Menu

Dark Mode
Revisi UU Polri Pengingkaran Terhadap UUD 45 Praktik Mafia Tanah oleh Oknum Pemko Tangerang Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media Presiden Undang 7 Jurnalis Kawakan untuk Berbincang On The Record CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional Rekonstruksi Pendidikan Bela Negara

Politik

Buntut Serangan Siber PDNS 2, DPR Pertanyakan Nasib Data Pribadi

Avatarbadge-check


					Amggota Komisi I DPR Sukamta (Doc. DPR) Perbesar

Amggota Komisi I DPR Sukamta (Doc. DPR)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota Komisi I DPR Sukamta mempertanyakan kelanjutan kinerja pemerintah dalam mengatasi serangan siber di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya setelah empat pekan berlalu. Sukamta menyayangkan belum adanya update dan penjelasan resmi dari pemerintah terkait aspek perlindungan data pribadi.

“Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya kepada Indonesiawatch.id.

Legislator PKS itu mengingatkan semua pihak untuk tidak melupakan aspek perlindungan data pribadi. Menurutnya, pemerintah jangan berhenti pada aspek pemulihan sistem siber di PDNS 2 tetapi lebih dari itu menjamin data yang bocor tidak disalahgunakan hacker untuk kepentingan tertentu.

“Sampai saat ini pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya,” ujarnya.

Sukamta menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 46 bahwa pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3×24 jam harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” kata Sukamta.

Dirinya menjelaskan pemberitahuan secara tertulis itu memuat tiga aspek. Pertama, data pribadi yang terungkap. Kedua, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap. Terakhir, upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendali data pribadi.

“Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya. Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik,” tuturnya.

Menurutnya, masyarakat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah, mana data yang bocor dan mana data yang aman. “Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya,” ujar Sukamta.

Pihaknya juga mendorong agar perintah Presiden terhadap BPKP untuk melakukan audit PDNS segera diselesaikan supaya bisa segera ditindaklanjuti. “Saya juga mendorong BPKP agar segera menyelesaikan auditnya,” tegasnya.

[red]

Berita Terbaru

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

CME dan Universitas Prasetiya Mulya Berkolaborasi Gelar Business Economic Conference 2025

25 March 2025 - 18:25 WIB

CERI: Gubernur Aceh Tidak Mudah Percaya Janji Manis Pertamina soal Proyek PLTP

24 March 2025 - 11:11 WIB

Strategi Pembangunan Aceh Bermartabat Gubernur Aceh Terpilih Muzakir Manaf

Direksi Telkomsel Mau Dipolisikan Pekan Depan, karena KTP Ganda & Kebocoran Data

24 March 2025 - 10:53 WIB

Populer Berita Hukum