Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Politik

Data ASN Bocor, Komisi I: Presiden Harus Segera Bentuk Lembaga PDP

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi I DPR Sukamta (Istimewa) Perbesar

Anggota Komisi I DPR Sukamta (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga riset keamanan siber CISSReC mengungkap kebocoran data 4,7 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data bocor tersebut dijual di forum hacker, BreachForums, senilai US$10 ribu atau nyaris Rp160 juta.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan, kebocoran data di sejumlah instansi/lembaga sudah kerap terjadi. “Tetapi kita belum bisa menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada,” kata Sukamta dalam keterangan yang diterima Indonesiawatch.id pada Senin, 12 Agustus 2024.

Karena itu, dirinya menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Selain karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 Oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut,” papar politisi PKS itu.

Menurutnya, kasus bocornya data ASN tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocorannya, bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Sukamta mengungkapkan bahwa dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten, sehingga lembaga PDP, dan juga dalam Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dalam pelindungan data pribadi dan keamanan dan ketahanan siber.

“Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya,” ucapnya.

Sukamta menyebut, pihaknya sejak dulu hingga sekarang terus mendorong regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS). “Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi