Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer ‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya

Politik

Data ASN Bocor, Komisi I: Presiden Harus Segera Bentuk Lembaga PDP

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi I DPR Sukamta (Istimewa) Perbesar

Anggota Komisi I DPR Sukamta (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga riset keamanan siber CISSReC mengungkap kebocoran data 4,7 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data bocor tersebut dijual di forum hacker, BreachForums, senilai US$10 ribu atau nyaris Rp160 juta.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan, kebocoran data di sejumlah instansi/lembaga sudah kerap terjadi. “Tetapi kita belum bisa menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada,” kata Sukamta dalam keterangan yang diterima Indonesiawatch.id pada Senin, 12 Agustus 2024.

Karena itu, dirinya menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Selain karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 Oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut,” papar politisi PKS itu.

Menurutnya, kasus bocornya data ASN tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocorannya, bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Sukamta mengungkapkan bahwa dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten, sehingga lembaga PDP, dan juga dalam Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dalam pelindungan data pribadi dan keamanan dan ketahanan siber.

“Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya,” ucapnya.

Sukamta menyebut, pihaknya sejak dulu hingga sekarang terus mendorong regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS). “Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

11 December 2024 - 19:29 WIB

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

11 December 2024 - 13:32 WIB

Ilustrasi Sumur Geng North-1 (Foto: SKK Migas)
Populer Berita Energi