Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Politik

Data ASN Bocor, Komisi I: Presiden Harus Segera Bentuk Lembaga PDP

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi I DPR Sukamta (Istimewa) Perbesar

Anggota Komisi I DPR Sukamta (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga riset keamanan siber CISSReC mengungkap kebocoran data 4,7 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data bocor tersebut dijual di forum hacker, BreachForums, senilai US$10 ribu atau nyaris Rp160 juta.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan, kebocoran data di sejumlah instansi/lembaga sudah kerap terjadi. “Tetapi kita belum bisa menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada,” kata Sukamta dalam keterangan yang diterima Indonesiawatch.id pada Senin, 12 Agustus 2024.

Karena itu, dirinya menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Selain karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 Oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut,” papar politisi PKS itu.

Menurutnya, kasus bocornya data ASN tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocorannya, bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Sukamta mengungkapkan bahwa dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten, sehingga lembaga PDP, dan juga dalam Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dalam pelindungan data pribadi dan keamanan dan ketahanan siber.

“Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya,” ucapnya.

Sukamta menyebut, pihaknya sejak dulu hingga sekarang terus mendorong regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS). “Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum