kaesang harus memulangkan atau membayar senilai harga sewa (pesawat jet pribadi) itu kepada negara lewat KPK,” tutur Boyamin.

Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan mengatakan, pengusutan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang dapat memenuhi unsur pidana apabila terbukti pemberian tersebut memiliki sangkut paut dengan keluarganya yang penyelenggara negara. “Bisa menjadi pidana korupsi bila terkait dengan keluarganya yang sebagai penyelenggara negara,” kata Novel Baswedan ketika dikonfirmasi Indonesiawatch.id.

Diketahui, gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Penyelenggara negara tersebut dapat berupa pejabat negara pada lembaga tinggi negara atau pejabat negara lainnya. Karena itu, Novel berpandangan klarifikasi dan pemeriksaan oleh KPK harus bisa membuktikan keterkaitan gratifikasi tersebut terhadap keluarga Kaesang yang penyelenggara negara. “Kaesang kan bukan penyelenggara negara?” ucap Novel.

Terkait keharusan wajib lapor gratifikasi ke KPK dengan jangka waktu maksimal 30 hari, Novel menyebut hal tersebut sudah masuk dalam wilayah pertimbangan penyidik. “KPK lebih tepat menjawab itu,” singkatnya.

Sebelumnya, pihak Istana turut merespons pertanyaan awak media soal gaya hidup mewah keluarga Presiden Jokowi yang hingga saat ini menjadi pergunjingan di masyarakat. “Saya rasa biar itu nanti ditanggapi oleh pihak lain ya. Tapi dari pihak pemerintah tidak mau menanggapi itu,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Sementara itu, Sekjen PSI Raja Juli Antoni tidak mau berkomentar banyak terkait penyewaan pesawat mewah Gulfstream yang digunakan Kaesang dan istrinya. Menurutnya, kritik masyarakat merupakan bagian dari demokrasi. “Ya, itu bagian dari dinamika demokrasi. Itu adalah kebebasan warga negara yang bisa kita nikmati, untuk saran, kritik, ya kadang tajam, terlalu tajam ya monggo. Itu bagian dari demokrasi,” kata Raja Juli.

Ia juga enggan berkomentar terkait gaya hidup Kaesang dan Erina yang glamor dan dinilai tak peka dengan gejolak politik dan ekonomi di dalam negeri. “Saya no comment terhadap itu, ya, karena itu urusan personal,” ucap Raja Juli.

[red]

Berita Terbaru

Kejagung Diduga Geledah Rumah Direksi Pertamina dan Subholding Subuh-Subuh?

11 December 2024 - 20:30 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina.

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

11 December 2024 - 19:29 WIB

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Populer Berita Daerah