Jakarta, Indonesiawatch.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum dapat memastikan aturan tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang akan diterapkan pada Pilkada 2024. Menurut Dasco, syarat tersebut akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibahas pemerintah bersama DPR.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR itu akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU,” kata Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Dasco mengatakan PKPU tersebut baru akan dibahas pada Senin pekan depan, 26 Agustus 2024. Menurutnya, DPR telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait adanya putusan MK tersebut. Dirinya berharap putusan MK dapat diakomodasi dalam PKPU.
“Mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antar KPU dan Komisi II DPR pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” ujar Dasco.
Politisi Gerindra itu menyampaikan, saat ini ada dua putusan pengadilan yang bisa menjadi rujukan untuk penyusunan syarat usia minimal di PKPU. Yaitu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Kedua putusan tersebut memberikan syarat yang berbeda tentang syarat usia calon kepala daerah.
Diketahui, putusan MK menyebut syarat batas usia minimum calon kepala daerah, yakni 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU. Putusan itu menggugurkan tafsir putusan MA sebelumnya yang menyebut batas usia tersebut dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Menurut Dasco, putusan yang dikeluarkan MK tidak otomatis membatalkan putusan MA. “Nanti kita akan lihat putusan MA Seperti apa, putusan MK seperti apa karena masing-masing kalau saya lihat ya MK pun sependapat bahwa MK tidak bisa menganulir judicial review (MA),” ujarnya.
Dirinya menyebut PKPU yang mengakomodasi putusan MK akan langsung ditetapkan pada Senin pekan depan setelah rapat konsultasi Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah berlangsung.
“Putusan judicial review MK itu akan dituangkan dalam PKPU dan kemudian baru setelah itu sesuai dengan aturan yang ada, ya mungkin pada hari Senin juga langsung bisa dibuat oleh KPU PKPU-nya karena itu kan cuma ada dua pokok saja,” tuturnya.
Dasco mengatakan KPU belum menentukan putusan mana yang akan diberlakukan dalam PKPU untuk Pilkada 2024. “Jadi, kita akan minta KPU yang akan menuangkan dengan PKPU setelah menuangkan konsultasi dengan DPR,” ujar Dasco.
Sebelumnya, DPR berencana menggunakan putusan MA sebagai rujukan aturan syarat usia calon kepala daerah dalam revisi Undang-Undang atau UU Pilkada. Namun, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna yang diagendakan pada Kamis, 22 Agustus 2024 karena tidak memenuhi kuorum.
Di saat yang sama, gelombang demonstrasi yang menolak RUU tersebut juga berlangsung di berbagai kota, termasuk di sekitar Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berjanji bahwa pihaknya tak akan bergeming saat rapat konsultasi bersama DPR RI dan bakal menerapkan Putusan MK untuk perubahan PKPU.
Menurut Afifuddin, Revisi PKPU diperlukan untuk mengakomodir putusan MK tentang pencalonan pilkada. Seandainya PKPU pencalonan tidak bisa terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.
“Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah, kita akan melakukan itu,” ujar Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
[red]